Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan yang berasal dari: a) jasa pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon pegawai Aparatur Sipil Negara serta calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas; b) jasa penyelenggaraan pelatihan teknis dan fungsional di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara; c) penyetaraan assessor independen atau peningkatan penyetaraan assessor independen; d) akreditasi atau persetujuan penyelenggara penilaian kompetensi; e) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan f) pelatihan, pembekalan, monitoring, sertifikasi kompetensi, dan penilaian kompetensi bagi selain pegawai Aparatur Sipil Negara.