Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:2
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Norma Kerja & Upah
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1949
TENTANG
PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGHARGAAN KEDUDUKAN ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa, sebelum ada peraturan tetap mengenai uang kehormatan dan uang duduk bagi anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, perlu diadakan peraturan sementara mengenai hal-hal tersebut di atas;
Mengingat
:
1.
Surat edaran bersama dari Menteri Negara Koordinator Keamanan, Menteri Perburuhan dan Sosial merangkap Menteri yang diserahi pimpinan Kantor Urusan Pegawai Negeri, Menteri Keuangan a.i. tertanggal 8 Juli 1949 No. 30/K;
2.
Keputusan Sidang Dewan Menteri tanggal 18 Juli 1949;
3.
Pasal 4 Undang-undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGHARGAAN KEDUDUKAN ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT
Pasal 1
1.
Uang kehormatan anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat ditetapkan empat ratus rupiah sebulan.
2.
Untuk tiap-tiap kali menghadiri rapat yang resmi, anggota Badan Pekerja tersebut menerima uang duduk sebesar dua puluh rupiah.
Pasal 2
Jumlah uang duduk yang diberikan kepada anggota Badan Pekerja tidak boleh melebihi tiga ratus rupiah untuk tiap-tiap bulan.
Pasal 3
Uang kehormatan dan uang duduk hanya diberikan kepada anggota-anggota Badan Pekerja yang bertempat tinggal di daerah (kota) Yogyakarta.
Pasal 4
Uang hadiah, uang kehormatan dan lain-lain yang telah diterima oleh Badan Pekerja mulai bulan Juni 1949 untuk anggota-anggota Badan Pekerja yang tidak bertempat tinggal di Yogyakarta, harus dikembalikan kepada kas negeri.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1949.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 Juli 1949.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.

MENTERI KEUANGAN AD INTERIM,
ttd.
MOHAMMAD HATTA.

Diumumkan pada tanggal 30 Juli 1949.

MENTERI PERBURUHAN DAN SOSIAL YANG DISERAHI PIMPINAN KANTOR URUSAN PEGAWAI NEGERI,
ttd.
KOESNAN.

SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk memberikan penghargaan kedudukan kepada anggota-anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum ada peraturan tetap mengenai uang kehormatan dan uang duduk. Peraturan ini menetapkan uang kehormatan sebesar empat ratus rupiah sebulan dan uang duduk sebesar dua puluh rupiah untuk tiap-tiap kali menghadiri rapat yang resmi, dengan batasan maksimum tiga ratus rupiah per bulan. Penghargaan ini hanya diberikan kepada anggota Badan Pekerja yang bertempat tinggal di daerah (kota) Yogyakarta.

--------------------------------

CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1949 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1949/No. terkait

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…