1. PP Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu disesuaikan sejalan dengan perubahan struktur organisasi, serta penambahan Keamanan tugas dan kewenangan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2006; dan PP Nomor 12 Tahun 2016.
3. PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 12 Tahun 2016. Perubahan yang diatur dalam PP ini mengenai penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan hak lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2016
TENTANG PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 168 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pimpinan LPSK terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
1(satu) orang ketua merangkap anggota LPSK; dan
b.
6(enam) orang wakil ketua masing-masing merangkap anggota LPSK.
(2)
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a merupakan penanggung jawab tertinggi LPSK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penanggung jawab tertinggi" adalah ketua mempunyai tanggung jawab terhadap setiap keputusan yang bersifat substantif yang dikeluarkan oleh pimpinan LPSK berdasarkan keputusan kolektif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA
Pasal 3
Pimpinan LPSK berhak memperoleh penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pimpinan LPSK diberikan penghasilan setiap bulan.
(1)
Pimpinan LPSK diberikan penghasilan setiap bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
gaji; dan
b.
tunjangan jabatan.
(3)
Besarnya gaji pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Ketua sebesar Rp15.000.000,00(lima belas juta rupiah);
b.
Wakil ketua sebesar Rp15.000.000,00(lima belas juta rupiah).
(4)
Besarnya tunjangan jabatan pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Ketua sebesar Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah);
b.
Wakil ketua sebesar Rp9.000.000,00(sembilan juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa:
(1)
Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tunjangan perumahan;
b.
tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa;
c.
uang penghargaan;
d.
fasilitas transportasi;
e.
keprotokolan; dan
f.
perlindungan hukum.
(2)
Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Ketua sebesar Rp5.000.000,00(lima juta rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp4.000.000,00(empat juta rupiah).
(3)
Besaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b sebesar Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pimpinan LPSK juga diberikan fasilitas perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat Eselon I.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat(1) huruf c diberikan kepada pimpinan LPSK yang berhenti dari jabatannya karena:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
meninggal dunia;
2.
masa tugas berakhir; atau
3.
sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30(tiga puluh) hari secara terus menerus.
(2)
Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan juga kepada pimpinan LPSK yang diberhentikan dan diangkat oleh presiden untuk menduduki jabatan lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan sebesar 6(enam) kali dari penghasilan setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Besaran uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pajak yang ditimbulkan atas penghasilan pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dalam hal Pimpinan LPSK berasal dari pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerimaan gaji diperhitungkan sebagai penghasilan pimpinan LPSK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "gaji" adalah gaji pokok termasuk tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
(2)
Dalam hal Pimpinan LPSK berasal dari pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah pensiun, penerimaan pensiun tidak diperhitungkan sebagai penghasilan pimpinan LPSK.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pimpinan LPSK memperoleh hak keprotokoran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat(1) huruf e dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hak keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) huruf f diberikan kepada pimpinan LPSK yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta atas perintah kedinasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perlindungan hukum diberikan dan/atau dikoordinasikan oleh unit kerja yang menangani bidang hukum di lingkungan LPSK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perlindungan hukum diberikan dalam bentuk:
Penjelasan: Perlindungan hukum dalam ketentuan ini antara lain perlindungan di bidang hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha Negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
a.
konsultasi hukum;
b.
pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan;
c.
dan/atau beracara di persidangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketua, wakil Ketua, dan Anggota LPSK yang mendapatkan honorarium berdasarkan peraturan presiden Nomor 69 Tahun 2012 tentang Honorarium Ketua, wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maka penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah ini dibayarkan selisih antara penghasilan sesuai peraturan pemerintah ini dan honorarium sesuai dengan peraturan presiden Nomor 69 Tahun 2012 tentang Honorarium Ketua, wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada jabatannya terhitung sejak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Penghasilan dan hak lainnya dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Anggota LPSK ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERLINDUNGAN KEAMANAN
Pasal 13
(1)
Pimpinan LPSK memperoleh perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan selama menjabat sebagai pimpinan LPSK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diberikan juga kepada keluarga pimpinan LPSK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keluarga pimpinan LPSK" adalah suami/istri dan anak.
(4)
Perlindungan keamanan dapat diberikan dalam bentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tindakan pengawalan; dan/atau
b.
perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan pimpinan LPSK.
(5)
Perlindungan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dan ayat(4) diberikan setiap waktu dan sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Perlindungan keamanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan antara lain berdasarkan dugaan adanya ancaman terhadap keamanan pribadi dan/atau keluarga pimpinan LPSK.
(6)
Perlindungan keamanan terhadap pimpinan LPSK dalam bentuk tindakan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) huruf a diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan hukum dan perlindungan keamanan bagi pimpinan LPSK diatur dengan Peraturan LPSK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pemberian penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan kepada pimpinan LPSK dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Ketentuan yang lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau Sekretaris Jenderal, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2012 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 152), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 88
Penjelasan Umum
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, memperkuat kelembagaan LPSK dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya agar dapat bersinergis dengan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga penegak hukum yang berada dalam sistem peradilan pidana.
Pimpinan LPSK berjumlah 7(tujuh) orang yang terdiri atas 1(satu) orang Ketua merangkap anggota dan 6(enam) orang wakil Ketua merangkap anggota. Mengingat peran strategis LPSK, kepada pimpinan LPSK perlu diberikan penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan. Penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan diberikan kepada pimpinan LPSK setiap bulan. Selain penghasilan dan perlindungan keamanan, pimpinan LPSK juga mendapat hak lainnya berupa, tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, uang penghargaan, fasilitas transportasi, keprotokolan, dan perlindungan hukum.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada pimpinan LPSK. Hal ini sesuai dengan kedudukan LPSK sebagai lembaga yang bersifat mandiri. Selain itu dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya melindungi saksi dan korban, pimpinan LPSK rentan untuk mengalami ancaman baik secara fisik maupun psikis yang membahayakan jiwa raganya. oleh karena itu terhadap pimpinan LPSK perlu diberikan perlindungan keamanan. Perlindungan keamanan itu tidak hanya diberikan kepada pimpinan LPSK tetapi juga kepada keluarganya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang juga melaksanakan ketentuan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.