Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1951
TENTANG TARIP UANG TERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa jumlah-jumlah dalam tarip uang tera seperti termaktub dalam pasal 3'Ijkverordening 1949'(Staatsblad 1949 No. 176) tidak sesuai dengan keadaan pada dewasa ini dan tidak seimbang dengan pekerjaan pemeriksaan yang dilakukan, sehingga karenanya perlu diubah;
Mengingat
:
a.
Akan pasal 11'Ijkordonnantie 1949'(Staatsblad 1949 No. 175);
b.
Akan pasal-pasal 98, 117 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIP UANG TERA
Pasal 1
Tarip uang tera(dihitung dalam rupiah) ditetapkan sebagai berikut:
I.
Tongkat-tongkat pengukur: Pengesahan dan pembatalan pada tera R. 1,- tiap tongkat. Pengesahan pada tera-ulangan R. 0,50 tiap tongkat. Untuk menjustir R. 2,- tiap tongkat.
II.
Gelas-gelas pengukur: Pengesahan dan pembatalan pada tera R. 1,- tiap gelas. Pengesahan pada tera-ulangan R. 0,50 tiap gelas. Untuk menjustir R. 2,- tiap gelas.
III.
Alat-alat pengukur isi yang lain: Pengesahan dan pembatalan pada tera R. 1,- tiap alat. Pengesahan pada tera-ulangan R. 0,50 tiap alat. Untuk menjustir R. 2,- tiap alat.
IV.
Timbangan dengan kekuatan menimbang sampai 30 kg.: Pengesahan dan pembatalan pada tera R. 1,- tiap timbangan. Pengesahan pada tera-ulangan R. 0,50 tiap timbangan. Untuk menjustir R. 2,- tiap timbangan.
V.
Timbangan dengan kekuatan menimbang lebih dari 30 kg. sampai 300 kg.: Pengesahan dan pembatalan pada tera R. 2,- tiap timbangan. Pengesahan pada tera-ulangan R. 1,- tiap timbangan. Untuk menjustir R. 4,- tiap timbangan.
VI.
Timbangan dengan kekuatan menimbang lebih dari 300 kg.: Pengesahan dan pembatalan pada tera R. 4,- tiap timbangan. Pengesahan pada tera-ulangan R. 2,- tiap timbangan. Untuk menjustir R. 8,- tiap timbangan.
VII.
Timbangan halus: Pengesahan dan pembatalan pada tera R. 4,- tiap timbangan. Pengesahan pada tera-ulangan R. 2,- tiap timbangan. Untuk menjustir R. 8,- tiap timbangan.
VIII.
Timbangan biasa dengan kekuatan menimbang lebih dari 3000 kg.: Pengesahan dan pembatalan pada tera R. 8,- tiap 1000 kg. Pengesahan pada tera-ulangan R. 4,- tiap 1000 kg. Untuk menjustir R. 20,- tiap pesawat.
IX.
Timbangan dengan dua pembagian skala, yang masing-masing pembagian harus diperiksa tersendiri untuk keduanya pembagian dihitung tarip.
X.
Pompa bensin: Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan R.30,-untuk tiap pesawat. Jika sedikitnya 5 pesawat dikumpulkan dan bersama-sama diperiksa: Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan R.15,-untuk tiap pesawat.
XI.
Wagon tangki: Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan R.20,-untuk tiap m3 isi dengan minimum R.40,- untuk tiap-tiap wagon.
XII.
Pemeriksaan khusus: R.20,- tiap-tiap jam.
Pasal 2
Tarip dimaksud dalam pasal 1 angka VI, VIII dan IX pada tera dan teraulangan ditambah:
a.
Untuk timbangan cepat(timbangan kwadrat, majemuk); dengan kekuatan menimbang: 26 kg. atau lebih dengan R. 30, tiap pesawat, 25 kg. atau kurang dengan R. 15,- tiap pesawat.
b.
Untuk timbangan majemuk yang dibuat hanya untuk dipakai dengan bobot ingsut dan untuk timbangan-timbangan pegas; dengan kekuatan menimbang: 26 kg. atau lebih dengan R. 20,-tiap pesawat, 25 kg. atau kurang dengan R. 10,- tiap pesawat.
Pasal 3
Untuk pemeriksaan di tempat selain biaya yang dimaksud dalam pasal-pasal 1 dan 2 berlaku penggantian ongkos luar biasa sebagai berikut:
a.
R. 20,- untuk tiap pesawat, dengan ketentuan bahwa jumlah biaya setempat tidak boleh kurang dari R. 70,-
b.
Biaya perjalanan dan penginapan pegawai-pegawai, beserta biaya pengangkutan perkakas-perkakas dihitung menurut Peraturan Perjalanan Dinas buat Pegawai Negeri Sipil yang berlaku. Jika karena penggabungan pekerjaan-pekerjaan, biaya-biaya termaksud dalam ayat ini dipikul oleh beberapa badan bersama-sama, maka Kepala Jawatan Tera atau seorang pejabat yang ditunjuk olehnya yang menentukan bagian masing-masing dalam membayar biaya itu.
Pasal 4
Biaya yang dimaksud dalam pasal-pasal 1, 2 dan 3 harus dipenuhi, sebelum benda atau pesawat yang diperiksa dikembalikan kepada si penyerah.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Pebruari 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
MENTERI PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
Diundangkan Pada tanggal 24 Pebruari 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO
Penjelasan Umum
Menurut pasal 11'Ijkordonnantie 1949'(Staatsblad 1949 No. 175) untuk tera, pengesahan pada tera-ulangan, menjustir dan pekerjaan pemeriksaan khusus dipungut biaya berdasarkan suatu tarip yang ditetapkan menurut'regiringsverordening'.
Hingga kini berlaku tarip uang tera seperti termaktub dalam pasal 3'Ijkverordening 1949'(Staatsblad 1949 No. 176).
Sudah lama dirasakan bahwa terhadap tarip itu harus diadakan perubahan-perubahan karena:
a. Dasar tarip itu kurang tepat a.l. kewajiban Jawatan Tera ialah mengerjakan pemeriksaan yang bersifat verificatie tidak dihargai(gewaardeerd) seperti semestinya;
b. Adanya perbedaan penghargaan terhadap pekerjaan dimaksud di atas, walaupun pada hakekatnya pekerjaan itu sama;
c. Tarip tersebut dalam susunannya agak gedifferentieerd hingga pembukuan-pembukuan dalam daftar-daftar register membutuhkan banyak waktu;
d. Jumlah-jumlah yang tercantum dalam tarip tadi tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini.
Berhubung dengan semua itu, dalam melaksanakan perubahan-perubahan itu dipikirkan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengadakan dasar baru, di mana dapat diperlihatkan penghargaan yang seimbang dengan pekerjaan yang dilakukan;
b. Meniadakan perbedaan antara biaya pengesahan dan pembatalan pada tera;
c. Menyusun kembali pembagian dalam golongan terhadap benda-benda khusus yang mengenai ukuran panjang, takaran dan anak timbangan demikian rupa, sehingga ada perbedaan yang nyata antara benda-benda yang lazim dipakai oleh pedagang-pedagang kecil dan benda-benda yang hanya dipergunakan oleh pedagang-pedagang besar atau perusahaan-perusahaan;
d. Berhubung dengan posisi mata uang Republik Indonesia dewasa ini menaikkan jumlah dari tarip lama seluruhnya dengan pedoman dua kali dari semula, dengan pertimbangan kenaikan itu sedapat mungkin tidak dilakukan penuh terhadap benda-benda yang lazim dipergunakan oleh pedagang kecil;
e. Menaikkan jumlah-jumlah untuk menjustir karena pekerjaan demikian hakekatnya pekerjaan pemeriksaan ulangan karena setelah suatu benda pada pemeriksaan dalam tingkatan pertama terdapat tidak baik, kemudian diperbaiki, harus diuji kembali;
f. Pemungutan surut karena kesulitan-kesulitan administratief tidak dapat dikerjakan, dan peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1951.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.