Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1950
TENTANG PENETAPAN GAJI DAN UPAH PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT YANG BUKAN BANGSA BELANDA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa sebelum peraturan-peraturan gaji yang sekarang berlaku diperbaharui seluruhnya, gaji dan upah pegawai Republik Indonesia Serikat yang bukan bangsa Belanda, perlu ditetapkan secara demikian, hingga memenuhi syarat keadilan sosial, sambil memperhatikan kekuatan keuangan Negara;
Mengingat
:
1.
Persetujuan tentang kedudukan pegawai Pemerintah sipil berhubung dengan penyerahan kedaulatan;
2.
Pasal 51 dan pasal 141 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1948 dan penetapan tanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Staatsblad 1949 No. 2) seperti telah diubah dan ditambah kemudian, terakhir dengan penetapan tanggal 24 Desember 1949 No. 144 (Staatsblad 1949 No. 471);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN GAJI DAN UPAH PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT YANG BUKAN BANGSA BELANDA
Pasal 1
Gaji pegawai Republik Indonesia Serikat ditetapkan menurut Peraturan Gaji Pegawai 1948 (P.G.P. 1948; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1948), kecuali jika mereka pada tanggal 27 Desember 1949 telah diberi gaji menurut penetapan tanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Staatsblad 1949 No. 2).
(1)
Gaji pegawai Republik Indonesia Serikat ditetapkan menurut Peraturan Gaji Pegawai 1948 (P.G.P. 1948; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1948), kecuali jika mereka pada tanggal 27 Desember 1949 telah diberi gaji menurut penetapan tanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Staatsblad 1949 No. 2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gaji-gaji yang tersebut dalam P.G.P. 1948 itu selama bulan Januari dan Pebruari 1950 dinaikkan dengan tujuh puluh lima persen dan mulai tanggal 1 Maret 1950 dengan lima puluh persen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepada pejabat-pejabat pimpinan pada badan-badan Pemerintahan Republik Indonesia Serikat, yang akan ditunjuk kemudian dengan penetapan Presiden Republik Indonesia Serikat, akan diberikan gaji yang ditentukan dalam penetapan itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Gaji pokok, upah pokok dan gaji pokok bulanan dari pegawai Republik Indonesia Serikat, kecuali jika mereka berbangsa Belanda, yang pada tanggal 27 Desember 1949 telah digaji menurut penetapan tanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Staatsblad 1949 No. 2), mulai tanggal 1 Maret 1950 ditetapkan sebesar jumlah-jumlah yang tersebut sejajar di samping gaji-gaji, upah-upah dan gaji bulanan itu dalam ruang III lampiran ini.
(1)
Gaji pokok, upah pokok dan gaji pokok bulanan dari pegawai Republik Indonesia Serikat, kecuali jika mereka berbangsa Belanda, yang pada tanggal 27 Desember 1949 telah digaji menurut penetapan tanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Staatsblad 1949 No. 2), mulai tanggal 1 Maret 1950 ditetapkan sebesar jumlah-jumlah yang tersebut sejajar di samping gaji-gaji, upah-upah dan gaji bulanan itu dalam ruang III lampiran ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Buat pegawai yang dimaksudkan dalam pasal ini, pasal 11 B.A.G. 1949 mulai tanggal 1 Maret 1950 tidak berlaku lagi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Gaji-gaji yang termaksud dalam pasal pertama seperti telah dinaikkan menurut pasal itu, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1950, ditambah dengan tunjangan kemahalan menurut tabel II B.A.G. 1949 dan dengan tunjangan keluarga menurut tabel di bawah ini, dengan menyimpang dari pasal 17 P.G.P. 1948.
(1)
Gaji-gaji yang termaksud dalam pasal pertama seperti telah dinaikkan menurut pasal itu, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1950, ditambah dengan tunjangan kemahalan menurut tabel II B.A.G. 1949 dan dengan tunjangan keluarga menurut tabel di bawah ini, dengan menyimpang dari pasal 17 P.G.P. 1948.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tunjangan keluarga ini mulai tanggal 1 Maret 1950, dengan mengubah apa yang telah ditetapkan dalam pasal 5 B.A.G. 1949, juga diberikan kepada pegawai yang dimaksudkan dalam pasal dua penetapan ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tunjangan keluarga ini hanya dapat diberikan buat anak yang termaksud dalam pasal 3 B.A.G. 1949, dengan ketentuan bahwa buat anak-anak lebih dari sepuluh anak dan buat anak angkat tidak diberikan tunjangan keluarga.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dari jumlah selisih antara pendapatan bersih pada tanggal 28 Pebruari 1950 dan pendapatan bersih yang akan diterima pada tanggal 1 Maret 1950 akan dibayarkan sesuai ketentuan berikut.
(1)
Dari jumlah selisih antara pendapatan bersih pada tanggal 28 Pebruari 1950 dan pendapatan bersih yang akan diterima pada tanggal 1 Maret 1950 akan dibayarkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Jika penghasilannya turun:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
buat bulan Maret 1950: 80%
b.
buat bulan April 1950: 60%
c.
buat bulan Mei 1950: 40%
d.
buat bulan Juni 1950: 20%
e.
buat bulan Juli 1950 dan seterusnya: nihil
2.
Jika penghasilannya naik:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
buat bulan Maret 1950: 20%
b.
buat bulan April 1950: 40%
c.
buat bulan Mei 1950: 60%
d.
buat bulan Juni 1950: 80%
e.
buat bulan Juli 1950 dan seterusnya: 100%
(2)
Dari jumlah selisih ini tidak dipungut pajak yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Yang dimaksud dengan pendapatan bersih pada tanggal 28 Pebruari 1950, ialah:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Mengenai pegawai termaksud dalam pasal pertama: gaji menurut dasar P.G.P. 1948, ditambah dengan tujuh puluh lima persen dan tunjangan termaksud dalam pasal tiga penetapan ini, dikurangi seperlunya dengan iuran pensiun dan pajak yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Mengenai pegawai termaksud dalam pasal dua: gaji menurut B.A.G. 1949, ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga, dan dikurangi seperlunya dengan iuran pensiun dan pajak yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Yang dimaksudkan dengan pendapatan bersih, yang akan diterima pada tanggal 1 Maret 1950, ialah:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Mengenai pegawai termaksud dalam pasal pertama: gaji menurut dasar P.G.P. 1948, ditambah dengan lima puluh persen dan tunjangan-tunjangan termaksud dalam pasal tiga penetapan ini, dikurangi seperlunya dengan iuran pensiun dan pajak yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Mengenai pegawai termaksud dalam pasal dua: gaji menurut B.A.G. 1949 seperti telah ditetapkan kembali menurut ketentuan dalam pasal dua penetapan ini, ditambah dengan tunjangan-tunjangan termaksud dalam pasal tiga dan dikurangi seperlunya dengan iuran pensiun dan pajak yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Jika tidak telah atau akan ditentukan lain, dan sepanjang tidak bertentangan dengan P.G.P. 1948, maka ketentuan-ketentuan dalam B.A.G. 1949 dan aturan-aturan lain mengenai gaji, berlaku sepenuhnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Segala aturan yang ditetapkan dengan penetapan ini menjadi pedoman bagi penetapan penghasilan sekalian pegawai Negara-negara bagian, dengan ketentuan bahwa, tidaklah dapat diberikan pendapatan yang lebih tinggi dari pada yang berhak diterimanya menurut penetapan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam hal-hal yang tidak termasuk dalam peraturan ini atau dalam hal peraturan ini tidak adil, maka Perdana Menteri atau atas namanya Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai mengambil keputusan, dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Pebruari 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
ttd.
(SOEKARNO)
PERDANA MENTERI
ttd.
(MOHAMMAD HATTA)
MENTERI KEUANGAN
ttd.
(SJAFRUDIN PRAWIRANEGARA)
Diumumkan pada tanggal 13 Pebruari 1950.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
(SOEPOMO)
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1950/11
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengatur gaji dan upah pegawai Republik Indonesia Serikat yang bukan bangsa Belanda sebelum peraturan-peraturan gaji yang sekarang berlaku diperbaharui seluruhnya. Pengaturan ini bertujuan memenuhi syarat keadilan sosial sambil memperhatikan kekuatan keuangan Negara. Peraturan ini mencakup ketentuan tentang kenaikan gaji, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, dan mekanisme pembayaran selisih pendapatan bersih antara tanggal 28 Pebruari 1950 dan 1 Maret 1950.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.