Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan, perlu menetapkan PP tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai kewajiban pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha serta pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah; objek penertiban kawasan telantar dan tanah telantar; inventarisasi kawasan dan tanah terindikasi telantar; penertiban kawasan telantar dan tanah telantar; dan pendayagunaan kawasan telantar dan Tanah Cadangan Umum Negara/TCUN. TCUN adalah tanah yang sudah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.