Kedudukan & Keprotokolan Pejabat NegaraGaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1951
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA BEKAS MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TELAH MELETAKKAN JABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu diadakan peraturan sementara tentang pemberian tunjangan kepada para Menteri Negara Republik Indonesia, yang telah meletakkan jabatan, sebelum hal ini diatur dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 31 Mei 1950 No. 22;
2.
Pasal 54 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA BEKAS MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TELAH MELETAKKAN JABATAN
Pasal 1
Untuk menjalankan peraturan ini, maka yang dimaksudkan:
1.
"Masa-jabatan" ialah masa di antara hari-bulan pertama dalam bulan berikutnya bulan seseorang diangkat dengan resmi menjadi Menteri dan hari pertama dalam bulan berikutnya bulan ia meletakkan jabatan itu dengan resmi pula;
2.
"Dasar tunjangan" ialah jumlah yang sama dengan penghasilan-tetap bulanan;
3.
"Penghasilan-tetap bulanan" ialah penghasilan bersih menurut peraturan yang berlaku dengan tidak ditambah dengan tunjangan-tunjangan dan penghasilan lain yang sifatnya dapat dianggap sama dengan tunjangan;
4.
Menteri ialah Menteri Negara termasuk yang tidak mempunyai portefeuille dan(Wakil)-Perdana Menteri.
Pasal 2
Kepada Menteri Negara Republik Indonesia yang telah meletakkan jabatan diberi tunjangan bulanan yang memberatkan anggaran belanja Negara menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal-pasal di bawah ini.
Pasal 3
(1)
Tunjangan termaksud dalam pasal 2 di atas ini diberikan atas dasar lamanya masa-jabatan;
(2)
Jumlah tunjangan ini ialah untuk tiap-tiap satu bulan masa-jabatan 1%(satu persen) dari dasar tunjangan dengan ketentuan bahwa sedikit-dikitnya diberikan 6%(enam persen) dari dasar tunjangan;
(3)
Jumlah tunjangan termaksud dalam peraturan ini tidak boleh lebih dari pada f. 750,-(tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan.
Pasal 4
(1)
Tunjangan ini diberikan oleh Presiden dengan surat putusan;
(2)
Untuk mendapat tunjangan menurut peraturan ini, maka Sekretaris Dewan Menteri harus mengajukan permohonan dengan tertulis untuk para Menteri yang berkepentingan kepada Presiden dengan perantaraan Kepala Kantor Urusan Pegawai dengan disertai salinan surat pengangkatan dan pemberhentian.
Pasal 5
Tunjangan ini mulai dibayarkan untuk bulan berikutnya bulan seorang Menteri meletakkan jabatan dengan resmi.
Pasal 6
Pembayaran tunjangan berakhir:
a.
Pada penghabisan bulan berikutnya bulan penerima tunjangan meninggal dunia;
b.
Pada penghabisan bulan terjadinya sebab-sebab pemberhentian pembayaran itu seperti termaksud dalam pasal 7 dan 8 di bawah ini.
Pasal 7
(1)
Tunjangan termaksud dalam peraturan ini dihentikan pemberiannya apabila penerima tunjangan diangkat lagi menjadi Menteri,
(2)
Dalam hal ia meletakkan jabatan lagi, maka kepadanya diberi tunjangan baru. Untuk perhitungan tunjangan baru ini, maka masa-masa jabatan sebagai Menteri dijumlahkan semuanya hingga merupakan satu masa-jabatan yang berlangsung, dengan ketentuan bahwa yang ditetapkan termaksud dalam pasal 3 ayat 3 di atas tadi baru dilakukan setelah terjadi penjumlahan ini.
Pasal 8
(1)
Pemberian tunjangan dapat dihentikan apabila dianggap perlu berhubung dengan kepentingan Negara.
(2)
Keputusan ini diambil setelah ada pertimbangan Dewan Menteri.
Pasal 9
(1)
Pasal 7 ayat 1 berlaku pula terhadap penerima tunjangan yang diangkat menjadi(Wakil)-Presiden.
(2)
Apabila ia setelah meletakkan jabatan(Wakil)-Presiden mendapat tunjangan yang telah ditetapkan untuk bekas(Wakil)-Presiden maka kedua macam tunjangan itu dapat diberikan bersamaan kepadanya, asal saja jumlah kedua macam tunjangan itu tidak melebihi tunjangan tertinggi yang telah ditetapkan untuk bekas(Wakil)-Presiden.
Pasal 10
Tunjangan termaksud dalam peraturan ini dapat dibayarkan pula di samping pensiun yang mungkin diterima oleh yang bersangkutan berdasarkan atas peraturan pensiun bagi pegawai negeri.
Pasal 11
(1)
Apabila penerima tunjangan termaksud dalam peraturan ini meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah diberi tunjangan sebanyak separoh dari pada tunjangan yang ditetapkan menurut peraturan ini.
(2)
Apabila isteri yang ditinggalkan itu kawin lagi atau meninggal dunia, maka mulai dari bulan berikutnya bulan hal ini terjadi tunjangan itu tidak dibayarkan.
Pasal 12
(1)
Dalam hal isteri penerima tunjangan tersebut dalam pasal 11 di atas telah meninggal dunia, maka kepada anak-piatunya diberikan tunjangan sebanyak separoh dari pada tunjangan yang telah ditetapkan bagi bekas Menteri.
(2)
Apabila anak termaksud dalam ayat di atas ini telah bekerja atau mencapai umur 21 tahun, kawin ataupun meninggal dunia, maka tunjangan termaksud tidak dibayarkan lagi mulai dari bulan hal itu terjadi.
Pasal 13
Peraturan tunjangan kemahalan dari keluarga yang berlaku bagi pegawai Negeri berlaku pula terhadap penerima tunjangan termaksud dalam peraturan ini.
Pasal 14
(1)
Peraturan tunjangan kepada bekas Menteri seperti termaksud dalam Peraturan Pemerintah tanggal 31 Mei 1950 No. 22 masih tetap berlaku terhadap mereka yang sejak tanggal 27 Desember 1949 tidak mempunyai kedudukan Menteri Negara Republik Indonesia Serikat atau Menteri Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Terhadap mereka yang telah menerima tunjangan menurut ketentuan termaksud dalam ayat 1, dan setelah tanggal 27 Desember 1949 diangkat menjadi Menteri Republik Indonesia Serikat atau Negara Kesatuan, berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 peraturan ini.
(3)
Jumlah tunjangan yang mungkin diberikan menurut Peraturan Pemerintah tanggal 31 Mei 1950 No. 22 Republik Indonesia dahulu jo. pasal 7 peraturan ini, tidak boleh melebihi jumlah termaksud dalam pasal 3 ayat 3 peraturan ini.
Pasal 15
Peraturan ini dapat disebut"PERATURAN TUNJANGAN BEKAS MENTERI" dan mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 27 Desember 1949.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Maret 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD NATSIR
MENTERI KEUANGAN,
SJA FRUDDIN PRAWIRANEGARA
Diundangkan Pada tanggal 19 Maret 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO
Penjelasan Umum
Berhubung dengan hal, bahwa beberapa bekas Menteri hingga saat ini belum menerima sesuatu tunjangan, maka dipandang perlu untuk mengadakan peraturan sementara tentang pemberian tunjangan itu, sebelum hal ini dapat diatur dalam suatu Undang-undang.
Peraturan ini akan berlaku untuk pertama kali bagi para anggota Kabinet Republik Indonesia Serikat dahulu dan selanjutnya bagi para Kabinet-kabinet Negara Kesatuan.
Sebagai dasar diambil peraturan pemberian tunjangan kepada bekas Presiden dan bekas penjabat-penjabat lain Republik Indonesia dahulu(Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu No. 22 tahun 1950).
Perbedaan terdapat pada pasal-pasal yang diterangkan lebih lanjut di bawah ini, mengenai hal-hal yang perlu disesuaikan dengan keadaan sekarang.
Pasal 3:
Jumlah-jumlah pensiun telah disesuaikan dengan gaji-gaji dan keadaan lain pada dewasa ini. Dirasa bahwa jumlah-jumlah itu adalah sepantasnya dan tidak perlu mendapat keterangan lebih lanjut.
Pasal 7:
Dalam pasal ini ditentukan bahwa bekas penjabat termaksud tidak akan menerima tunjangan, jika ia diangkat lagi menjadi Menteri.
Pasal 10:
Dengan pasal ini ditentukan, bahwa tunjangan ini dapat diberikan disamping pensiun yang mungkin diberikan pula kepadanya sebagai bekas pegawai Negeri, oleh karena pensiun itu adalah suatu hak yang berhubungan dengan pekerjaan dan masa-kerja yang harus dipandang sebagai telah diselesaikan seluruhnya.
Pasal 14:
Seperti diterangkan di atas, maka peraturan ini akan berlaku untuk pertama kalinya bagi para anggota Kabinet Republik Indonesia Serikat dahulu dan Republik Indonesia Kesatuan, sedang para anggota bekas Kabinet Republik Indonesia dahulu yang telah menerima tunjangan menurut Peraturan Republik Indonesia lama akan tetap menerima tunjangan menurut peraturan itu, kecuali jika mereka telah diangkat lagi dalam jabatannya pada Negara Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia kesatuan secara berturut-turut.
Dalam hal ini, maka masa-kerja untuk penetapan jumlah tunjangannya, dipandang mulai berlaku pada waktu yang bersangkutan mulai bekerja dalam jabatannya pada Pemerintah Republik Indonesia dahulu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.