Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. 3. Dalam PP ini diatur mengenai penyelenggaraan pengusaan sumber daya air yang meliputi sumber daya air permukaan dan air tanah. Pengusahaan sumber daya air tersebut, dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan air masih mencukupi. Pengawasan pengusahaan sumber daya air dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan dapat melibatkan peran masyarakat.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:121
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
:28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
:28 Desember 2015
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 344, TLN No. 5801, LL SETNEG : 40 HLM
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Amdal
Sub Subsektor
:
Izin & Persetujuan Lingkungan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015
TENTANG
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2.
Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di darat.
3.
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
4.
Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat atau kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
5.
Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
6.
Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
7.
Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum.
8.
Pengairan yang selanjutnya disebut Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
9.
Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
10.
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
11.
Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha.
12.
Rekomendasi Teknis adalah persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pemberian izin.
13.
Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang be, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
14.
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2(dua ribu kilo meter persegi).
15.
Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
16.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.
Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERIZINAN
Bagian Ketiga Izin Pengusahaan Air Tanah
Paragraf 3 Perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah
Pasal 41
(1)
Ketentuan dalam Izin Pengusahaan Air Tanah dapat diubah oleh pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah dalam hal:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
keadaan yang dipakai sebagai dasar rekomendasi teknis mengalami perubahan;
b.
perubahan kondisi lingkungan Air Tanah yang sangat berarti; dan/atau
c.
pemegang izin mengajukan permohonan perubahan izin.
(2)
Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa perubahan jumlah pengambilan Air Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dan huruf b, diberitahukan terlebih dahulu oleh pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah kepada pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam jangka waktu paling cepat 14(empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diterima oleh pemegang izin, pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah menetapkan perubahan izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perubahan izin yang didasarkan pada permohonan pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dilakukan pada saat perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah
Pasal 42
(1)
Izin Pengusahaan Air Tanah yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada gubernur paling cepat 3(tiga) bulan dan paling lambat 1(satu) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan paling lambat 1(satu) bulan sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin beserta persyaratan lengkap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rekomendasi teknis;
b.
persyaratan administratif;
c.
persyaratan teknis, kecuali laporan hasil pengeboran/penggalian; dan
d.
laporan pengambilan Air Tanah.
(4)
Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah sudah diajukan 3(tiga) bulan sebelum jangka waktu berakhirnya izin, perpanjangan izin paling lambat ditetapkan sebelum berakhirnya izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal 1(satu) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Air Tanah berakhir, permohonan perpanjangan izin belum diajukan, Izin Pengusahaan Air Tanah tidak dapat diperpanjang dan pengguna Air Tanah untuk kegiatan usaha dapat mengajukan permohonan izin baru.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal permohonan perpanjangan izin sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(3) belum ditetapkan, permohonan perpanjangan izin dianggap disetujui.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pengusahaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tidak mengganggu, mengesampingkan, dan meniadakan hak rakyat atas Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perlindungan negara terhadap hak rakyat atas Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengawasan dan pengendalian oleh negara atas Air bersifat mutlak;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
prioritas utama pengusahaan atas Air diberikan kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air Tanah kepada usaha swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengusahaan Sumber Daya Air ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan Sumber Daya Air bagi kesejahteraan rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan berpedoman kepada asas usaha bersama dan kekeluargaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "usaha bersama dan kekeluargaan", antara lain usaha mengembangkan koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah
Pasal 43
(1)
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah berhak untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memperoleh dan mengusahakan Air Tanah, Sumber Air Tanah, dan/atau Daya Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin; dan
b.
membangun prasarana dan sarana Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
(2)
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mematuhi ketentuan dalam izin;
b.
menyampaikan laporan debit pengusahaan Air Tanah setiap bulan kepada gubernur;
c.
memasang meteran Air pada setiap sumur produksi untuk pengusahaan Air Tanah;
d.
membangun sumur resapan di lokasi yang ditetapkan oleh Gubernur;
e.
berperan serta dalam penyediaan sumur pantau Air Tanah;
f.
melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran Air;
g.
melaporkan kepada Gubernur apabila dalam pelaksanaan pengeboran atau penggalian, serta pengusahaan Air Tanah ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan lingkungan;
h.
melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan
i.
memberikan 15%(lima belas persen) dari batasan debit pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan dalam izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat.
(3)
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang memerlukan kegiatan konstruksi, selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(2), juga berkewajiban untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mencegah terjadinya pencemaran Air akibat pelaksanaan konstruksi;
b.
memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi;
c.
menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi;
d.
memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya; dan
e.
melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun.
(4)
Dalam hal pelaksanaan Izin Pengusahaan Air Tanah menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini mencakup penyelenggaraan Pengusahaan Sumber Daya Air yang meliputi Sumber Daya Air Permukaan dan Air Tanah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Sumber Daya Air Permukaan", antara lain, sungai, situ, embung, ranu, waduk, telaga, danau, dan mata Air (sp ring water).
BAB II
DASAR PENYELENGGARAAN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 4
(1)
Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan pada Sumber Daya Air Permukaan dan Air Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan Sumber Daya Air Permukaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diselenggarakan apabila Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan Air masih mencukupi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kebutuhan pokok sehari-hari" adalah Air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan pada atau diambil dari Sumber Air untuk keperluan sendiri guna mencapai kehidupan yang sehat, bersih dan produktif, misalnya untuk keperluan ibadah, minum, masak, mandi, cuci dan, peturasan. Yang dimaksud dengan "pertanian rakyat" adalah budi daya pertanian yang meliputi berbagai komoditi yaitu pertanian tanaman pangan, perikanan, tambak garam, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan Airnya tidak lebih dari 2 liter per detik per kepala keluarga.
(4)
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup, serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "terjaminnya keselamatan kekayaan negara" adalah mencegah hilangnya atau dikuasainya Sumber Daya Air oleh pihak tertentu akibat kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Wewenang dan Tanggung Jawab Pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah
Pasal 44
(1)
Pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah mempunyai wewenang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menetapkan izin;
b.
mengubah izin;
c.
memperpanjang izin; dan
d.
memberikan sanksi administratif.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Air Tanah yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya, pemberi izin berwenang setiap saat memasuki Sumber Air dan lingkungan Sumber Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Wewenang pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah mempunyai tanggung jawab untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memenuhi kuota Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin;
b.
memfasilitasi penyelesaian sengketa yang timbul akibat pelaksanaan Izin Pengusahaan Air Tanah; dan
c.
mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pengusahaan Sumber Daya Air diselenggarakan berdasarkan rencana penyediaan Air dan/atau zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk Pengusahaan Sumber Daya Air yang terdapat dalam rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana penyediaan Air" adalah rangkaian kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan dilakukan untuk menyediakan Air dengan jumlah tertentu untuk berbagai jenis kebutuhan penggunaan sumber daya Air. Misalnya melalui pembangunan bendungan, saluran Air baku, sumur/pengeboran Air tanah, dan lain-lain. Penyediaan Sumber Daya Air untuk Pengusahaan Sumber Daya Air misalnya penyediaan Air untuk perusahaan daerah Air Minum, perusahaan minuman dalam kemasan, pembangkit listrik tenaga Air, olahraga arung jeram, dan sebagai bahan pembantu proses produksi, seperti Air untuk sistem pendingin mesin(water cooling system) atau Air untuk pencucian hasil eksplorasi bahan tambang. Yang dimaksud dengan "zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air" adalah ruang pada Sumber Air(waduk, danau, rawa, sungai, atau cekungan Air tanah) yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya. Misalnya, membagi permukaan suatu waduk, danau, rawa, atau sungai ke dalam berbagai zona pemanfaatan, antara lain, ruang yang dialokasikan untuk budi daya perikanan, penambangan bahan galian golongan C, transportasi Air, olahraga Air dan pariwisata, pelestarian unsur lingkungan yang unik atau dilindungi, dan/atau pelestarian cagar budaya. Penentuan zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air bertujuan untuk mendayagunakan fungsi/potensi yang terdapat pada Sumber Air yang bersangkutan secara berkelanjutan, baik untuk kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang. Dalam penetapan zona pemanfaatan Sumber Air, selain untuk menentukan dan memperj elas batas masing-masing zona pemanfaatan, termasuk juga ketentuan, persyaratan, atau kriteria pemanfaatan dan pengendaliannya.
(2)
Pengusahaan Sumber Daya Air dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha berdasarkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Izin Pengusahaan Air Tanah dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban pelaksanaan rencana penyediaan sumber daya Air.
(3)
Pemberian izin dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas:
Penjelasan: Huruf a: Yang dimaksud dengan "Air dalam jumlah besar" adalah kuota Air yang jumlahnya melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 150(seratus lima puluh) orang dari 1(satu) titik pengambilan atau lebih dari 60(enam puluh) liter per orang per hari. Huruf b: Yang dimaksud dengan "mengubah kondisi alami Sumber Air" adalah mempertinggi, memperendah, dan membelokkan Sumber Air. Mempertinggi adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan Air pada Sumber Air menjadi lebih tinggi, misalnya membangun bendung atau bendungan. Termasuk dalam pengertian mempertinggi adalah memompa Air dari Sumber Air untuk pertanian rakyat. Memperendah adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan Air pada Sumber Air menjadi lebih rendah atau turun dari semestinya, misalnya menggali atau mengeruk sungai. Membelokkan adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan aliran Air dan alur Sumber Air menjadi berbelok dari alur yang sebenarnya. Huruf c: Yang dimaksud dengan "sistem irigasi" meliputi prasarana irigasi, Air irigasi, manajemen irigasi, institusi pengelola irigasi, dan sumber daya manusia. Huruf d: Cukup jelas. Huruf e: Yang dimaksud dengan "kegiatan bukan usaha" antara lain taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, dan fasilitas umum atau fasilitas sosial lainnya. Huruf f: Cukup jelas. Huruf g: Cukup jelas.
a.
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan Air Minum;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha swasta atau perseorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal rencana Pengelolaan Sumber Daya Air belum ditetapkan, Pengusahaan Sumber Daya Air yang menggunakan Air sebagai media dan/atau materi dapat dilakukan sesuai Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Izin Pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan berdasarkan jumlah Air tersedia sementara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat kuota Air sementara yang akan ditinjau kembali setelah Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR YANG MELIPUTI SATU WILAYAH SUNGAI
Pasal 45
(1)
Pengusahaan Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai secara menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(5) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan penugasan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penugasan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan badan usaha yang dibentuk secara khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air untuk menyelenggarakan pelayanan di bidang Sumber Daya Air kepada masyarakat dan kegiatan usaha bidang Sumber Daya Air berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyediaan data dan informasi dalam penyusunan rancangan pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya;
b.
penyediaan data dan informasi dalam penyusunan rancangan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya;
c.
membantu pemerintah dalam melakukan pengendalian pemanfaatan dan pemeliharaan sempadan Sumber Air pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya;
d.
pengembangan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya;
e.
operasi dan pemeliharaan Sumber Daya Air dan prasarananya pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya;
f.
Pengusahaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya;
g.
pemberian pertimbangan teknis dan saran dalam perizinan penggunaan, dan Pengusahaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya; dan
h.
menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya.
(5)
Tugas dan tanggung jawab badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(4) secara rinci diatur dalam peraturan perundang-undangan pembentukannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat(4) huruf f berupa usaha-usaha penyediaan dan peningkatan potensi Sumber Daya Air antara lain:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyediaan Air baku guna memenuhi kebutuhan usaha Air Minum atau air bersih;
b.
penyediaan Air guna memenuhi kebutuhan usaha;
c.
penyediaan prasarana Sumber Daya Air untuk meningkatkan kemanfaatan Sumber Daya Air guna mendukung berbagai jenis kegiatan usaha;
d.
operasi dan pemeliharaan Sumber Air beserta prasarananya;
e.
penyediaan fasilitas pendukung untuk usaha penambangan komoditas tambang batuan pada Sumber Air;
f.
pemanfaatan lahan di sekitar Sumber Air termasuk sempadan danau, sempadan waduk, bekas Sumber Air; dan
g.
penyediaan Sumber Air sebagai media pembuangan air limbah dari kegiatan industri yang telah diolah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Kerjasama antara badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dengan badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dapat berupa pola kerjasama berdasarkan pembagian menurut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
lokasi atau jenis Sumber Air;
b.
sistem penyediaan dan sistem penggunaan Sumber Daya Air; dan/atau
c.
kegiatan pengelolaan.
(2)
Selain Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1), kerjasama antara badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dengan badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dapat juga dilaksanakan dalam bentuk melakukan Pengusahaan Sumber Daya Air dalam satu Wilayah Sungai secara bersama-sama antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1) berupa:
a.
kegiatan usaha yang memerlukan Air sebagai bahan baku utama untuk menghasilkan produk berupa Air Minum; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kegiatan usaha yang memerlukan Air sebagai bahan pembantu proses produksi untuk menghasilkan produk selain Air Minum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a: Yang dimaksud dengan "produk berupa Air Minum" meliputi antara lain Air Minum yang diselenggarakan melalui Sistem Penyediaan Air Minum(SPAM), Air Minum dalam kemasan (AMDK). Huruf b: Yang dimaksud dengan "produk selain Air Minum" meliputi antara lain industri makanan atau minuman olahan, pembangkit listrik tenaga Air, industri mobil, industri baja, industri tekstil.
Pasal 7
(1)
Zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diperhitungkan dengan mengutamakan zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk kelestarian Sumber Daya Air serta kepentingan sosial, budaya, dan hak ulayat masyarakat hukum adat yang berkaitan dengan Sumber Daya Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal rencana Pengelolaan Sumber Daya Air belum ditetapkan, Pengusahaan Sumber Daya Air terkait pemanfaatan ruang pada Sumber Air dapat dilakukan sesuai dengan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan berdasarkan zona pemanfaatan ruang sementara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "zona pemanfaatan ruang sementara" adalah pengaturan zona pemanfaatan ruang yang dilakukan berdasarkan perkiraan luas ruang yang diperlukan untuk keperluan Sumber Daya Air dan lingkungan Sumber Daya Air dengan memperhitungkan kebutuhan pengguna ruang Sumber Air lain yang sudah ada.
(3)
Hak ulayat masyarakat hukum adat atas Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan telah dikukuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pengakuan adanya hak ulayat masyarakat hukum adat termasuk hak yang serupa dengan itu hendaknya dipahami bahwa yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum adat yang didasarkan atas kesamaan tempat tinggal atau atas dasar keturunan. Hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila memenuhi tiga unsur, yaitu: a. unsur masyarakat adat, yaitu terdapatnya sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari; b. unsur wilayah, yaitu terdapatnya tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari; dan c. unsur hubungan antara masyarakat tersebut dengan wilayahnya, yaitu terdapatnya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayatnya yang masih berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pengawasan atas Pengusahaan Sumber Daya Air Permukaan
Pasal 47
(1)
Pengawasan atas Pengusahaan Sumber Daya Air Permukaan bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang tercantum dalam izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan dapat melibatkan peran masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat diwujudkan dalam bentuk laporan atau pengaduan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan penggunaan Sumber Daya Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, wajib menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk tindakan lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan mengenai tata cara pengawasan Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan atas Pengusahaan Air Tanah
Pasal 48
(1)
Pengawasan atas Pengusahaan Air Tanah bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang tercantum dalam izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah dan gubernur, serta dapat melibatkan peran masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah melakukan pengawasan Pengusahaan Air Tanah di tingkat nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Gubernur melakukan pengawasan Pengusahaan Air Tanah di tingkat provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat diwujudkan dalam bentuk laporan atau pengaduan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan Pengusahaan Air Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan mengenai tata cara pengawasan Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pemenuhan Air untuk berbagai kebutuhan Sumber Daya Air dilakukan melalui alokasi Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan berdasarkan prioritas alokasi Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama alokasi Air di atas semua kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal jumlah Air tersedia tidak mencukupi untuk pemenuhan prioritas utama sebagaimana dimaksud pada ayat(3), alokasi Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan daripada Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Prioritas alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
Penjelasan: Huruf a: Cukup jelas. Huruf b: Cukup jelas. Huruf c: Cukup jelas. Huruf d: Cukup jelas. Huruf e: Yang dimaksud dengan "Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat yang telah ditetapkan izinnya" adalah: 1) Air irigasi untuk pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air yang telah mempunyai izin; atau 2) Air irigasi untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang telah dibangun ataupun yang telah direncanakan untuk dibangun dan telah mempunyai izin. Huruf f: Cukup jelas. Huruf g: Yang dimaksud dengan kegiatan bukan usaha adalah kegiatan bukan usaha selain kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat. Misalnya rumah ibadah, fasilitas umum, taman kota sebagai fasilitas umum, dan lain-lain. Huruf h: Cukup jelas. Huruf i: Cukup jelas. Huruf j: Cukup jelas. Huruf k: Cukup jelas.
a.
Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang diperoleh tanpa memerlukan izin;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang telah ditetapkan izinnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat yang telah ditetapkan izinnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Air bagi pengusahaan air baku untuk sistem penyediaan Air Minum yang telah ditetapkan izinnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Air untuk kegiatan bukan usaha yang telah ditetapkan izinnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha Air Minum oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang telah ditetapkan izinnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha selain Air Minum oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang telah ditetapkan izinnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha Air Minum oleh badan usaha swasta yang telah ditetapkan izinnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha selain Air Minum oleh badan usaha swasta yang telah ditetapkan izinnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan urutan prioritas alokasi Air pada Wilayah Sungai berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat(4), dan ayat(5) sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam menetapkan prioritas alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat(5), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu memperhitungkan keperluan Air untuk pemeliharaan Sumber Air dan lingkungan hidup.
Penjelasan: Pemeliharaan Sumber Air dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan daya dukung dan fungsi Sumber Daya Air. Pemeliharaan lingkungan hidup dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Urutan prioritas alokasi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(5) dapat diubah oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam hal Sumber Daya Air diperlukan untuk:
Penjelasan: Huruf a: Yang dimaksud dengan "kepentingan yang mendesak" adalah suatu keadaan tertentu yang mengharuskan pengambilan keputusan dengan cepat untuk mengubah rencana penyediaan Air, karena keterlambatan mengambil keputusan akan menimbulkan kerugian harta, benda, jiwa, dan lingkungan yang lebih besar, misalnya: perubahan rencana penyediaan Air untuk mengatasi kekeringan dan pemadaman kebakaran hutan. Huruf b: Yang dimaksud dengan "kepentingan pertahanan negara" adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
a.
memenuhi kepentingan yang mendesak; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kepentingan pertahanan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perubahan urutan prioritas alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perkembangan kondisi Air, Sumber Air, dan keadaan setempat dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pemenuhan kepentingan yang mendesak dan kepentingan pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan bencana alam yang mengakibatkan tidak terpenuhinya Air bagi kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tidak memberikan kompensasi dan dibebaskan dari tuntutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Terjadinya bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat(3) harus dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 49
Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(2), Pasal 30 ayat(3), dan/atau Pasal 30 ayat(4) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan; dan/atau
c.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan mutu pelayanan atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagai Pengelola Sumber Daya Air; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
badan usaha lain dan perseorangan sebagai pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pengaduan masyarakat atas pelayanan dari badan usaha dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memfasilitasi" adalah menyerap, mempelajari dan mendalami objek pengaduan, dan merespon secara proporsional/wajar.
(3)
Badan usaha dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib ikut serta melakukan kegiatan konservasi Sumber Daya Air dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengusahaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan mendorong keikutsertaan usaha kecil dan menengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan rencana Pengusahaan Sumber Daya Air yang disusun oleh pelaku Pengusahaan Sumber Daya Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Rencana Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat(5) disusun melalui konsultasi publik.
Penjelasan: Bentuk konsultasi publik yang digunakan dapat melalui tatap muka langsung dengan para pemilik kepentingan(stakeholders) dan/atau dengan cara-cara lain yang lebih efisien dan efektif dalam menjaring masukan/tanggapan para pemilik kepentingan dan masyarakat.
(7)
Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat(6), untuk Pengusahaan Air Tanah hanya dilakukan apabila menggunakan Air Tanah dalam jumlah besar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat(6), untuk Sumber Daya Air Permukaan, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat(7) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), dan/atau Pasal 30 ayat(4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dapat dikenakan sebanyak 3(tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 7(tujuh) hari kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selama pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis kesatu sampai dengan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tetap berlaku dan alokasi Air tetap diberikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pengusahaan Sumber Daya Air dalam suatu Wilayah Sungai yang dilakukan dengan membangun dan/atau menggunakan saluran distribusi hanya dapat digunakan untuk Wilayah Sungai lainnya apabila masih terdapat ketersediaan Air yang melebihi keperluan penduduk pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "saluran distribusi" adalah saluran pembawa Air baku, baik yang berupa saluran terbuka maupun yang berbentuk saluran tertutup misalnya pipa.
(2)
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didasarkan pada rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai bersangkutan.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya upaya pengusahaan yang melampaui batas-batas daya dukung lingkungan Sumber Daya Air sehingga mengancam kelestariannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan 7(tujuh) hari kerja setelah menerima surat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dikenakan sebanyak 2(dua) kali secara berturut-turut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat(2) berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penghentian sementara pertama; dan/atau
b.
penghentian sementara kedua.
(4)
Penghentian sementara pertama sebagaimana dimaksud pada ayat(3) huruf a dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Selama pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pertama pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(4), alokasi Air diperhitungkan namun tidak diberikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan jangka waktu penghentian sementara pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kedua.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Penghentian sementara kedua sebagaimana dimaksud pada ayat(6) dikenakan untuk jangka waktu 14(empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penghentian sementara pertama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Selama pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kedua pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(7), kegiatan dihentikan untuk jangka waktu tertentu dan alokasi Air tidak diperhitungkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pengusahaan Air untuk negara lain tidak diizinkan, kecuali apabila penyediaan Air untuk berbagai kebutuhan telah terpenuhi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengusahaan Air untuk negara lain" adalah kegiatan usaha yang dilakukan dengan mengambil dan membawa atau mengalirkan Air dari Sumber Air ke negara lain. Yang dimaksud dengan "berbagai kebutuhan" adalah kebutuhan pokok, sanitasi lingkungan, pertanian, ketenagaan, industri, pertambangan, perhubungan, kehutanan dan keanekaragaman hayati, olahraga, rekreasi dan pariwisata, ekosistem, estetika, serta kebutuhan lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengusahaan Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus didasarkan pada rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang bersangkutan, serta memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rencana pengusahaan Air untuk negara lain dilakukan melalui proses konsultasi publik oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengusahaan Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) wajib mendapat izin dari Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemerintah Pusat dapat memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(4) berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain dikenakan sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1), apabila pelaksanaan konstruksi dan/atau Pengusahaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh pemegang izin menimbulkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kerusakan pada Sumber Air dan/atau lingkungan sekitarnya, pemegang izin wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau
b.
kerugian pada masyarakat, pemegang izin wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat yang menderita kerugian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
JENIS PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 13
(1)
Pengusahaan Sumber Daya Air dapat dilakukan pada:
Penjelasan: Huruf a: Yang dimaksud dengan "titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air" adalah tempat pada Sumber Air dengan satu titik koordinat tertentu. Pengusahaan Sumber Daya Air pada titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air antara lain berupa Pengusahaan Sumber Daya Air yang dilakukan dengan mengambil atau mengalirkan Air dari suatu titik atau lokasi tertentu di sungai, anak sungai, mata Air, atau lapisan akuifer misalnya untuk Air baku perusahaan Air Minum, Air baku perusahaan minuman dalam kemasan, Air untuk usaha perikanan budidaya, Air untuk usaha pertanian, Air untuk usaha pertambangan, dan Air untuk usaha industri lainnya. Huruf b: Yang dimaksud dengan "ruas tertentu pada Sumber Air" adalah bagian dari Sumber Air yang terletak di antara titik koordinat tertentu dengan titik koordinat yang lain. Pengusahaan Sumber Daya Air pada ruas tertentu pada Sumber Air antara lain berupa pengusahaan Sumber Daya Air yang dilakukan di antara titik koordinat tertentu dengan titik koordinat yang lain pada Sumber Air, misalnya Pengusahaan Sumber Daya Air untuk transportasi Air, olahraga arung jeram, dan lalu lintas Air. Huruf c: Yang dimaksud dengan "bagian tertentu dari Sumber Air" adalah ruang tertentu yang berada pada dan/atau di dalam Sumber Air. Pengusahaan Sumber Daya Air pada "bagian tertentu dari Sumber Air" antara lain berupa pengusahaan Sumber Daya Air yang dilakukan dalam ruang tertentu pada atau di dalam Sumber Air. Misalnya Pengusahaan Sumber Daya Air pada situ, danau atau waduk untuk pembangkit listrik tenaga Air, jaring apung/keramba, transportasi Air, dan pariwisata Air. Huruf d: Yang dimaksud dengan "Pengusahaan Sumber Daya Air pada satu Wilayah Sungai secara menyeluruh" adalah pengusahaan pada seluruh sistem Sumber Daya Air yang ada dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan mulai dari hulu sampai hilir sungai atau Sumber Air yang bersangkutan.
a.
titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ruas tertentu pada Sumber Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bagian tertentu dari Sumber Air; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
satu Wilayah Sungai secara menyeluruh.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh:
Penjelasan: Huruf a: Cukup jelas. Huruf b: Cukup jelas. Huruf c: Cukup jelas. Huruf d: Cukup jelas. Huruf e: Cukup jelas. Huruf f: Cukup jelas. Huruf g: Yang dimaksud dengan "badan usaha" dapat berupa badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (yang bukan badan usaha pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai), badan usaha swasta, dan koperasi. Kerjasama dapat dilakukan, baik dalam pembiayaan investasi pembangunan prasarana Sumber Daya Air maupun dalam penyediaan jasa pelayanan dan/atau pengoperasian prasarana sumber daya Air.
a.
badan usaha milik negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
badan usaha milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
badan usaha milik desa;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
badan usaha swasta;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
koperasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
perseorangan; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
kerjasama antar badan usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berbentuk:
Penjelasan: Huruf a: Yang dimaksud dengan "Pengusahaan Sumber Daya Air sebagai media", misalnya Pengusahaan Sumber Daya Air untuk transportasi dan arung jeram, pembangkit tenaga listrik, transportasi, olahraga, pariwisata, dan perikanan budi daya pada Sumber Air. Huruf b: Yang dimaksud dengan "pengusahaan Air dan daya Air sebagai materi baik berupa produk Air maupun berupa produk bukan Air" meliputi antara lain pengusahaan Air baku sebagai bahan baku produksi, sebagai salah satu unsur atau unsur utama dari kegiatan suatu usaha, misalnya perusahaan daerah Air Minum, perusahaan Air Minum dalam kemasan, perusahaan minuman dalam kemasan lainnya, usaha makanan, usaha perhotelan, usaha industri misalnya untuk membantu proses produksi, seperti Air untuk sistem pendingin mesin (water cooling system), atau kegiatan usaha lain. Huruf c: Yang dimaksud dengan "pengusahaan Sumber Air sebagai media" misalnya, pengusahaan Sumber Air untuk: i. konstruksi pada Sumber Air yang dapat berupa konstruksi jembatan, jaringan perpipaan, dan jaringan kabel listrik/telepon; ii. tempat budi daya pertanian semusim atau budi daya ikan pada bantaran sungai; dan iii. tempat budi daya tanaman tahunan pada sabuk hijau danau, embung, dan waduk. Huruf d: Yang dimaksud dengan "pengusahaan Air, Sumber Air, dan/atau daya Air sebagai media dan materi" dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang dari Sumber Air.
a.
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagai media;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengusahaan Air dan daya Air sebagai materi baik berupa produk Air maupun berupa produk bukan Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pengusahaan Sumber Air sebagai media; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengusahaan Air, Sumber Air, dan/atau daya Air sebagai media dan materi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengusahaan Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai secara menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d dilaksanakan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kerjasama antara badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dengan badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat(2) dan/atau Pasal 43 ayat(3) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan; atau
c.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERIZINAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 14
Perizinan dalam Pengusahaan Sumber Daya Air meliputi:
a.
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Izin Pengusahaan Air Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pengusahaan Sumber Daya Air yang dilakukan pada titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air, ruas tertentu pada Sumber Air, atau bagian tertentu dari Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan berdasarkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air merupakan dasar pelaksanaan kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air bagi para pemegang izin yang melaksanakan kegiatan usaha yang menggunakan Sumber Daya Air Permukaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Izin Pengusahaan Air Tanah merupakan dasar pelaksanaan kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air bagi para pemegang izin yang melaksanakan kegiatan usaha yang menggunakan Sumber Daya Air Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air Tanah bukan merupakan pemberian wewenang atau pengalihan penguasaan Sumber Air dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada pemegang izin.
Penjelasan: Pemberian izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dimaksudkan untuk memberi izin menguasai Sumber Air, tetapi hanya terbatas untuk menggunakan Air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dan/atau menggunakan sebagian Sumber Air untuk keperluan bangunan sarana prasarana yang diperlukan misalnya pengusahaan bangunan sarana prasarana pada situ.
(6)
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air Tanah ditetapkan dengan memperhatikan prinsip keterpaduan penggunaan Air Permukaan dan Air Tanah.
Penjelasan: Yang dimaksud "prinsip keterpaduan penggunaan Air permukaan dan Air Tanah" yaitu kondisi Sumber Daya Air Permukaan dan Air Tanah dan dampaknya terhadap lingkungan hidup harus dipertimbangkan secara terpadu dalam pengambilan keputusan. Kondisi Sumber Daya Air antara lain meliputi letak atau lokasi Sumber Air yang akan digunakan, ketersediaan, dan kualitas Air pada Sumber Air. Dampak terhadap lingkungan hidup, misalnya intrusi Air laut, penurunan muka tanah, kerusakan bangunan, pencemaran Air, kerusakan ekosistem, dan lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 kepada pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana pada ayat(1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengaduan; dan/atau
b.
tindak lanjut hasil pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dapat dikenakan sebanyak 3(tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 7(tujuh) hari kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selama pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis kesatu sampai dengan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Izin Pengusahaan Air Tanah tetap berlaku dan alokasi Air tetap diberikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b tidak diperlukan terhadap Air ikutan dan/atau pengeringan(dewatering) untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bidang energi dan sumber daya mineral.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Air ikutan" adalah air yang ikut terbawa bersama-sama dengan minyak dan gas pada proses pemompaan minyak bumi. Yang dimaksud dengan "pengeringan(dewatering)" adalah proses penurunan muka Air tanah untuk kegiatan tertentu, seperti pengusahaan gas metana batu bara(Coalbed Methane). Pengusahaan gas metana batu bara pada tahap awal perlu dilakukan kegiatan pengeringan(dewatering) terhadap lapisan batu bara di bawah permukaan tanah yang tujuannya adalah agar lapisan batubara tersebut dapat merekah(permeable) sehingga gas metana dapat mengalir. Lapisan batubara dimaksud tidak dapat dilepaskan dari kegiatan pengeringan(dewatering) yang akan sangat menentukan terhadap volume gas metana batu bara yang dapat diproduksi. Penggunaan dan pemanfaatan Air ikutan dan/atau pengeringan (dewatering) untuk kegiatan yang terkait langsung dengan ekplorasi dan eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, serta panas bumi tidak memerlukan izin.
Pasal 57
(1)
Dalam hal pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan 7(tujuh) hari kerja setelah menerima surat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikenakan untuk jangka waktu 1(satu) bulan terhitung sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Paragraf 1 Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Pasal 17
(1)
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diberikan kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
badan usaha milik negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
badan usaha milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
badan usaha milik desa;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
badan usaha swasta;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
koperasi; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
perseorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat(2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain dikenakan sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) apabila pelaksanaan konstruksi dan/atau Pengusahaan Air Tanah yang dilakukan oleh pemegang izin menimbulkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kerusakan pada Sumber Air dan/atau lingkungan sekitarnya, pemegang izin wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau
b.
kerugian pada masyarakat, pemegang izin wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat yang menderita kerugian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan secara tertulis kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air untuk kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air yang menggunakan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
gubernur untuk kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air yang menggunakan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bupati/walikota untuk kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air yang menggunakan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam 1(satu) kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling sedikit memuat data:
Penjelasan: Huruf a: Cukup jelas. Huruf b: Cukup jelas. Huruf c: Cukup jelas. Huruf d: Yang dimaksud dengan "bentuk pengusahaan" misalnya kegiatan usaha yang menggunakan atau memanfaatkan: a. Air pada suatu lokasi tertentu; b. wadah Air pada suatu lokasi tertentu; dan/atau c. Daya Air pada suatu lokasi tertentu. Huruf e: Cukup jelas. Huruf f: Cukup jelas. Huruf g: Cukup jelas. Huruf h: Cukup jelas. Huruf i: Cukup jelas.
a.
nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
maksud dan tujuan Pengusahaan Sumber Daya Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rencana lokasi penggunaan/pengambilan Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bentuk pengusahaan atau jumlah Air yang diperlukan untuk diusahakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
jangka waktu yang diperlukan untuk Pengusahaan Sumber Daya Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
rencana desain bangunan dan/atau prasarana yang diperlukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
rencana pelaksanaan pembangunan bangunan dan/atau prasarana; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
hasil konsultasi publik atas rencana Pengusahaan Sumber Daya Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan oleh pemohon kepada pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk diteruskan kepada Pengelola Sumber Daya Air guna mendapatkan rekomendasi teknis.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang Sumber Daya Air permukaan dan Izin Pengusahaan Air Tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Pengelola Sumber Daya Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memuat pertimbangan teknis dan saran kepada pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pertimbangan teknis dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dibuat berdasarkan prasyarat dan prakondisi Sumber Daya Air secara khusus untuk masing-masing bentuk Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pertimbangan teknis dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat(2) memuat informasi mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jenis pengusahaan yang diperbolehkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
lokasi pengusahaan atau pengambilan Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jumlah pengusahaan atau pengambilan Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
cara pengusahaan atau pengambilan Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
rencana desain bangunan dan/atau prasarana;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
neraca Air pada Wilayah Sungai; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
kondisi Sumber Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(2) pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat memutuskan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengembalikan permohonan izin dengan permintaan kelengkapan persyaratan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menetapkan izin; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menolak permohonan izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rekomendasi teknis serta kriteria prasyarat dan prakondisi Sumber Daya Air diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Keputusan pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat(5) dikeluarkan paling lambat 4(empat) bulan terhitung sejak permohonan izin beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku ketentuan yang mengatur mengenai Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air untuk keperluan usaha yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Dalam hal permohonan izin ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat(5) huruf c, pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada Pemohon.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemohon Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang permohonannya ditolak, tidak dapat mengajukan kembali permohonannya dengan menggunakan data yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(2).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, untuk kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air yang menggunakan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
gubernur, untuk kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air yang menggunakan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bupati/walikota, untuk kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air yang menggunakan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam 1(satu) kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tempat atau lokasi penggunaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
maksud dan tujuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
cara pengambilan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kuota Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
jadwal pengambilan Air dan kewajiban untuk melapor;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
jangka waktu berlakunya izin;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
persyaratan pengubahan izin dan perpanjangan izin;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
ketentuan hak dan kewajiban; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
sanksi administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Masa Berlaku Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Pasal 24
(1)
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10(sepuluh) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masa berlaku Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kewenangannya" adalah wewenang dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai.
(3)
Penetapan masa berlaku Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan memperhatikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
ketersediaan Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kondisi dan lingkungan Sumber Air; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tujuan pengusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan prasarana dan sarana dengan investasi besar, izin pengusahaan diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan prasarana dan sarana dengan investasi besar" adalah pemakaian Air yang memerlukan investasi paling sedikit Rp25.000.000.000,00(dua puluh lima milyar rupiah), misalnya investasi untuk membangun embung, bangunan pengambilan, atau instalasi pompa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan kepada perseorangan atau badan usaha bukan berbentuk badan hukum yang pemilik usahanya berubah, izin batal dengan sendirinya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "badan usaha bukan berbentuk badan hukum", misalnya, persekutuan perdata atau persekutuan komanditer. Yang dimaksud dengan "pemilik usahanya berubah" adalah pemindahtanganan kepemilikan yang terjadi akibat jual beli, warisan, hibah, ataupun dengan cara lain.
(2)
Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum yang nama badan usahanya berubah, izin batal dengan sendirinya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "badan usaha yang berbentuk badan hukum", misalnya, Perseroan Terbatas, Koperasi, atau Yayasan.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), pemilik usaha yang baru atau badan usaha berbentuk badan hukum yang baru tetap memperoleh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang sedang berjalan setelah mengajukan pembaruan izin.
Penjelasan: Pembaruan izin dimaksudkan untuk mengubah nama pemegang izin dan tidak diartikan sebagai permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Air baru.
(4)
Pembaruan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diajukan dalam jangka waktu paling lama 7(tujuh) hari setelah terjadi perubahan pemilik usaha atau perubahan nama badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Selama proses pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) pemilik usaha yang baru atau badan usaha berbentuk badan hukum yang baru tetap mendapatkan alokasi Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu berlakunya Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Pasal 27
(1)
Ketentuan dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat diubah oleh pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dalam hal:
Penjelasan: Huruf a: Cukup jelas. Huruf b: Yang dimaksud dengan "perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air" antara lain: a. berkurangnya ketersediaan Air dalam jangka waktu lama atau permanen akibat perubahan iklim, bencana alam. b. kerusakan Sumber Air akibat bencana alam. Huruf c: Yang dimaksud dengan "perubahan kebijakan pemerintah" antara lain perubahan urutan prioritas penyediaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai. Huruf d: Cukup jelas.
a.
keadaan yang dipakai sebagai dasar rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mengalami perubahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemegang izin mengajukan permohonan perubahan izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa perubahan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kuota Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
lokasi pengambilan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
cara pengambilan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bangunan pengambilan Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberitahukan terlebih dahulu oleh pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam jangka waktu paling cepat 14(empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diterima oleh pemegang izin, pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air menetapkan perubahan izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perubahan izin yang didasarkan pada permohonan pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d ditetapkan paling lambat 30(tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan persyaratan lengkap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan kuota Air sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a dilakukan oleh Pengelola Sumber Daya Air dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal penetapan perubahan izin.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perubahan kuota Air" adalah perubahan yang mencakup kuota dan/atau waktu dalam kuota Air.
(7)
Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan lokasi pengambilan, perubahan cara pengambilan, dan/atau perubahan bangunan pengambilan Air sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh pemegang izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Pasal 29
(1)
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 3(tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
Penjelasan: Pembatasan jangka waktu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain yang membutuhkan Sumber Daya Air untuk mengajukan permohonan izin.
(2)
Dalam hal permohonan perpanjangan izin belum diajukan dalam jangka waktu 4(empat) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir, pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air memberitahukan mengenai masa berakhirnya izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penetapan keputusan perpanjangan izin diberikan paling lambat 3(tiga) bulan sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin beserta persyaratan lengkap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sudah diajukan 3(tiga) bulan sebelum jangka waktu berakhirnya izin, perpanjangan izin paling lambat ditetapkan sebelum berakhirnya izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal 3(tiga) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir, permohonan perpanjangan izin belum diajukan, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat diperpanjang dan pengguna Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha dapat mengajukan permohonan izin baru.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal permohonan perpanjangan izin sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(3) belum ditetapkan, permohonan perpanjangan izin dianggap disetujui.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Hak dan Kewajiban Pemegang Izin
Pasal 30
(1)
Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berhak untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memperoleh dan mengusahakan Air Permukaan, Sumber Air Permukaan, dan/atau Daya Air Permukaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
membangun prasarana dan sarana Sumber Daya Air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib untuk:
Penjelasan: Huruf a: Cukup jelas. Huruf b: Yang dimaksud dengan "kewajiban keuangan lain" antara lain pajak Air permukaan dan/atau pajak Air Tanah. Huruf c: Cukup jelas. Huruf d: Cukup jelas. Huruf e: Cukup jelas. Huruf f: Cukup jelas. Huruf g: Yang dimaksud dengan "memberikan akses" yaitu tidak menutup secara fisik dan non fisik Sumber Air yang mengakibatkan masyarakat di sekitar Sumber Air tidak dapat mencapai Sumber Air secara langsung dan bebas untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Menutup secara fisik, misalnya dengan membangun pagar disekitar Sumber Air. Menutup secara non fisik, misalnya membuat larangan pengambilan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
a.
mematuhi ketentuan dalam izin;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
membayar biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melindungi dan mengamankan prasarana Sumber Daya Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
memberikan akses untuk penggunaan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang memerlukan kegiatan konstruksi, disamping mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(2) juga berkewajiban untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mencegah terjadinya pencemaran Air akibat pelaksanaan konstruksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal pelaksanaan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Wewenang dan Tanggung Jawab Pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Pasal 31
(1)
Pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air mempunyai wewenang:
Penjelasan: Kewenangan dalam mengubah izin, memperpanjang izin, dan memberikan sanksi administratif dilakukan melalui pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan izin.
a.
menetapkan izin;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengubah izin;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memperpanjang izin; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberikan sanksi administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya, pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berwenang setiap saat memasuki Sumber Air dan lingkungan Sumber Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Wewenang pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilaksanakan oleh Pengelola Sumber Daya Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air mempunyai tanggung jawab untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memenuhi kuota Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin dan sesuai dengan ketersediaan Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memfasilitasi penyelesaian sengketa yang timbul akibat pelaksanaan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Izin Pengusahaan Air Tanah
Paragraf 1 Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah
Pasal 32
(1)
Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b diberikan kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
badan usaha milik negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
badan usaha milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
badan usaha milik desa;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
badan usaha swasta;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
koperasi; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
perseorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Untuk memperoleh Izin Pengusahaan Air Tanah, pemohon waj ib mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
administratif; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
teknis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sy arat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perseorangan, paling sedikit memuat: 1) surat permohonan; 2) Kartu Tanda Penduduk; 3) Nomor Pokok Waj ib Paj ak; dan 4) surat keterangan domisili.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
badan usaha, paling sedikit memuat: 1) surat permohonan; 2) profil badan usaha atau badan sosial; 3) akta pendirian badan usaha atau badan sosial; 4) susunan direksi dan daftar pemegang saham bagi badan usaha atau susunan pengurus bagi badan sosial; 5) Nomor Pokok Waj ib Paj ak; 6) surat keterangan domisili; 7) Surat Izin Usaha; dan 8) pernyataan tertulis kesanggupan untuk membayar paj ak Air Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b, paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
laporan hasil pengeboran atau penggalian Air Tanah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian pada peta situasi(denah) skala 1:10.000 atau lebih besar dan peta topografi skala 1:50.000;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan Air Tanah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
persyaratan kesanggupan untuk membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Izin Pengusahaan Air Tanah diterbitkan oleh gubernur dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pada setiap Cekungan Air Tanah lintas provinsi dan lintas negara setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dalam wilayah provinsi selain pada Cekungan Air Tanah lintas provinsi dan lintas negara setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari dinas provinsi yang membidangi Air Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan berdasarkan zona konservasi Air Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus sudah diterima oleh gubernur paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak dikeluarkannya surat permohonan rekomendasi dari gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Setelah gubernur menerima rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(3), dalam j angka waktu paling lama 14(empat belas) hari, gubernur menerbitkan izin pengeboran/penggali an.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemohon setelah menerima izin pengeboran/penggalian sebagaimana dimaksud pada ayat(4), dalam j angka waktu paling lama 14(empat belas) hari sej ak izin pengeboran diterima waj ib melakukan pengeboran/penggalian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal pemohon tidak melakukan pengeboran/penggalian setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari, permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah menjadi batal dengan sendirinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Keputusan Pemberi Izin pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikeluarkan paling lambat 14(empat belas) hari terhitung sejak diterimanya laporan hasil pengeboran atau penggalian Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat(4) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Izin Pengusahaan Air Tanah yang diterbitkan oleh gubernur ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 memuat informasi mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
nama pemohon;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
lokasi pengambilan Air Tanah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
j enis dan kedalaman akuifer yang disadap;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kualitas Air Tanah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
peruntukan penggunaan Air Tanah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kedalaman pengeboran/penggalian Air Tanah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
kedalaman pompa; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
debit pemompaan dan lamanya operasional pemompaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rekomendasi teknis diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah dapat:
a.
mengembalikan permohonan izin dengan permintaan kelengkapan persyaratan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menetapkan izin; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menolak permohonan izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Dalam hal permohonan izin ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, pemberi izin waj ib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat(1) paling sedikit memuat:
a.
nama pemohon;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
lokasi pengambilan Air Tanah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
j enis dan kedalaman akuifer yang disadap;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kualitas Air Tanah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
peruntukan penggunaan Air Tanah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kedalaman pengeboran/penggalian Air Tanah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
kedalaman pompa; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
debit pemompaan dan lamanya operasional pemompaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
j angka waktu berlakunya izin; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
ketentuan hak dan kewaj iban.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Masa Berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah
Pasal 39
(1)
Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 3(tiga) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penetapan masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan memperhatikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
ketersediaan Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kondisi dan lingkungan Sumber Air; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tujuan pengusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Dalam hal Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan kepada perseorangan atau badan usaha bukan berbentuk badan hukum yang pemilik usahanya berubah, izin batal dengan sendirinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum yang nama badan usahanya berubah, izin batal dengan sendirinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal terj adi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), pemilik usaha yang baru atau badan usaha berbentuk badan hukum yang baru tetap memperoleh Izin Pengusah aan Air Tanah yang sedang berjalan setelah mengajukan pembaruan izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembaruan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diajukan paling lama 7(tujuh) hari setelah terjadi perubahan pemilik usaha atau perubahan nama badan usaha sebagaimana dimaksud pa da ayat(1) dan ayat(2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Selama proses pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) pemilik usaha yang baru atau badan usaha berbentuk badan hukum yang baru tetap mendapatkan alokasi Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 344
Penjelasan Umum
I. UMUM
Sumber Daya Air dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Penguasaan negara atas Sumber Daya Air dilakukan dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat atas Air sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penguasaan oleh negara atas Air dilakukan dengan melakukan pengaturan dan pengurusan perizinan dan alokasi Air untuk menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Terkait dengan pengaturan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air, pada tanggal 18 Februari 2015 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 atas gugatan pengujian materi yang kedua terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Putusan tersebut antara lain menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air tidak mempunyai kekuatan hukum dan memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan pengaturan mengenai Pengusahaan Sumber Daya Air yang sesuai dengan kondisi pada saat ini. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa salah satu makna penguasaan Air oleh Negara adalah melakukan pengaturan(regelendaad).

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terkandung 6(enam) prinsip dasar pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air yang antara lain menyatakan "... pemberian izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada usaha swasta dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan ketat...". Prinsip tersebut mengandung arti bahwa di dalam Pengelolaan Sumber Daya Air, kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha swasta merupakan prioritas terakhir, sehingga persyaratan tertentu dan ketat dapat dilaksanakan Pengusahaan Sumber Daya Air tidak sekedar merupakan syarat dalam permohonan izin tetapi merupakan bagian dari seluruh aspek dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air. Dengan demikian pengaturan mengenai persyaratan tertentu dan ketat harus diatur mulai dari pengaturan penyusunan rencana penyediaan Sumber Daya Air yang merupakan bagian dari rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, prioritas pemberian izin, prioritas alokasi Air, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air serta pemberian sanksi dalam rangka penegakan hukum.

Pengaturan terhadap perizinan dan alokasi Air diperlukan karena ketersediaan Air secara alamiah tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang semakin berkembang. Sehubungan dengan hal tersebut, persaingan antara kebutuhan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan kebutuhan Air untuk penggunaan lainnya, termasuk kegiatan pengusahaan yang memerlukan sumber daya Air, di masa yang akan datang akan semakin meningkat. Untuk menjamin pemanfaatan dan pemakaian Air yang adil dan merata diperlukan pengaturan perizinan dan alokasi Air, baik untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat serta Pengusahaan Sumber Daya Air. Perizinan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan perlindungan terhadap hak rakyat atas Air, pemenuhan kebutuhan para pengguna Sumber Daya Air dan perlindungan terhadap Sumber Daya Air.

Tidak dapat dipungkiri bahwa pemenuhan kebutuhan manusia pada saat ini dan terutama pada masa-masa mendatang tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan primer, yaitu pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat, tetapi juga mencakup keperluan untuk memenuhi kebutuhan sekunder, misalnya energi, transportasi, olah raga, pariwisata, dan lain-lain. Upaya untuk memenuhi kebutuhan sekunder tersebut seringkali memerlukan dukungan Sumber Daya Air melalui kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air. Untuk melindungi hak rakyat atas Air dan prioritas pemenuhan kebutuhan Air bagi kegiatan usaha maka kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air harus dilakukan berdasarkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Izin Pengusahaan Air Tanah.

Dalam rangka memprioritaskan hak-hak masyarakat atas Air, mengatur penggunaan Sumber Daya Air dan mencegah terjadinya konflik antar pengguna Sumber Daya Air maka perlu diatur prioritas pemberian izin dan alokasi Air. Air merupakan kebutuhan mendasar yang tidak tergantikan bagi kehidupan manusia, oleh karena itu pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari merupakan prioritas yang utama di atas semua kebutuhan. Pemerintah wajib menjamin kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat. Hal ini tidak lain untuk menjamin hak setiap orang untuk memperoleh Air bagi kehidupan yang bersih, sehat, dan produktif.

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang ditetapkan bukan merupakan izin untuk memiliki atau menguasai Air dan/atau Sumber Air, tetapi hanya terbatas pada pemberian izin oleh pemerintah kepada pemegang izin untuk memperoleh dan mengusahakan sejumlah(kuota) Air, daya Air dan/atau Sumber Air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada pengguna Air. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan baik sebagian atau seluruhnya.

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan apabila Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan Air masih mencukupi. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Jumlah kuota Air yang ditetapkan dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak bersifat mutlak dan tidak harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam izin. Alokasi Air diberikan berdasarkan ketersediaan Air serta prioritas alokasi Air. Di samping itu, kuota Air yang ditetapkan dalam izin dapat ditinjau kembali apabila persyaratan atau keadaan yang dijadikan dasar pemberian izin dan kondisi ketersediaan Air pada Sumber Air yang bersangkutan mengalami perubahan yang sangat berarti.

Perizinan merupakan instrumen pengendali untuk mewujudkan ketertiban dalam Pengelolaan Sumber Daya Air, melindungi hak masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang telah ada serta menjamin hak ulayat masyarakat hukum adat setempat atas Air dan hak yang serupa dengan itu.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…