Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2012
TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia;
b.
bahwa besaran gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1616);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3006);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 25);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal I
1. Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 13 Tahun 2003(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 19); b. Nomor 67 Tahun 2005(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 152); c. Nomor 11 Tahun 2007(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 27); d. Nomor 12 Tahun 2008(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25); e. Nomor 20 Tahun 2009(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 37); f. Nomor 26 Tahun 2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 32); dan g. Nomor 12 Tahun 2011(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 25), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
1.
Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 13 Tahun 2003(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 19); b. Nomor 67 Tahun 2005(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 152); c. Nomor 11 Tahun 2007(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 27); d. Nomor 12 Tahun 2008(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25); e. Nomor 20 Tahun 2009(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 37); f. Nomor 26 Tahun 2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 32); dan g. Nomor 12 Tahun 2011(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 25), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Lampiran
DAFTAR GAJI POKOK ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA. Golongan I Tamtama: Prajurit Dua/Kelasi Dua (MKG 0-28): Rp1.325.000 - Rp2.028.100; Prajurit Satu/Kelasi Satu (MKG 0-28): Rp1.366.400 - Rp2.091.500; Prajurit Kepala/Kelasi Kepala (MKG 0-28): Rp1.409.200 - Rp2.156.900; Kopral Dua (MKG 0-28): Rp1.453.200 - Rp2.224.300; Kopral Satu (MKG 0-28): Rp1.498.600 - Rp2.293.900; Kopral Kepala (MKG 0-28): Rp1.545.500 - Rp2.365.600. Golongan II Bintara: Sersan Dua (MKG 0-32): Rp1.693.700 - Rp2.755.000; Sersan Satu (MKG 0-32): Rp1.746.700 - Rp2.841.200; Sersan Kepala (MKG 0-32): Rp1.801.300 - Rp2.930.000; Sersan Mayor (MKG 0-32): Rp1.857.600 - Rp3.021.600; Pembantu Letnan Dua (MKG 0-32): Rp1.915.700 - Rp3.116.000; Pembantu Letnan Satu (MKG 0-32): Rp1.975.500 - Rp3.213.400. Golongan III Perwira Pertama: Letnan Dua (MKG 0-32): Rp2.198.400 - Rp3.521.600; Letnan Satu (MKG 0-32): Rp2.267.200 - Rp3.687.800; Kapten (MKG 0-32): Rp2.338.000 - Rp3.803.100. Golongan IV Perwira Menengah: Mayor (MKG 0-32): Rp2.411.100 - Rp3.922.000; Letnan Kolonel (MKG 0-32): Rp2.486.500 - Rp4.044.600; Kolonel (MKG 0-32): Rp2.564.200 - Rp4.171.000. Golongan IV Perwira Tinggi: Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsyal Pertama (MKG 0-26): Rp2.644.400 - Rp4.301.400; Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsyal Muda (MKG 0-26): Rp2.727.000 - Rp4.435.800; Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsyal Madya (MKG 0-26): Rp4.050.600 - Rp4.574.500; Jenderal/Laksamana/Marsekal (MKG 0-26): Rp4.177.200 - Rp4.717.500.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 33.
Fresy Widokarmeilani, Radjikan Radjikan, Muhammad Roisul Basyar
Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan NegaraVol. 2No. 62025
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.