1. Lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Negara menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara sehingga negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 5 Tahun 1960, dan UU No. 26 Tahun 2007.
3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya. Undang-Undang ini juga mengatur pengaturan-pengaturan terkait dengan penguasaan/pemililikan lahannya agar penguasaan/pemilikan lahan terdistribusikan secara efisien dan berkeadilan. Pada saat yang sama diharapkan luas lahan yang diusahakan petani dapat meningkat secara memadai sehingga dapat menjamin kesejahteraan keluarga petani serta tercapainya produksi pangan yang mencukupi kebutuhan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2012
TENTANG INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
2.
Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
3.
Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
4.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
6.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
7.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pertanian.
mendorong perwujudan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan;
b.
meningkatkan upaya pengendalian alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
c.
meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan bagi Petani;
d.
memberikan kepastian hak atas tanah bagi Petani; dan
e.
meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan, pengembangan, dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan tata ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemberian Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan dalam:
a.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan/atau
d.
Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF
Bagian KesatuJenis Insentif
Pasal 5
Pemerintah memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis berupa:
a.
pengembangan infrastruktur pertanian;
b.
pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
c.
kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
d.
penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
e.
jaminan penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
f.
penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pemerintah Provinsi memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis berupa:
a.
pengembangan infrastruktur pertanian;
b.
pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
c.
kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
d.
penyediaan sarana produksi pertanian;
e.
bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
f.
penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis berupa:
a.
bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan;
b.
pengembangan infrastruktur pertanian;
c.
pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
d.
kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
e.
penyediaan sarana produksi pertanian;
f.
bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
g.
penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pengembangan infrastruktur pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a.
pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi;
b.
pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani;
c.
perluasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d.
perbaikan kesuburan tanah; dan/atau
e.
konservasi tanah dan air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pengembangan infrastruktur pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 huruf b meliputi:
a.
pembangunan dan/atau peningkatan infrastruktur pertanian;
b.
pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi tersier;
c.
pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani;
d.
perbaikan kesuburan tanah; dan/atau
e.
konservasi tanah dan air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pasal 6 huruf b, dan Pasal 7 huruf c meliputi:
a.
penyediaan demonstrasi pilot pengujian benih dan varietas unggul, hibrida, dan lokal; dan
b.
pembinaan dan pengawasan penangkar benih.
(2)
Penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul ditugaskan kepada lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan/atau lembaga lainnya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebarluaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Petani dan hanya digunakan untuk kepentingan Petani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Pasal 6 huruf c, dan Pasal 7 huruf d berbentuk penyediaan serta distribusi informasi dan teknologi.
(2)
Penyediaan serta distribusi informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui kelembagaan penyuluhan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d paling sedikit meliputi penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, pestisida, pembenah tanah, zat pengatur tumbuh, dan fasilitas produksi.
(2)
Fasilitas produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
penggilingan padi dan lantai jemur; dan
b.
gudang.
(3)
Sarana dan prasarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Petani sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dari tim penilai yang dibentuk oleh Menteri.
(4)
Ketentuan mengenai unsur keanggotaan dan tata kerja tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Penyediaan sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling sedikit meliputi penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, pestisida, pembenah tanah, dan zat pengatur tumbuh.
(2)
Sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Petani sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dari tim penilai yang dibentuk oleh gubernur.
(3)
Ketentuan mengenai unsur keanggotaan dan tata kerja tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Penyediaan sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e paling sedikit meliputi penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, serta pestisida.
(2)
Sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Petani sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dari tim penilai yang dibentuk oleh bupati/walikota.
(3)
Ketentuan mengenai unsur keanggotaan dan tata kerja tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Jaminan penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diwujudkan melalui program sertipikasi tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Program sertipikasi tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik yang diselenggarakan oleh instansi yang membidangi urusan pertanahan.
(3)
Dalam melaksanakan program sertipikasi tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, instansi yang membidangi urusan pertanahan berkoordinasi dengan Menteri dan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pertanian pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(2)
Program dan penganggaran bantuan dana penerbitan sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi urusan pertanahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(2)
Program dan penganggaran bantuan dana penerbitan sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi urusan pertanahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf f, dan Pasal 7 huruf g diberikan dalam bentuk:
a.
pelatihan;
b.
piagam; dan/atau
c.
bentuk lainnya yang bersifat stimulan.
(2)
Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian tim yang masing-masing dibentuk oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4)
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5)
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyediakan dana untuk memfasilitasi keringanan pajak bumi dan bangunan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan milik Petani melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(3)
Penyediaan dana untuk memfasilitasi keringanan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPertimbangan Pemberian Insentif
Pasal 20
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Insentif kepada Petani berdasarkan pertimbangan:
a.
tipologi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b.
kesuburan tanah;
c.
luas tanam;
d.
irigasi;
e.
tingkat fragmentasi lahan;
f.
produktivitas usaha tani;
g.
lokasi;
h.
kolektivitas usaha pertanian; dan/atau
i.
praktik usaha tani ramah lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Tipologi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi:
a.
lahan beririgasi;
b.
lahan rawa pasang surut dan/atau lebak; dan/atau
c.
lahan tidak beririgasi.
(2)
Pemberian Insentif pada lahan rawa pasang surut dan/atau lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selain berupa Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, memperoleh tambahan Insentif lainnya sesuai dengan kewenangan Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Kesuburan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b didasarkan pada tingkat kesuburan.
(2)
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan tingkat kesuburan rendah diberikan jenis Insentif lebih banyak dibandingkan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan tingkat kesuburan tinggi.
(3)
Ketentuan mengenai tingkat kesuburan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kesesuaian lahan pada komoditas tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Luas tanam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c paling sedikit 25 (dua puluh lima) hektar dalam satu hamparan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d didasarkan pada kinerja jaringan irigasi serta tingkat operasi dan pemeliharaan irigasi.
(2)
Insentif diprioritaskan pada daerah irigasi yang:
a.
memerlukan rehabilitasi jaringan irigasi; dan
b.
operasi dan pemeliharaannya memiliki kategori baik.
(3)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah pada:
a.
daerah irigasi dengan luasan paling banyak 3.000 (tiga ribu) hektar yang berada di lintas provinsi; dan
b.
daerah irigasi dengan luasan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) hektar.
(4)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Provinsi pada:
a.
daerah irigasi dengan luasan paling banyak 1.000 (seribu) hektar yang berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
b.
daerah irigasi dengan luasan 1.000 (seribu) hektar sampai dengan luasan 3.000 (tiga ribu) hektar.
(5)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada daerah irigasi dengan luasan paling banyak 1.000 (seribu) hektar dan berada dalam satu kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Tingkat fragmentasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e didasarkan pada fragmentasi pada satu hamparan.
(2)
Insentif diprioritaskan diberikan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tidak mengalami fragmentasi pada satu hamparan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Produktivitas usaha tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f didasarkan atas produktivitas rata-rata komoditas pangan utama.
(2)
Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tingkat produktivitasnya di bawah produktivitas rata-rata nasional.
(3)
Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah Provinsi pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tingkat produktivitasnya di bawah produktivitas rata-rata provinsi.
(4)
Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tingkat produktivitasnya di bawah produktivitas rata-rata kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g didasarkan atas jarak antara lokasi lahan dan jaringan jalan.
(2)
Insentif diprioritaskan diberikan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berbatasan langsung dengan jaringan jalan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota dalam kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
(3)
Untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terletak kurang dari 100 (seratus) meter dari badan jalan diberikan Insentif yang lebih banyak daripada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terletak lebih dari 100 (seratus) meter dari badan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Kolektivitas usaha pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h didasarkan pada tingkat kolektivitas usaha tani.
(2)
Insentif diberikan kepada:
a.
Petani yang memiliki tingkat kolektivitas usaha tani yang tinggi pada daerah irigasi dan rawa pasang surut dan/atau lebak; dan
b.
Petani yang memiliki kolektivitas usaha tani pada daerah tidak beririgasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Praktik usaha tani ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i diprioritaskan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menerapkan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.
(2)
Pemanfaatan teknologi ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penerapan budidaya pertanian pangan organik dan/atau hemat air;
b.
penerapan kaidah konservasi tanah dan air;
c.
penggunaan rekomendasi teknologi pertanian sesuai anjuran; dan/atau
d.
penggunaan pupuk dan pestisida anorganik paling rendah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTata Cara Pemberian Insentif
Pasal 30
Tata cara pemberian Insentif oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pengusulan; dan
c.
penetapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Perencanaan pemberian Insentif mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Perencanaan pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Daerah, serta Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Pengusulan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan tahapan:
a.
Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan luas lahan dan daftar nama Petani yang diberikan Insentif kepada Pemerintah Provinsi;
b.
Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan dan memverifikasi usulan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah melalui Menteri;
d.
Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan Pemerintah Provinsi dan mengkoordinasikannya dengan pimpinan kementerian/lembaga yang terkait;
e.
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf d disampaikan kepada menteri yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang membidangi urusan keuangan serta dilaporkan kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Pengusulan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tahapan:
a.
Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan luas lahan dan daftar nama Petani yang diberikan Insentif kepada Pemerintah Provinsi;
b.
Pemerintah Provinsi melalui Kepala Dinas mengkoordinasikan dan memverifikasi usulan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan oleh Kepala Dinas kepada gubernur melalui satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah provinsi;
d.
gubernur melakukan evaluasi terhadap usulan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Pengusulan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan tahapan:
a.
Kepala Dinas mengusulkan lokasi, luas lahan, dan daftar nama Petani yang diberikan Insentif kepada bupati/walikota;
b.
Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait mengusulkan jenis Insentif yang dibutuhkan Petani pada lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada bupati/walikota melalui satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota;
c.
jenis Insentif sebagaimana dimaksud pada huruf b diverifikasi dan dikoordinasikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota;
d.
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota kepada bupati/walikota;
e.
bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap usulan Kepala Dinas dan kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e, Pemerintah menetapkan Insentif yang diberikan kepada Petani.
(2)
Penetapan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Menteri menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif.
(2)
Menteri mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian Insentif kepada Petani yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, Pemerintah Provinsi menetapkan Insentif yang diberikan kepada Petani.
(2)
Penetapan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Gubernur menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif.
(2)
Gubernur mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian Insentif kepada Petani dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e, Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Insentif yang diberikan kepada Petani.
(2)
Penetapan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Bupati/walikota menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWAJIBAN PETANI PENERIMA INSENTIF
Pasal 41
(1)
Petani penerima Insentif wajib:
a.
memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya;
b.
menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
c.
mencegah kerusakan lahan; dan
d.
memelihara kelestarian lingkungan.
(2)
Dalam hal pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terdapat jaringan irigasi dan jalan usaha tani, Petani penerima Insentif wajib memelihara dan mencegah kerusakan jaringan irigasi dan jalan usaha tani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Kewajiban Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan dengan:
a.
mengusahakan lahannya setiap tahun dengan komoditas yang sesuai dengan pola tanam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
b.
melaksanakan optimasi lahan pertanian pangan secara lestari dan berkelanjutan atas dasar rekomendasi teknologi spesifik lokalita dan/atau kearifan lokal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Kewajiban Petani memelihara dan mencegah kerusakan irigasi dan jalan usaha tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan jalan usaha tani serta melaporkannya kepada para pemangku kepentingan jika terjadi kerusakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENCABUTAN INSENTIF
Bagian KesatuUmum
Pasal 44
Pencabutan Insentif dilakukan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal:
a.
Petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b.
Petani tidak mentaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif; dan/atau
c.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah dialihfungsikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Pengenaan pencabutan Insentif dilakukan melalui tahap:
a.
pemberian peringatan pendahuluan;
b.
pengurangan pemberian Insentif; dan
c.
pencabutan Insentif.
(2)
Pencabutan Insentif kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengendalian dan Pengawasan
Pasal 46
(1)
Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) pada tingkat Pemerintah dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang masing-masing dibentuk oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) pada tingkat Pemerintah Provinsi dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang masing-masing dibentuk oleh gubernur dan bupati/walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pengendalian dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) pada tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh bupati/walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPembinaan Pasca Pencabutan Insentif
Pasal 49
(1)
Bagi Petani yang dikenakan pencabutan Insentif wajib mendapatkan pembinaan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Pembinaan pasca pengenaan pencabutan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna meningkatkan kinerja dan memberi motivasi bagi Petani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 19
Penjelasan Umum
I. UMUM
Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang mengatur mengenai Insentif kepada Petani guna memberikan penghargaan kepada Petani.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui pemberian Insentif. Insentif merupakan bentuk perhatian dan penghargaan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah terhadap Petani yang lahannya bersedia ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Insentif yang diberikan kepada Petani dapat berupa keringanan pajak bumi dan bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul, kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi, penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian, jaminan penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik, dan penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.
Petani penerima insentif memiliki kewajiban diantaranya untuk memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mencegah kerusakan irigasi, menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah, mencegah kerusakan lahan, serta memelihara lingkungan.
Pemberian Insentif terhadap Petani adalah suatu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pertanian. Sumber daya manusia pertanian sangat diperlukan guna meningkatkan hasil dan mutu produksi pertanian. Dengan adanya sumber daya manusia pertanian maka Petani mampu berinovasi menciptakan teknologi pertanian yang mampu menghasilkan produk pertanian yang berkualitas juga dalam kuantitas yang tinggi sehingga mampu memenuhi kebutuhan akan pangan secara nasional bahkan internasional.
Disinsentif, yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut pencabutan Insentif, dilakukan apabila Petani sebagai penerima Insentif tidak melakukan kewajibannya dengan tidak melakukan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dimilikinya dengan melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta apabila lahannya telah dialihfungsi.
Pencabutan Insentif dikenakan secara bertahap dengan melalui pemberian peringatan tertulis, pengurangan pemberian Insentif, dan pencabutan Insentif.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9 Cukup jelas.
Pasal 10 Cukup jelas.
Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15 Cukup jelas.
Pasal 16 Cukup jelas.
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18 Cukup jelas.
Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 20 Cukup jelas.
Pasal 21 Cukup jelas.
Pasal 22 Cukup jelas.
Pasal 23 Cukup jelas.
Pasal 24 Cukup jelas.
Pasal 25 Cukup jelas.
Pasal 26 Cukup jelas.
Pasal 27 Cukup jelas.
Pasal 28 Cukup jelas.
Pasal 29 Cukup jelas.
Pasal 30 Cukup jelas.
Pasal 31 Cukup jelas.
Pasal 32 Cukup jelas.
Pasal 33 Cukup jelas.
Pasal 34 Cukup jelas.
Pasal 35 Cukup jelas.
Pasal 36 Cukup jelas.
Pasal 37 Cukup jelas.
Pasal 38 Cukup jelas.
Pasal 39 Cukup jelas.
Pasal 40 Cukup jelas.
Pasal 41 Cukup jelas.
Pasal 42 Cukup jelas.
Pasal 43 Cukup jelas.
Pasal 44 Cukup jelas.
Pasal 45 Cukup jelas.
Pasal 46 Cukup jelas.
Pasal 47 Cukup jelas.
Pasal 48 Cukup jelas.
Pasal 49 Cukup jelas.
Pasal 50 Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.