Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:11
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
:10 Mei 2016
Tanggal Berlaku
:10 Mei 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2016 No. 87, TLN No. 5878, LL SETNEG : 20 HLM
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidikan Tinggi
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Perguruan Tinggi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2016
TENTANG
PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 36 ayat (2), Pasal 42, dan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta untuk mengoptimalkan pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika baik informasi maupun jasa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.
2.
Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara.
3.
Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.
4.
Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan Jasa.
5.
Pengguna jasa dan/atau informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut pengguna adalah orang perseorangan, pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau pemangku kepentingan lain.
6.
Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
7.
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SARANA PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pasal 41
(1)
Badan wajib memelihara sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Instansi pemerintah atau badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan wajib memelihara sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "yang memenuhi persyaratan" adalah instansi pemerintah atau Badan hukum Indonesia menyelenggarakan pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(3)
Pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertujuan menjamin kelangsungan penyelenggaraan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi:
a.
pemeliharaan berkala; dan/atau
b.
perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b.
Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c.
Standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
d.
Sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
e.
Kewajiban penggunaan informasi;
f.
Peran serta masyarakat; dan
g.
Pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Standar teknis pemeliharaan sarana pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penggantian komponen peralatan secara berkala sesuai dengan umur teknis dan spesifikasi teknis;
b.
pemeriksaan kinerja peralatan secara berkala;
c.
perbaikan peralatan pada saat terjadi kerusakan;
d.
modifikasi, rekondisi, dan rehabilitasi peralatan;
e.
penyediaan peralatan cadangan; dan
f.
penyediaan suku cadang peralatan.
(2)
Standar operasional pemeliharaan sarana pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kebersihan;
b.
keamanan;
c.
persyaratan lingkungan; dan
d.
waktu pelaksanaan pemeliharaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemerintah wajib menyediakan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(1)
Pemerintah wajib menyediakan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
informasi; dan
b.
jasa.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "menyediakan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika" termasuk juga penyediaan hasil pengamatan meteorologi untuk keselamatan penerbangan.
BAB II
PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a hanya dilakukan oleh Badan kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dapat dilakukan oleh pihak lain yang mempunyai keahlian di bidang pemeliharaan peralatan berdasarkan perjanjian kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemilik sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib melakukan perbaikan sarana pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai standar teknis dan/atau operasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 terdiri atas:
a.
informasi publik; dan
b.
informasi khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEWAJIBAN PENGGUNAAN INFORMASI
Pasal 45
(1)
Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain wajib menggunakan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam penetapan kebijakan di sektor terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
transportasi;
b.
pertanian dan kehutanan;
c.
pariwisata;
d.
pertahanan dan keamanan;
e.
konstruksi;
f.
tata ruang;
g.
kesehatan;
h.
sumber daya air;
i.
energi dan pertambangan;
j.
industri;
k.
kelautan dan perikanan;
l.
komunikasi;
m.
geospasial; dan
n.
penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 harus merupakan informasi yang termutakhirkan dari Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat digunakan untuk perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan Pengguna informasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penggunaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dikoordinasikan kepada Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Informasi publik
Pasal 6
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a terdiri atas:
a.
informasi rutin; dan
b.
peringatan dini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a meliputi:
a.
prakiraan cuaca;
b.
prakiraan musim;
c.
prakiraan tinggi gelombang laut;
d.
prakiraan potensi kebakaran hutan atau lahan;
e.
informasi kualitas udara;
f.
informasi gempa tektonik;
g.
informasi magnet bumi;
h.
informasi tanda waktu; dan
i.
informasi kelistrikan udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat(1) dan penggunaan informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat(3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b dapat meliputi:
a.
cuaca ekstrim;
b.
iklim ekstrim;
c.
gelombang laut berbahaya; dan
d.
tsunami.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 48
(1)
Badan dalam melakukan kegiatan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dapat melibatkan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat
Pasal 49
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam meningkatkan Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam bentuk:
a.
membantu menyebarluaskan informasi yang berasal dari Badan;
b.
membantu menjaga sarana Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c.
melaporkan apabila mengetahui terjadi ketidaksesuaian, kesalahan prosedur dalam Pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan/ atau tidak berfungsinya sarana Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Badan wajib menyampaikan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk kepentingan masyarakat umum, diminta atau tidak diminta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak dikenakan biaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Masyarakat dalam menyebarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, harus sesuai dengan isi informasi yang disediakan oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Informasi Khusus
Pasal 10
(1)
Informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dapat meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
informasi cuaca untuk penerbangan;
b.
informasi cuaca untuk pelayaran;
c.
informasi cuaca untuk pengeboran lepas pantai;
d.
informasi iklim untuk agro industri;
e.
informasi iklim untuk diversifikasi energi;
f.
informasi kualitas udara untuk industri;
g.
informasi peta konstruksi; dan
h.
informasi kegempaan untuk perencanaan; dan
i.
informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk keperluan klaim asuransi.
(2)
Selain informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat memberikan Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika khusus lainnya sesuai dengan permintaan Pengguna.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika khusus lainnya" antara lain informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dibutuhkan untuk olah raga, survei, penelitian komersial, pembuatan film outdoor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 51
Pembinaan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Badan wajib menyampaikan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Pengguna berdasarkan permintaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikenakan biaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Pembinaan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 bertujuan:
a.
meningkatkan kualitas Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b.
meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta masyarakat; dan
c.
memenuhi kepentingan publik dan Pengguna jasa dan/atau informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tata Cara Pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 12
(1)
Pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyediaan dan penyebaran informasi melalui media komunikasi dan informasi; dan/ atau
b.
penyediaan dan penyebaran informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna.
(2)
Penyediaan dan penyebaran informasi melalui media komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dilakukan melalui media elektonik dan/atau media non elektonik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyediaan dan penyebaran informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dapat dilakukan melalui tatap muka dengan petugas Pelayanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Penyediaan dan penyebaran informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan mempertimbangkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
waktu; dan
b.
durasi.
(2)
Waktu dan durasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disesuaikan dengan jenis informasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu dan durasi penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan peraturan Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "waktu" adalah keterangan terhadap saat kapan jenis pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang disediakan dan disebarkan sesuai dengan kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan "durasi" adalah periode dari jenis Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang disediakan dan disebarkan dimulai dari dan berakhirnya suatu jenis Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 53
Pembinaan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 meliputi:
a.
pengaturan;
b.
pengendalian; dan
c.
pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pelayanan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan cara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyediaan dan penyampaian informasi melalui media komunikasi; dan/atau
b.
penyediaan dan penyampaian informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna.
(2)
Penyediaan dan penyampaian informasi melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dilakukan melalui media elektronik dan/atau media non elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyediaan dan penyampaian informasi secara langsung sesuai kebutuhan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dapat dilakukan melalui tatap muka dengan petugas Pelayanan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan petugas pelayanan adalah sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidangnya.
(4)
Penyediaan dan penyampaian informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dilakukan berdasarkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jadwal yang telah ditentukan; dan/atau
b.
jadwal sesuai kesepakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan, dan prosedur perizinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
Pelayanan jasa kalibrasi yang telah dilaksanakan oleh Instansi pemerintah lainnya dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat(2) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 2(dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika disajikan dalam format:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "gambar" termasuk juga peta grafik.
a.
gambar;
b.
teks; dan/atau
c.
tabel.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai format gambar, teks, dan tabel sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Kepala Badan yang mengatur mengenai Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Format informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(1) diberikan dalam bentuk:
a.
softcopy; dan/atau
b.
hardcopy.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 17
Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:
a.
jasa konsultasi; dan
b.
jasa kalibrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan layanan jasa keahlian profesi dalam bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diberikan untuk penerapan informasi khusus Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a paling sedikit meliputi:
a.
konsultasi pembangunan pembangkit listrik;
b.
konsultasi pembangunan gedung/bangunan;
c.
konsultasi pembangunan bandar udara dan pelabuhan;
d.
konsultasi penentuan pola tanam;
e.
konsultasi pembangunan bendungan; dan
f.
konsultasi penentuan kebijakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a harus bertujuan:
a.
untuk kepentingan Pengguna;
b.
tidak merugikan; dan
c.
tidak untuk kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh petugas yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memiliki sertifikat kompetensi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai petugas yang berwenang melakukan Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Petugas dalam memberikan pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus memperhatikan:
a.
independensi;
b.
kepentingan publik;
c.
integritas;
d.
objektivitas;
e.
kompetensi; dan
f.
perilaku profesional.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "independensi" adalah suatu keadaan atau posisi dimana tidak terikat dengan pihak manapun, mandiri tidak mengusung kepentingan pihak tertentu atau organisasi tertentu dalam melakukan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Yang dimaksud dengan "integritas" adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran. Yang dimaksud dengan "objektivitas" adalah sikap jujur, tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan atau tindakan dalam melaksanakan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Yang dimaksud dengan "kompetensi" adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya. Yang dimaksud dengan "perilaku profesional" adalah kemampuan yang memerlukan keahlian khusus untuk menjalankannya.
Pasal 24
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf b merupakan layanan peneraan sarana pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Hasil jasa konsultasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 berupa rekomendasi yang termuat dalam dokumen konsultasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf b bertujuan menghasilkan peralatan pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang laik operasi sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "spesifikasi yang ditentukan" adalah perincian jenis dan level yang akan digunakan.
(2)
Laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk menjamin keberlangsungan fungsi dan akurasi peralatan pengamatan termasuk penyediaan peralatan pengamatan cadangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a.
menggunakan alat standar kalibrasi;
b.
acuan ketertelusuran; dan
c.
manajemen peralatan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "alat standar kalibrasi" adalah peralatan yang hanya digunakan sebagai acuan dan berfungsi sebagai alat kalibrasi. Yang dimaksud dengan "acuan ketertelusuran" adalah merupakan suatu rantai tak terputus dari beberapa perbandingan, yang masing-masing dinyatakan dengan suatu ketidakpastian dan memastikan bahwa suatu hasil pengukuran atau nilai dari suatu standar terpaut dengan suatu acuan yang lebih tinggi dan seterusnya hingga standar internasional. Yang dimaksud dengan "manajemen peralatan" adalah buku catatan yang memuat riwayat alat yang bersangkutan.
Pasal 28
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf b dilakukan di:
a.
laboratorium; dan/atau
b.
lapangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "lapangan" adalah tempat dimana peralatan itu berada.
Pasal 29
(1)
Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf a wajib memiliki sertifikat laboratorium kalibrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sertifikat laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh petugas yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memiliki sertifikat kompetensi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai petugas yang berwenang melakukan Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat(2) huruf b dapat dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah lainnya, atau badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan Instansi pemerintah lainnya harus mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya harus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
b.
memiliki sertifikat laboratorium kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
c.
memiliki peralatan yang terkalibrasi.
(3)
Dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, instansi pemerintah lainnya dapat berkoordinasi dengan Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan oleh badan hukum Indonesia harus merupakan badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan terakreditasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Badan atau lembaga independen yang ditetapkan oleh Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memiliki akta pendirian badan hukum;
b.
memiliki surat izin usaha;
c.
memiliki Nomor Pokok Wajib pajak; dan
d.
memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(3) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Persyaratan teknis untuk badan hukum Indonesia yang melakukan pelayanan jasa konsultasi paling sedikit mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
b.
Persyaratan teknis untuk badan hukum Indonesia yang melakukan pelayanan jasa kalibrasi paling sedikit terdiri atas:
1.
mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan/atau
2.
memiliki sertifikat laboratorium kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
3.
memiliki peralatan yang terkalibrasi.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi untuk Badan Hukum Indonesia diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tata Cara Pelayanan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 34
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan secara langsung melalui tatap muka dengan petugas yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "petugas yang berwenang" adalah petugas yang berada di bawah Badan, instansi pemerintah lainnya, atau badan hukum Indonesia.
Pasal 35
Pelaksanaan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan berdasarkan:
a.
jadwal yang telah ditentukan; dan/atau
b.
jadwal sesuai kesepakatan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "jadwal yang telah ditentukan" adalah waktu yang sudah terencana secara teratur.
Pasal 36
(1)
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf b dilakukan dengan cara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengidentifikasi peralatan yang akan dikalibrasi; dan
b.
melaksanakan kalibrasi.
(2)
Dalam hal peralatan yang akan dikalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a rusak, petugas yang berwenang menolak Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan peralatan "rusak" yaitu peralatan yang tidak lagi dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya, tidak dapat dikalibrasi karena hakikat dari kalibrasi adalah tidak diperuntukan bagi perbaikan peralatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang telah lulus kalibrasi diberi sertifikat kalibrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sertifikat kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
STANDAR PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pasal 38
(1)
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan sesuai dengan standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan acuan penilaian kualitas Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam penyusunan standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat(3), Kepala Badan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, keselamatan penerbangan sipil (civil aviation safety regulation).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SARANA PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pasal 39
(1)
Badan wajib memenuhi kebutuhan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Instansi pemerintah atau badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan wajib memenuhi sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 paling sedikit meliputi:
a.
peralatan Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
b.
media informasi dan/atau komunikasi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "peralatan pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika" paling sedikit memuat perangkat keras, perangkat lunak, komputer, server, dan aplikasinya. Yang dimaksud dengan "media informasi dan komunikasi" memuat display baik di dalam maupun diluar ruangan, media cetak, media elektronik, jaringan AFTN, dan broadband.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 87 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, dan Perundang-undangan, Silvanna Djaman
Penjelasan Umum
Pemerintah wajib menyelenggarakan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang mencakup kegiatan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, untuk keselamatan, keamanan, kenyamanan, guna mendapatkan manfaat ekonomi dalam rangka peran serta masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan. Standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan acuan penilaian kualitas Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Penerapan standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan atau penurunan kinerja dalam penyelenggaraan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Dalam rangka mendukung penyerenggaraan pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dibutuhkan sumber daya manusia yang berkompeten, sarana dan prasarana, dan jaminan pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Terwujudnya Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika secara luas, cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami sangat ditentukan oleh kualitas dan kuantitas sumber daya manusia sebagai pelaksananya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
02 Jul 2026

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…