Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk optimalisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional yang berkualitas, efektif, dan elisien yang diatur dalam PP. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 3. Dalam PP ini diatur mengenai: 1) kaidah perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional; 2) evaluasi kilerja pembangunan dan kinerja anggaran serta kebijakan tahun berjalan; 3) perencanaan dan penganggaran; 4) pembahasan RUU tentang APBN serta nota keuangan; 5) penelaahan RKA-K/L dan penerbitan DIPA; 6) pemuthakiran RKP; 7) pelaksanaan anggaran; 8) pengendalian, pemantauan, dan pelaporan; dan 9) sistem informasi perencanaan dan penganggaran.