Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1951
TENTANG PERATURAN SEMENTARA TENTANG RUMAH DINAS BAGI KETUA MAHKAMAH AGUNG, JAKSA AGUNG DAN KETUA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan sifat kedudukannya, sebagaimana ternyata dari pasal 44 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, perlu diberikan tunjangan-tunjangan khusus kepada beberapa Pembesar Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Pasal 21 dan 22 Peraturan Gaji Pegawai 148;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 4 tahun 1950;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN SEMENTARA TENTANG RUMAH DINAS BAGI KETUA MAHKAMAH AGUNG, JAKSA AGUNG DAN KETUA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
Pasal 1
Untuk Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan disediakan sebuah rumah Negeri beserta perabot rumah (meubilair).
Pasal 2
Peraturan ini berlaku terhitung mulai tanggal 27 Desember 1949 dan akan berlaku terus hingga waktu gaji-gaji, biaya perjalanan dan biaya penginapan c.q. tunjangan-tunjangan lain buat para Pembesar termaksud pada pasal 44 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ditetapkan lebih lanjut.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Maret 1951
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD NATSIR
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
Diundangkan Pada tanggal 6 Maret 1951
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.