Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 2002; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai hal-hal yang bersifat pokok dan normatif mengenai Penyelenggaraan Bangunan Gedung sedangkan ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan lain seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, standardisasi nasional, maupun Peraturan Daerah dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.

Tentang
:Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:16
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.26, TLN No.6628, peraturan.go.id : 299 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Penataan Peraturan Daerah dengan Metode Omnibus Law: Urgensi dan Mekanisme

Helmi Helmi
Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2021

Dampak Hukum Mendirikan Bangunan Tanpa Izin Diatas Tanah Hak Milik Orang

St. Saradillah R. Ancong
Perspektif Administrasi Publik dan hukum Vol. 2 No. 1 2025

Simplification of Business Licensing in the Capital City of Nusantara

Nurini, Dyah Tutut Ika, Vitasari, Elly Vivi, Hadiyantina, Shinta, Kusuma, Ariska Cesar Divian Candra
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 6 No. 1 2026

Lembaga Jaminan Terhadap Bangunan yang Berdiri di Atas Air

Arjie Sukmawijaya Arpian Putra, Nabila Sara Faninza
Notaire Vol. 5 No. 2 2022

A Comparative Study of Employment Policies for Persons with Disabilities in Three Countries: Studi Komparatif Kebijakan Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas di Tiga Negara

Denggan Trianita Lumban Raja, Eliana, Herry Herlambang, Pratama
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 6 No. 2 2025

Daya Dukung Regulagi Terhadap Kebijakan Circular Economic Sebagai Realisasi Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGS) di Indonesia

Utami, Tanti Kirana, Ramadani, Azzahara Salsabila, Permatasari, Ira, Azzahra, Najmah Fatimah, Hujaipah, Wanda, Yarico, Muhammad
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 1 2025

Desain Metode Evaluasi Peraturan Daerah Terdampak Peraturan yang Lebih Tinggi

Saleh, Muhamad Saleh
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19 No. 4 2022

Penerapan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Daerah pada Pemerintahan Kabupaten Cianjur

Taufiq Ismail, Sahid Jayadi Hamzah
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 8 2025

AAUPB dan Dinamika Pelayanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung

Zayanti Mandasari
Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Vol. 2 No. 1 2023

EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) BERDASARKAN QANUN ACEH BARAT NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Nahdiyyah, Nahdiyyah, Trisna, Nila
Jurist Argumentum Pemikiran Intelektual Hukum Vol. 3 No. 1 2025

Kepastian Hukum Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Rumah Toko atau Kantor

Tanthowi, Imam, Herlindah, Herlindah, Supriyadi, Supriyadi
Begawan Abioso Vol. 15 No. 1 2024

Berita Terkait

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…