Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1949
TENTANG PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGHARGAAN KEDUDUKAN ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa, sebelum ada peraturan tetap mengenai uang kehormatan dan uang duduk bagi anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, perlu diadakan peraturan sementara mengenai hal-hal tersebut di atas;
Mengingat
:
1.
Surat edaran bersama dari Menteri Negara Koordinator Keamanan, Menteri Perburuhan dan Sosial merangkap Menteri yang diserahi pimpinan Kantor Urusan Pegawai Negeri, Menteri Keuangan a.i. tertanggal 8 Juli 1949 No. 30/K;
2.
Keputusan Sidang Dewan Menteri tanggal 18 Juli 1949;
3.
Pasal 4 Undang-undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGHARGAAN KEDUDUKAN ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT
Pasal 1
1.
Uang kehormatan anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat ditetapkan empat ratus rupiah sebulan.
2.
Untuk tiap-tiap kali menghadiri rapat yang resmi, anggota Badan Pekerja tersebut menerima uang duduk sebesar dua puluh rupiah.
Pasal 2
Jumlah uang duduk yang diberikan kepada anggota Badan Pekerja tidak boleh melebihi tiga ratus rupiah untuk tiap-tiap bulan.
Pasal 3
Uang kehormatan dan uang duduk hanya diberikan kepada anggota-anggota Badan Pekerja yang bertempat tinggal di daerah (kota) Yogyakarta.
Pasal 4
Uang hadiah, uang kehormatan dan lain-lain yang telah diterima oleh Badan Pekerja mulai bulan Juni 1949 untuk anggota-anggota Badan Pekerja yang tidak bertempat tinggal di Yogyakarta, harus dikembalikan kepada kas negeri.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1949.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 Juli 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
MENTERI KEUANGAN AD INTERIM,
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Diumumkan pada tanggal 30 Juli 1949.
MENTERI PERBURUHAN DAN SOSIAL YANG DISERAHI PIMPINAN KANTOR URUSAN PEGAWAI NEGERI,
ttd.
KOESNAN.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk memberikan penghargaan kedudukan kepada anggota-anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum ada peraturan tetap mengenai uang kehormatan dan uang duduk. Peraturan ini menetapkan uang kehormatan sebesar empat ratus rupiah sebulan dan uang duduk sebesar dua puluh rupiah untuk tiap-tiap kali menghadiri rapat yang resmi, dengan batasan maksimum tiga ratus rupiah per bulan. Penghargaan ini hanya diberikan kepada anggota Badan Pekerja yang bertempat tinggal di daerah (kota) Yogyakarta.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1949 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1949/No. terkait
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.