Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Paiak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional. 2. Dasar hukum pp ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Paiak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 74; dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang jenis dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak. 3. PP ini mengatur mengenai jenis penerimaan negara bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional berasal dari pusat laboratorium negara, balai besar, balai, dan loka rehabilitasi, dan klinik pada bnn provinsi dan bnn kabupaten/kota. Selain tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan pemerintah ini berupa program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba yang berasal dari balai besar, balai, dan loka rehabilitasi, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.