Kedudukan & Keprotokolan Pejabat NegaraGaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1949
TENTANG PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGHARGAAN KEDUDUKAN ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa, sebelum ada peraturan tetap mengenai uang kehormatan dan uang duduk bagi anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, perlu diadakan peraturan sementara mengenai hal-hal tersebut di atas;
Mengingat
:
1.
Surat edaran bersama dari Menteri Negara Koordinator Keamanan, Menteri Perburuhan dan Sosial merangkap Menteri yang diserahi pimpinan Kantor Urusan Pegawai Negeri, Menteri Keuangan a.i. tertanggal 8 Juli 1949 No. 30/K;
2.
Keputusan Sidang Dewan Menteri tanggal 18 Juli 1949;
3.
Pasal 4 Undang-undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGHARGAAN KEDUDUKAN ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT
Pasal 1
1.
Uang kehormatan anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat ditetapkan empat ratus rupiah sebulan.
2.
Untuk tiap-tiap kali menghadiri rapat yang resmi, anggota Badan Pekerja tersebut menerima uang duduk sebesar dua puluh rupiah.
Pasal 2
Jumlah uang duduk yang diberikan kepada anggota Badan Pekerja tidak boleh melebihi tiga ratus rupiah untuk tiap-tiap bulan.
Pasal 3
Uang kehormatan dan uang duduk hanya diberikan kepada anggota-anggota Badan Pekerja yang bertempat tinggal di daerah (kota) Yogyakarta.
Pasal 4
Uang hadiah, uang kehormatan dan lain-lain yang telah diterima oleh Badan Pekerja mulai bulan Juni 1949 untuk anggota-anggota Badan Pekerja yang tidak bertempat tinggal di Yogyakarta, harus dikembalikan kepada kas negeri.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1949.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 Juli 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
MENTERI KEUANGAN AD INTERIM,
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Diumumkan pada tanggal 30 Juli 1949.
MENTERI PERBURUHAN DAN SOSIAL YANG DISERAHI PIMPINAN KANTOR URUSAN PEGAWAI NEGERI,
ttd.
KOESNAN.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk memberikan penghargaan kedudukan kepada anggota-anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum ada peraturan tetap mengenai uang kehormatan dan uang duduk. Peraturan ini menetapkan uang kehormatan sebesar empat ratus rupiah sebulan dan uang duduk sebesar dua puluh rupiah untuk tiap-tiap kali menghadiri rapat yang resmi, dengan batasan maksimum tiga ratus rupiah per bulan. Penghargaan ini hanya diberikan kepada anggota Badan Pekerja yang bertempat tinggal di daerah (kota) Yogyakarta.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1949 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1949/No. terkait
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.