Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 111 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk pemenuhan modal Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang berasal dari pengalihan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 74 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Nilai penyertaan modal tersebut sebesar Rp45.000.000.000.000,00 (empat puluh lima triliun rupiah) yang berasal dari pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:111
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
:29 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
:29 Oktober 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.248, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidikan Tinggi
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Perguruan Tinggi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
02 Jul 2026

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…