Kedudukan & Keprotokolan Pejabat NegaraGaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1952
TENTANG MOBIL UNTUK PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu diadakan Peraturan Pemerintah tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Peraturan pemakaian partikelir kendaraan-kendaraan dinas bermotor (surat keputusan H.V.K. tanggal 12 Nopember 1949 No. 9);
2.
Peraturan Pemerintah (Republik Indonesia Serikat) Nr 4 tahun 1950 dan putusan rapat Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat dalam sidangnya ke-35 pada tanggal 6 Juni 1950;
3.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MOBIL UNTUK PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia, disediakan sebuah mobil yang representatif buat dipergunakan untuk keperluan jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Disamping mobil termaksud pada pasal 1 untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia, dapat pula disediakan sebuah mobil biasa yang baru untuk dipergunakan buat keperluan dinas dan partikelir, dengan ketentuan, bahwa untuk pemakaian partikelir berlaku peraturan-peraturan yang ditetapkan bagi pegawai-pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembelian, pengurusan, eksploitasi dan pengawasan mobil-mobil termaksud pada pasal-pasal 1 dan 2 diselenggarakan oleh Jawatan Perjalanan menurut aturan-aturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri yang meletakkan jabatannya diberi kesempatan membeli mobil tersebut pada pasal 2 untuk dimiliki sendiri. Kesempatan termaksud hanya diberikan satu kali dalam tempo lima tahun terhitung mulai tanggal mobil yang bersangkutan dipergunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pembelian mobil untuk dimiliki sendiri termaksud pada pasal 4 dapat dilakukan dengan tunai atau dengan angsuran sedikit-dikitnya Rp. 500,-(lima ratus rupiah) sebulan. Dalam hal yang akhir ini pembelian dilakukan secara sewa-beli (huurkoop) dengan surat-perjanjian menurut contoh terlampir. Segala sesuatu mengenai pembelian mobil tersebut diselenggarakan oleh Kepala Jawatan Perjalanan, dengan ketentuan bahwa harga mobil yang bersangkutan harus ditaksir oleh Panitia Penaksiran Harga menurut peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Selama mobil yang dibeli secara sewa-beli belum lunas, Pemerintah tetap berhak atas mobil itu. Selama itu mobil yang bersangkutan tidak boleh dijual, dipindahkan ketangan lain disewakan atau digadaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 22 Pebruari 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
JUSUP WIBISONO.
Diundangkan
Pada tanggal 28 Pebruari 1952.
Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1952 NOMOR 23
Penjelasan Umum
Di dalam "Peraturan sementara tentang gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat" (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 4 tahun 1950) antara lain ditetapkan, bahwa untuk Perdana Menteri dan tiap-tiap Menteri disediakan sebuah kendaraan mobil dan pengemudinya untuk keperluan dinas atas tanggungan Negara.
Di samping itu berdasarkan putusan rapat Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat dalam sidangnya ke-35 pada tanggal 6 Juni 1950 untuk pemangku-pemangku jabatan tersebut dapat disediakan lagi sebuah mobil dinas dari pool Kementerian menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai-pegawai Negeri.
Peraturan yang dirancangkan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah dan putusan Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat tersebut di atas.
Di dalam peraturan yang baru ini diadakan pula kesempatan membeli mobil Negara untuk dimiliki sendiri dengan tunai atau dengan angsuran secara sewa-beli. Kesempatan untuk membeli mobil itu diberikan pada waktu Menteri meletakkan jabatannya.
Kesempatan tersebut diberikan satu kali dalam tempo lima tahun, terhitung mulai tanggal mobil yang bersangkutan dipergunakan, berdasarkan pertimbangan, bahwa pada umumnya mobil yang telah dipakai lima tahun dianggap tidak dapat dipergunakan lagi ("afgeschreven").
Peraturan Pemerintah ini dengan sendirinya juga berlaku bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Republik Indonesia Serikat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.