Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1950
TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PROPINSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa menjelang berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terbagi atas daerah-daerah otonom, dipandang perlu untuk membentuk daerah-daerah propinsi sebagai persiapan pembentukan daerah-daerah otonom;
Mengingat
:
a.
Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950 dan Pernyataan-bersama tanggal 19/20 Juli 1950, dalam hal mana Pemerintah Republik Indonesia Serikat bertindak juga dengan mandat penuh atas nama Pemerintah Negara Indonesia Timur dan Pemerintah Negara Sumatera Timur;
b.
Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PROPINSI
Pasal 1
Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi di bawah ini:
1.
Jawa-Barat
2.
Jawa-Tengah
3.
Jawa-Timur
4.
Sumatera-Utara
5.
Sumatera-Tengah
6.
Sumatera-Selatan
7.
Kalimantan
8.
Sulawesi
9.
Maluku
10.
Sunda-Kecil
Penjelasan Pasal:
Pembagian daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, atas 10 propinsi itu didasarkan atas keputusan bersama antara pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia dengan memperhatikan usul-usul Panitia Bersama.
Pasal 2
Segala peraturan-peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini terutama ditujukan kepada daerah-daerah yang sampai sekarang belum mempunyai pemerintahan yang setingkat dan sesuai dengan propinsi. Untuk menjaga jangan sampai peraturan ini disuatu daerah tidak dapat dijalankan atau kurang lancar jalannya, oleh karena dianggap bertentangan atau tidak sesuai dengan perundang-undangan atau peraturan-peraturan lama yang masih berlaku di daerah tersebut, maka disini dijelaskan, bahwa dalam hal yang demikian itu peraturan inilah yang akan diturut.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Agustus 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD HATTA
Diumumkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
SOEPOMO.
MENTERI DALAM NEGERI,
IDE ANAK AGUNG GDE AGUNG
Penjelasan Umum
I. Umum.
Berhubung dengan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terbagi atas daerah-daerah otonoom, maka dipandang penting sekali mulai sekarang diadakan persiapan-persiapan seperlunya.
Langkah pertama ke arah itu ialah mengadakan daerah-daerah propinsi bersifat administratif, yang kemudian akan dibangun sebagai daerah-daerah otonoom menurut dasar-dasar dalam Undang-undang.
Dengan pembentukan daerah-daerah tersebut dapatlah diatur segala sesuatu yang mengenai daerah-daerah otonoom seperti: Mengatur pemerintahan, menyusun alat-alat perlengkapan, mencari tenaga-tenaga yang dibutuhkan dan lain-lain sebagainya, sehingga pada waktu pembentukan daerah otonoom pemerintahan dapat berjalan dengan saksama.
Karena membangun daerah-daerah otonoom itu menurut pengalaman adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan orientasi yang luas dan tenaga-tenaga yang cukup dan cakap, maka teranglah bahwa penyusunan daerah-daerah otonoom yang berjenis-jenis di seluruh Indonesia itu akan membutuhkan waktu yang agak luas pula.
II. Nama.
Peraturan-Pemerintah ini dinamakan: "Peraturan pembentukan daerah propinsi".
Di sini dipakai perkataan "daerah propinsi" yang bersifat administratif, untuk membedakan dengan "propinsi" yang bersifat otonoom.
III. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1: Pembagian daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, atas 10 propinsi itu didasarkan atas keputusan bersama antara pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia dengan memperhatikan usul-usul Panitia Bersama.
Pasal 2: Pasal ini terutama ditujukan kepada daerah-daerah yang sampai sekarang belum mempunyai pemerintahan yang setingkat dan sesuai dengan propinsi. Untuk menjaga jangan sampai peraturan ini disuatu daerah tidak dapat dijalankan atau kurang lancar jalannya, oleh karena dianggap bertentangan atau tidak sesuai dengan perundang-undangan atau peraturan-peraturan lama yang masih berlaku di daerah tersebut, maka disini dijelaskan, bahwa dalam hal yang demikian itu peraturan inilah yang akan diturut.
Pasal 3: Tidak memerlukan penjelasan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.