Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:18
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Amdal Pengelolaan Limbah B3
Sub Subsektor
:
Izin & Persetujuan Lingkungan Penyimpanan & Pengangkutan Pengolahan & Penimbunan B3
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

QUO VADIS PERLINDUNGAN HAK KESEHATAN BAGI PEROKOK PASIF DI INDONESIA

Fitria Marsha Qitara Rajasa, Nugroho Adhi P.
Mimbar Hukum Vol. 33 No. 2 2021

TANGGUNG JAWAB MUTLAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

Hyronimus Rhiti
Justitia et Pax Vol. 31 No. 2 2015

TANGGUNG JAWAB MUTLAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

Rhiti, Hyronimus
Justitia et Pax Vol. 31 No. 2 2015

Tanggung Gugat Pengangkut Minyak Terhadap Pencemaran Lingkungan

Marthin Sahertian
JUSTISI Vol. 4 No. 1 2018

Tanggung Gugat Pengangkut Minyak Terhadap Pencemaran Lingkungan

Sahertian, Marthin
JUSTISI Vol. 4 No. 1 2018

Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tanpa Izin Mengumpulkan Limbah Oli Tanpa Melakukan Pengelolaan

Steven Gozalex, Kartina Pakpahan, Salim Pradana, Aldo Christian T
Jurnal Selat Vol. 6 No. 2 2019

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG MEMBUANG LIMBAH B3 DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Putra, Rizky Eka Pramana, Wijaya, Andy Usmina, Gandryani, Farina, Indriastuti, Dwi Elok
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol. 2 No. 2 2024

PENERAPAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN BAGI PELAKU PENCEMARAN CITARUM DI KARAWANG

M. Holyone Nurdin Singadimedja, S.H., M.H
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol. 1 No. 2 2016

HUKUM DAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) WILAYAH PERBATASAN NEGARA DI KEPULAUAN RIAU

Ukas Ukas, Zuhdi Arman
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 14 No. 2 2019

KEBIJAKAN HUKUM LINGKUNGAN TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

Mukti, Widiani Agustien Wiguna, Suroya, Suci, Wahyudin, Rizky, Mubarok, Rihan Fathurahman, Kusyadi, Reiky Febrio Nayatama
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 4 No. 3 2024

Berita Terkait

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…