Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1951
TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU MASIH TERBUKANYA DINAS TAHUN-ANGGARAN 1949
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa buat kepentingan pengurusan tata-keuangan yang tepat adalah perlu, sekali ini menyimpang lagi dari peraturan yang dimuat dalam ayat terakhir dari pasal 11 "Indische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448, sebagaimana diubah dengan Staatsblad 1935 No. 1);
Mengingat
:
1.
Surat keputusan Wakil Tinggi Mahkota di Indonesia dulu tanggal 13 September 1949 No. 9, yang dimuat dalam Staatsblad 1949 No. 248;
2.
Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU MASIH TERBUKANYA DINAS TAHUN-ANGGARAN 1949
Pasal 1
Menyimpang dari ayat terakhir dari pasal 11 "Indische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448 sebagaimana diubah dengan Staatsblad 1935 No. 1) menetapkan, bahwa terhadap anggaran-belanja buat tahun 1949, dinas masih terbuka hingga 1 Januari dari tahun kedua yang berikut pada tahun dinas untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan menjalankan penerimaan-penerimaan, pelunasan dan pembayaran pengeluaran-pengeluaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari sesudah diundangkan.
(2)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Pebruari 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD NATSIR
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
Diundangkan Pada tanggal 10 Pebruari 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.