Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Satuan Polisi Pamong Praja
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:16
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
:08 Mei 2018
Tanggal Berlaku
:08 Mei 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.72, TLN NO.6205, LL SETKAB : 15 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Ketenteraman & Ketertiban Umum Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penegakan Perda Perlindungan Masyarakat Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Penegakan Hukum Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Kendal Oleh Satuan Poisi Pamong Praja

Putra, Diaz Angger Novarizhendy, Listyarini, Dyah, Megawati, Wenny
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Efektivitas Penegakan Peraturan Daerah oleh Satpol PP Terhadap Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Solok

Dewi, Elsa Novrima, Roza, Darmini, Mulyawan, Fitra
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 4 2026

Penerapan Tindakan Yustisi Dan Non Yustisi Dalam Penertiban PKL Oleh Satpol PP Kabupaten Kediri

Rimantoro, Fajar Nur, Nugroho, Aldi Ahmad, Dewi, Cininthia Kareena, Puspitaningrum, Dinda Irlianti
SOSIO YUSTISIA Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 5 No. 1 2025

IMPLEMENTASI PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN SEMARANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA KABUPATEN SEMARANG

Fatma Pitaloka, Aenida, Nuswanto, A. Heru, Sihotang, Amri Panahatan
Semarang Law Review Vol. 2 No. 2 2021

PENGAWASAN TERHADAP PEJALAN KAKI YANG TIDAK MENYEBERANG DI TEMPAT PENYEBERANGAN PEJALAN KAKI DI KOTA SURABAYA

Embrianto, Septian Eka
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 03 2020

LAW ENFORCEMENT PROHIBITION OF COLLECTING DONATIONS IN SURABAYA CITY STREET

Trislia, Gandhini Eka
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 04 2019

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP IZIN LINGKUNGAN TERKAIT USAHA TOKO MODERN DI KABUPATEN SAMPANG

AGENG SALASATI, BANIE, WIDODO, HANANTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 04 2018

PENGAWASAN TERHADAP PEJALAN KAKI YANG TIDAK MENYEBERANG DI TEMPAT PENYEBERANGAN PEJALAN KAKI DI KOTA SURABAYA

Embrianto, Septian Eka
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 3 2020

LAW ENFORCEMENT PROHIBITION OF COLLECTING DONATIONS IN SURABAYA CITY STREET

Trislia, Gandhini Eka
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 4 2019

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP “POLISI CEPEK” DI KOTA SURABAYA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

HARIYANTI, DINI, WIDODO, HANANTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 4 2018

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP IZIN LINGKUNGAN TERKAIT USAHA TOKO MODERN DI KABUPATEN SAMPANG

AGENG SALASATI, BANIE, WIDODO, HANANTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 4 2018

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…