Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1952
TENTANG MOBIL UNTUK PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu diadakan Peraturan Pemerintah tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Peraturan pemakaian partikelir kendaraan-kendaraan dinas bermotor (surat keputusan H.V.K. tanggal 12 Nopember 1949 No. 9);
2.
Peraturan Pemerintah (Republik Indonesia Serikat) Nr 4 tahun 1950 dan putusan rapat Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat dalam sidangnya ke-35 pada tanggal 6 Juni 1950;
3.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MOBIL UNTUK PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia, disediakan sebuah mobil yang representatif buat dipergunakan untuk keperluan jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Disamping mobil termaksud pada pasal 1 untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia, dapat pula disediakan sebuah mobil biasa yang baru untuk dipergunakan buat keperluan dinas dan partikelir, dengan ketentuan, bahwa untuk pemakaian partikelir berlaku peraturan-peraturan yang ditetapkan bagi pegawai-pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembelian, pengurusan, eksploitasi dan pengawasan mobil-mobil termaksud pada pasal-pasal 1 dan 2 diselenggarakan oleh Jawatan Perjalanan menurut aturan-aturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri yang meletakkan jabatannya diberi kesempatan membeli mobil tersebut pada pasal 2 untuk dimiliki sendiri. Kesempatan termaksud hanya diberikan satu kali dalam tempo lima tahun terhitung mulai tanggal mobil yang bersangkutan dipergunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pembelian mobil untuk dimiliki sendiri termaksud pada pasal 4 dapat dilakukan dengan tunai atau dengan angsuran sedikit-dikitnya Rp. 500,-(lima ratus rupiah) sebulan. Dalam hal yang akhir ini pembelian dilakukan secara sewa-beli (huurkoop) dengan surat-perjanjian menurut contoh terlampir. Segala sesuatu mengenai pembelian mobil tersebut diselenggarakan oleh Kepala Jawatan Perjalanan, dengan ketentuan bahwa harga mobil yang bersangkutan harus ditaksir oleh Panitia Penaksiran Harga menurut peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Selama mobil yang dibeli secara sewa-beli belum lunas, Pemerintah tetap berhak atas mobil itu. Selama itu mobil yang bersangkutan tidak boleh dijual, dipindahkan ketangan lain disewakan atau digadaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 22 Pebruari 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
JUSUP WIBISONO.
Diundangkan
Pada tanggal 28 Pebruari 1952.
Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1952 NOMOR 23
Penjelasan Umum
Di dalam "Peraturan sementara tentang gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat" (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 4 tahun 1950) antara lain ditetapkan, bahwa untuk Perdana Menteri dan tiap-tiap Menteri disediakan sebuah kendaraan mobil dan pengemudinya untuk keperluan dinas atas tanggungan Negara.
Di samping itu berdasarkan putusan rapat Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat dalam sidangnya ke-35 pada tanggal 6 Juni 1950 untuk pemangku-pemangku jabatan tersebut dapat disediakan lagi sebuah mobil dinas dari pool Kementerian menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai-pegawai Negeri.
Peraturan yang dirancangkan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah dan putusan Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat tersebut di atas.
Di dalam peraturan yang baru ini diadakan pula kesempatan membeli mobil Negara untuk dimiliki sendiri dengan tunai atau dengan angsuran secara sewa-beli. Kesempatan untuk membeli mobil itu diberikan pada waktu Menteri meletakkan jabatannya.
Kesempatan tersebut diberikan satu kali dalam tempo lima tahun, terhitung mulai tanggal mobil yang bersangkutan dipergunakan, berdasarkan pertimbangan, bahwa pada umumnya mobil yang telah dipakai lima tahun dianggap tidak dapat dipergunakan lagi ("afgeschreven").
Peraturan Pemerintah ini dengan sendirinya juga berlaku bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Republik Indonesia Serikat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.