Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1952
TENTANG PENGHASILAN DAN USAHA PEGAWAI NEGERI DALAM LAPANGAN PARTIKELIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu diadakan peraturan tentang penghasilan dan usaha pegawai Negeri dalam lapangan partikelir;
Mengingat
:
a.
Pasal 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHASILAN DAN USAHA PEGAWAI NEGERI DALAM LAPANGAN PARTIKELIR
menetapkan
:
peraturan termuat dalam Staatsblad 1955 No. 443
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan:
a.
pegawai, ialah semua pegawai Negeri Sipil dalam dinas aktip.
b.
pembesar yang berwajib, ialah pembesar-pembesar yang tersebut dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nr 25 tahun 1950, seperti Undang-undang itu telah atau akan diubah, serta para Kepala Daerah Otonomi, mengenai pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah itu;
Penjelasan Pasal:
a. Pekerja-pekerja harian dikecualikan dari peraturan ini.
b. Kepala Daerah Otonom ditunjuk selaku Pembesar yang berwajib karena pegawai yang diperbantukan kepada Pemerintah Daerah itu dalam melakukan tugasnya tunduk kepada perintah beliau itu.
Pasal 2
Pegawai dilarang:
a.
memimpin suatu perusahaan partikelir, baik langsung atau tidak langsung;
b.
melakukan pekerjaan dalam lapangan partikelir jikalau peraturan jawatan melarang melakukan pekerjaan itu;
c.
menerima hadiah berupa apapun juga yang bertentangan dengan sifat atau kehormatan jabatan atau pekerjaannya, atau dengan kedudukannya sebagai pegawai Negeri pada umumnya.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini ditentukan pekerjaan-pekerjaan dalam lapangan partikelir, yang dilarang seluruhnya.
Larangan ini berdasar pertimbangan supaya kejujuran dan kehormatan pegawai tidak terganggu serta kepeningan jawatan atau Negeri tetap diutamakan.
Istilah "tidak langsung" berarti misalnya, usaha partikelir itu dijalankan dengan perantaraan seorang anggota keluarga atau di bawah kedok seorang lain.
Pasal 3
Pegawai dapat dilarang berniaga atau melakukan pekerjaan dalam lapangan partikelir, baik langsung atau tidak langsung, jikalau oleh pembesar yang berwajib pekerjaan itu dianggap bertentangan dengan pekerjaannya, dengan sifat atau kehormatan jabatannya, atau dengan kedudukannya sebagai pegawai Negeri pada umumnya.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini ditentukan pekerjaan dalam lapangan partikelir yang dapat dilarang. Selanjutnya pasal ini tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 4
(1)
Pegawai harus minta izin terlebih dahulu dari pembesar yang berwajib untuk:
a.
ikut serta mendirikan perusahaan-perusahaan partikelir, baik langsung atau tidak langsung;
b.
melakukan pekerjaan partikelir secara tertentu, atau memangku jabatan partikelir dengan mendapat keuntungan atau upah dari pada usaha itu, baik berupa uang maupun berupa benda.
(2)
Izin termaksud diberikan baik bersyarat maupun tidak bersyarat. Demikian pula izin yang telah diberikan dapat dicabut atau diubah menjadi izin bersyarat.
(3)
Izin bersyarat dicabut, jikalau ternyata bahwa tidak dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
(4)
Permintaan izin ditolak, apabila pemberiannya dipandang bertentangan dengan kepentingan jawatan tempat bekerjanya, atau dengan kehormatan jabatannya, atau jika dipandang akan dapat mempengaruhi kejujurannya.
(5)
Izin yang telah diberikan tidak berlaku, jikalau pemegang izin pindah kelain jawatan atau kementerian. Dalam hal ini yang bersangkutan memerlukan izin baru.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini mengenai pekerjaan-pekerjaan dalam lapangan partikelir, untuk mana diharuskan meminta izin terlebih dahulu.
Mengingat akan sangat kekurangan tenaga-tenaga guru serta pentingnya pelajaran dalam masa pembangunan ini, maka untuk pemberian pelajaran partikelir di luar waktu dinas, meskipun untuk hal itu diharuskan pula meminta izin, hendaknya izin itu sedapat-dapatnya diberikan. Demikian pula untuk pekerjaan-pekerjaan guna perkumpulan-perkumpulan sosial atau serikat sekerja.
Izin termaksud harus diminta dan diberikan secara tertulis.
Pasal 5
(1)
Pegawai diperkenankan mempunyai saham suatu perseroan atau perusahaan, atau surat-surat-berharga, kecuali jikalau jumlah milik saham-saham atau surat-surat-berharga itu adalah demikian besarnya, sehingga persero itu dapat dianggap langsung campur penyelenggaraan perseroan itu, atau jikalau jumlah milik termaksud dianggap bertentangan dengan sifat jabatannya atau kedudukannya sebagai pegawai Negeri.
(2)
Jikalau jumlah saham-saham atau surat-berharga itu, meskipun besar tetapi tidak dianggap bertentangan dengan sifat jabatan dan kedudukannya, atau jikalau pegawai yang bersangkutan tidak dianggap langsung campur tangan dalam penyelenggaraan itu, maka ia dapat diberikan izin menurut ketentuan dalam pasal 4, untuk memiliki saham-saham dan surat-surat berharga itu.
(3)
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2, pasal ini berlaku juga bagi seorang pegawai, yang berada dalam keadaan itu karena pernikahan, warisan atau wasit.
(4)
Apabila kepadanya tidak diberikan izin menurut ketentuan dalam ayat 2, maka keadaan itu harus dihilangkan dalam waktu setahun setelah terjadinya keadaan itu. Dalam hal-hal istimewa, Maka waktu itu dapat ditambah setahun lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Semua pegawai yang pada tanggal mulai berlakunya Peraturan ini termasuk dalam ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini, harus memberitahukan keadaannya kepada Pembesar yang berwajib. Pemberitahuan itu disertai permintaan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 20 Pebruari 1952.
Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai, SOEROSO.
Diundangkan Pada tanggal 22 Pebruari 1952.
Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN.
Penjelasan Umum
UMUM.
Dihari-hari belakangan ini ternyata kegiatan para pegawai, baik langsung maupun tidak langsung dalam pelbagai usaha partikelir guna pembangunan negeri. Kegiatan itu sangat dihargai Pemerintah asal saja tidak bertentangan dengan kepentingan Jawatan atau kepentingan Negeri, begitu pula tidak bertentangan dengan sifat jabatan yang dipangkunya dan dengan kedudukan seumumnya sebagai pegawai Negeri.
Usaha seorang pegawai, supaya waktu terluang lain dari pada waktu dinasnya, digunakannya untuk menambah nafkahnya, pada umumnya tidak dapat dihalangi. Akan tetapi usaha itu tak boleh mengakibatkan mundurnya perhatian dan kegiatannya dalam melakukan tugasnya selaku pegawai Negeri. Kedudukan serta pengaruhnya tidak boleh digunakan untuk usaha itu.
Pemerintah berpendirian bahwa kini tiba waktunya supaya peraturan termuat dalam Staatsblad 1935 No. 443, yang secara formil masih berlaku tapi dalam praktek tidak dijalankan, setelah disesuaikan dengan keadaan sekarang ini, dapat dilakukan lagi.
Pegawai-pegawai yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini, dapat dikenakan hukuman disciplinair atau administratif.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.