Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan UU Nomor 6 Tahun 2021. 3. PP ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur negara yang mendapat THR dan gaji ketiga belas dimaksud terdiri atas PNS dan Calon PNS; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara. Besarnya THR dan gaji ketiga belas untuk masing-masing penerima tersebut diatur sebagaimana dalam PP ini.