Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:18
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah
Sub Subsektor
:
Hak Milik & HGU
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1951
TENTANG
PERATURAN SEMENTARA TENTANG RUMAH DINAS BAGI KETUA MAHKAMAH AGUNG, JAKSA AGUNG DAN KETUA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan sifat kedudukannya, sebagaimana ternyata dari pasal 44 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, perlu diberikan tunjangan-tunjangan khusus kepada beberapa Pembesar Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Pasal 21 dan 22 Peraturan Gaji Pegawai 148;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 4 tahun 1950;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN SEMENTARA TENTANG RUMAH DINAS BAGI KETUA MAHKAMAH AGUNG, JAKSA AGUNG DAN KETUA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
Pasal 1
Untuk Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan disediakan sebuah rumah Negeri beserta perabot rumah (meubilair).
Pasal 2
Peraturan ini berlaku terhitung mulai tanggal 27 Desember 1949 dan akan berlaku terus hingga waktu gaji-gaji, biaya perjalanan dan biaya penginapan c.q. tunjangan-tunjangan lain buat para Pembesar termaksud pada pasal 44 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ditetapkan lebih lanjut.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Maret 1951
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD NATSIR
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
Diundangkan Pada tanggal 6 Maret 1951
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…