Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mengatur bahwa pengusahaan panas bumi pada kawasan hutan konservasi diberikan setelah mendapatkan izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam belum mengakomodir kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi pada kawasan hutan konservasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 14 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi Ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam KSA dan KPA, yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan wisata alam, pemanfaatan air, energi air, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan panas matahari, angin, dan pemanfaatan panas bumi untuk memenuhi kebutuhan listrik.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan ayat(1) Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam;
Penjelasan: Kegiatan wisata alam merupakan kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan, keindahan, dan sifat keliaran alam di KSA dan KPA. Pemanfaatan energi air, angin, panas matahari, dan panas bumi merupakan pemanfaatan energi yang dapat diperbaharui, dihasilkan dari jasa air, jasa angin, jasa panas, dan jasa panas bumi yang pemanfaatannya tidak dilakukan melalui penambangan. Pemanfaatan energi antara lain berupa pemanfaatan energi air untuk microhydro, pemanfaatan energi angin untuk pemutar kincir angin, pemanfaatan energi panas matahari untuk pembangkit listrik (solar cell), dan pemanfaatan energi panas bumi untuk memenuhi kebutuhan listrik.
d.
pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemanfaatan sumber Plasma Nutfah untuk penunjang budidaya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan ayat(1) Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 36
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Taman Hutan Raya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
koleksi kekayaan keanekaragaman hayati;
Penjelasan: Kepentingan koleksi termasuk dalam mengintroduksi jenis tumbuhan untuk dikembangkan di dalam kawasan. Koleksi kekayaan keanekaragaman hayati dilakukan melalui penanaman berbagai jenis flora dan pelepasan fauna yang menjadi ciri khas dan kebanggaan provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
d.
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemanfaatan tumbuhan dan Satwa Liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan Plasma Nutfah;
Penjelasan: Kegiatan menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan Plasma Nutfah dilaksanakan melalui pemuliaan, Penangkaran, dan budidaya flora, fauna, serta bagian dari tumbuhan dan satwa liar.
f.
pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pembinaan populasi melalui Penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami.
Penjelasan: Penangkaran terbatas dilakukan melalui kegiatan pengembangbiakan serta pembesaran tumbuhan dan Satwa Liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
(2)
Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 37
Taman Wisata Alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemanfaatan sumber Plasma Nutfah untuk penunjang budidaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 39 tetap, penjelasan ayat(4) Pasal 39 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal Angka 5 Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 39
Penjelasan: Tidak dikenakan iuran dan pungutan terhadap izin rehabilitasi dan izin restorasi tidak menghilangkan kewajiban membayar iuran dan pungutan apabila pemegang izin memanfaatkan kondisi lingkungan seperti penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, dan panas bumi, serta wisata alam.
(4)
Tidak dikenakan iuran dan pungutan terhadap izin rehabilitasi dan izin restorasi tidak menghilangkan kewajiban membayar iuran dan pungutan apabila pemegang izin memanfaatkan kondisi lingkungan seperti penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, dan panas bumi, serta wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan ayat(2) Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 40
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pemanfaatan KSA dan KPA untuk wisata alam serta Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'peraturan perundang-undangan untuk wisata alam' adalah peraturan pemerintah mengenai pengusahaan pariwisata alam di Suaka Margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan Taman Wisata Alam. Yang dimaksud dengan 'peraturan perundang-undangan untuk Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar' adalah peraturan pemerintah mengenai Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan KSA dan KPA untuk penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan ayat(3), ayat(4), dan ayat(6) Pasal 49 diubah serta ayat(5) Pasal 49 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 49
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi pengembangan kapasitas masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan KSA dan KPA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengembangan desa konservasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemberian akses untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok tradisional atau pemanfaatan tradisional;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
fasilitasi kemitraan antara pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemberian izin pengusahaan jasa wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat(3) huruf b diberikan oleh Kepala Unit Pengelola sesuai dengan rencana pengelolaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sampai dengan ayat(4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 330
Penjelasan Umum
I. UMUM Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya yang berlimpah, baik di darat maupun di perairan. Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya tersebut perlu dikembangkan dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat melalui perlindungan, Pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari KSA dan KPA, yang merupakan perwakilan Ekosistem keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, sumber Plasma Nutfah, di daratan dan/atau perairan. Kekayaan alam hayati yang dimiliki Indonesia sangat berlimpah, hal ini dibuktikan dengan menempati urutan ke tiga besar dunia, dan kekayaan alam hayati tersebut mempunyai sifat yang dapat memperbaharui diri atau dapat diperbaharui (renewable). Namun, jumlah Sumber Daya Alam Hayati tersebut tidak tak terbatas. Disamping itu, sumber daya alam hayati mempunyai sifat yang tidak dapat kembali seperti asalnya (irreversible) apabila dimanfaatkan secara berlebihan. Pemanfaatan secara berlebihan akan mengancam keberadaan sumber daya alam itu sendiri dan sampai pada tahap tertentu akan dapat memusnahkan keberadaannya. Salah satu Sumber Daya Alam Hayati yang dapat diperbaharui (renewable) adalah panas bumi yang perlu dikembangkan dalam rangka pemenuhan energi khususnya listrik di dalam negeri. Dalam perkembangan, panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung atau untuk pembangkitan tenaga listrik bersifat sangat strategis dalam menunjang ketahanan energi nasional karena listrik yang dihasilkan dari pembangkit tenaga listrik panas bumi dapat dimanfaatkan lintas batas administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, pengertian pemanfaatan panas bumi bukan merupakan kategori tambang dan dalam pemanfaatannya dapat dilakukan pada semua fungsi hutan, termasuk hutan konservasi melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Memperhatikan perkembangan di atas dan hal-hal strategis lainnya maka dipandang perlu mengatur kembali Pengelolaan KSA dan KPA, antara lain dengan memasukan kegiatan pemanfaataan panas bumi dalam KSA dan KPA, dengan memperhatikan prinsip tata pemerintahan yang baik, serta harmonisasi berbagai aspek konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya bagi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.