Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:102
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
:28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
:01 Juli 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 324, TLN No. 5792, LL SETNEG : 33 HLM
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020

1. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 6 Tahun 1966; UU Nomor 11 Tahun 1969; UU Nomor 2 Tahun 2002; UU Nomor 34 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; dan PP Nomor 102 Tahun 2015. 3. PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam PP Nomor 102 Tahun 2015. Beberapa perubahan yang diatur antara lain: perubahan definisi gugur dan tewas bagi peserta; pengaturan terkait perawatan yang tidak diberikan kepada peserta karena kondisi tertentu; peningkatan jumlah penerimaan Santunan risiko kematian khusus karena Gugur dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) menjadi Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan Santunan risiko kematian khusus karena Tewas dari Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) menjadi Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu perubahan yang diatur mengenai peningkatan penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah peserta; peningkatan penerima bantuan beasiswa untuk Program JKm sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), semula untuk 1 (satu) orang penerima menjadi paling banyak untuk 2 (dua) orang; dan beberapa perubahan lainnya.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015
TENTANG
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan asuransi sosial;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Prajurit Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
4.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
5.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
6.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Asuransi Sosial adalah asuransi yang bersifat wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau anggota keluarganya.
2.
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
3.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5.
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan.
6.
Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
8.
Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.
9.
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.
10.
Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKm adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus.
11.
Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12.
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
13.
Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan yang meliputi gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.
14.
Gugur adalah: a. Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung lawan; atau b. Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam tugas kepolisian, sebagai akibat dari tindakan langsung lawan atau yang menentang negara atau pemerintahan yang sah.
15.
Tewas adalah: a. Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat tindakan langsung lawan; atau b. Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas kepolisian atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas.
16.
Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
17.
Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
18.
Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
19.
Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di luar jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
20.
Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
21.
Faktor Indeks Iuran yang selanjutnya disingkat FII adalah indeks manfaat terhadap Penghasilan terakhir pada saat peserta pensiun, berhenti, Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa yang dihitung berdasarkan kombinasi formulasi manfaat pasti dan formulasi iuran pasti.
22.
Pejabat yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
23.
Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat PUM KPR adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada Prajurit, Anggota Polri, PNS Kemhan, dan PNS Polri.
24.
Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.
25.
Pengelola Program adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk mengelola Asuransi Sosial bagi peserta.
26.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
27.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
28.
Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Bagian Kelima Pengawasan
Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas
Pasal 41
Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri, dan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Asuransi Sosial dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi program:
a.
THT;
b.
JKK;
c.
JKm; dan
d.
Pensiun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dinyatakan pailit;
b.
menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan atau Perum dinyatakan pailit; dan
c.
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2)
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas merupakan orang perseorangan yang memiliki integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen Perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum sejak tanggal anggota Dewan Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TABUNGAN HARI TUA
Bagian Kesatu Kepesertaan
Pasal 3
(1)
Peserta program THT terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Prajurit;
b.
Anggota Polri;
c.
PNS Kemhan;
d.
Calon PNS Kemhan;
e.
PNS Polri;
f.
Calon PNS Polri;
g.
PPPK Kemhan; dan
h.
PPPK Polri.
(2)
Kepesertaan program THT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal pengangkatan dan gajinya dibayarkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kepesertaan program THT berakhir apabila:
a.
diberhentikan dari dinas keprajuritan;
b.
diberhentikan dari Anggota Polri;
c.
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Kemhan;
d.
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Polri; atau
e.
diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Manfaat Program THT
Pasal 5
Manfaat program THT meliputi:
a.
tabungan asuransi;
b.
nilai tunai tabungan asuransi;
c.
biaya pemakaman peserta pensiunan;
d.
biaya pemakaman istri atau suami; dan
e.
biaya pemakaman anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b.
dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas yang definitif;
c.
pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong, tidak termasuk santunan purna jabatan.
(2)
Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas kosong:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan, mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b.
selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri mengangkat seorang atau beberapa orang sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Dewan Pengawas;
c.
dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat penggantinya, semua anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Dewan Pengawas;
d.
pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas anggota Dewan Pengawas, tidak termasuk santunan purna jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1 Tabungan Asuransi
Pasal 6
(1)
Tabungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Besar tabungan asuransi dihitung dengan formula FII dikalikan Penghasilan terakhir sebelum pensiun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Nilai Tunai Tabungan Asuransi
Pasal 7
(1)
Nilai tunai tabungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tanpa tunjangan bersifat pensiun, atau kepada ahli waris dari peserta yang Gugur, Tewas, dan Meninggal Dunia Biasa dalam status dinas aktif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Besar nilai tunai tabungan asuransi dihitung dengan formula FII dikalikan Penghasilan terakhir pada saat berhenti atau Gugur, Tewas, dan Meninggal Dunia Biasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dan tembusan kepada anggota Dewan Pengawas lainnya dan Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Biaya Pemakaman Peserta Pensiunan
Pasal 8
(1)
Biaya pemakaman peserta pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada ahli waris peserta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya pemakaman peserta pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Antar anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta;
b.
jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c.
jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
(2)
Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan diri dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Biaya Pemakaman Istri atau Suami
Pasal 9
(1)
Biaya pemakaman istri atau suami yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada peserta atau ahli waris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya pemakaman istri atau suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Biaya Pemakaman Anak
Pasal 10
(1)
Biaya pemakaman anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada peserta atau ahli waris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya pemakaman anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) anak yang masuk dalam tunjangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Biaya pemakaman anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b.
tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;
d.
melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
e.
dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
f.
mengundurkan diri.
(3)
Selain alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri demi kepentingan dan tujuan Perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas diberitahukan kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, ketentuan mengenai waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Iuran Program THT
Pasal 11
(1)
Iuran program THT terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Iuran peserta; dan
b.
Iuran Pemberi Kerja.
(2)
Iuran peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen) dari Penghasilan setiap bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kewajiban membayar iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada saat peserta menerima Penghasilan pertama dan berakhir pada saat peserta menerima Penghasilan terakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meninggal dunia;
b.
masa jabatannya berakhir;
c.
diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; atau
d.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum atau setelah masa jabatannya berakhir, kecuali karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Bagian Kesatu Kepesertaan
Pasal 12
(1)
Peserta program JKK terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Prajurit;
b.
Anggota Polri;
c.
PNS Kemhan;
d.
Calon PNS Kemhan;
e.
PNS Polri;
f.
Calon PNS Polri;
g.
PPPK Kemhan; dan
h.
PPPK Polri.
(2)
Peserta program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak termasuk prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia dan peserta didik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepesertaan program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal pengangkatan dan gajinya dibayarkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas
Pasal 53
Dewan Pengawas bertugas:
a.
melakukan Pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya Pengurusan pada umumnya mengenai Perusahaan dan usaha Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi, termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Kepesertaan program JKK berakhir apabila:
a.
diberhentikan dari dinas keprajuritan;
b.
diberhentikan dari Anggota Polri;
c.
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Kemhan;
d.
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Polri; atau
e.
diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Dewan Pengawas berwenang:
a.
memeriksa buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga, dan kekayaan Perusahaan;
b.
memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;
c.
meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;
d.
mengetahui kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
e.
meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
f.
mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;
g.
memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
h.
membentuk komite lain selain Komite Audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan;
i.
menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;
j.
melakukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
k.
menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal yang dibicarakan; dan
l.
melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Manfaat Program JKK
Pasal 14
Manfaat program JKK meliputi:
a.
perawatan; dan/atau
b.
santunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemeriksaan dasar dan penunjang;
b.
perawatan dasar tingkat pertama dan lanjutan;
c.
rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
d.
perawatan intensif;
e.
penunjang diagnostik;
f.
pengobatan;
g.
pelayanan khusus;
h.
alat kesehatan dan implant;
i.
jasa dokter dan/atau medis;
j.
operasi;
k.
transfusi darah; dan/atau
l.
rehabilitasi medik.
(2)
Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kecelakaan di tempat kerja di luar tugas latihan dan operasi, dan/atau penyakit yang timbul akibat kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sampai dengan peserta sembuh.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Dewan Pengawas wajib:
a.
memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan Pengurusan Perusahaan;
b.
meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
c.
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
d.
mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi Pengurusan Perusahaan;
e.
melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
f.
meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan;
g.
memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
h.
menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Pengawas yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
i.
menyusun indikator pencapaian kinerja Dewan Pengawas untuk dimintakan persetujuan Menteri;
j.
membentuk Komite Audit;
k.
mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
l.
membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya serta menyampaikan aslinya kepada Direksi;
m.
memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru berakhir kepada Menteri; dan
n.
melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan Pengawas wajib mematuhi Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a.
santunan cacat dinas khusus;
b.
santunan cacat dinas biasa;
c.
santunan risiko kematian khusus karena gugur;
d.
santunan risiko kematian khusus karena tewas;
e.
biaya pengangkutan peserta kecelakaan kerja; dan/atau
f.
bantuan beasiswa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik, penuh kehati-hatian dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota Dewan Pengawas tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan bahwa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
b.
tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c.
telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(5)
Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Santunan cacat dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
santunan Cacat Tingkat III;
b.
santunan Cacat Tingkat II; dan
c.
santunan Cacat Tingkat I.
(2)
Santunan cacat dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
golongan C; dan
b.
golongan B.
(3)
Santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan cacat golongan A.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Besar santunan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Santunan risiko kematian khusus karena Gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Santunan risiko kematian khusus karena Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Biaya pengangkutan peserta kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Rapat Dewan Pengawas
Pasal 59
(1)
Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Dewan Pengawas dan seluruh anggota Dewan Pengawas yang hadir, yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas jika ada.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan didokumentasikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Ketua Dewan Pengawas, diusulkan oleh paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan tertulis dari Menteri dengan menyebutkan hal yang akan dibicarakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f diberikan untuk anak peserta yang Gugur, Tewas, atau Cacat Tingkat III.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) orang anak dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan;
b.
berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
belum pernah menikah; dan
d.
belum bekerja.
(4)
Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sekaligus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Santunan cacat dinas khusus dan santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan huruf b ditentukan atas dasar tingkat dan golongan kecacatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penentuan tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri berdasarkan hasil pengujian dan penilaian kecacatan Prajurit, Anggota Polri, PNS, dan PPPK oleh panitia evaluasi kecacatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Panitia evaluasi kecacatan dibentuk ditingkat pusat atau daerah dan ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri, Peraturan Panglima, atau Peraturan Kapolri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat mewakili seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan apabila semua anggota Dewan Pengawas hadir dalam rapat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rapat Dewan Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Dewan Pengawas atau wakilnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengawas atau wakilnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Dewan Pengawas tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota Dewan Pengawas atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara rapat lain-lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Santunan risiko kematian khusus Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan huruf d ditentukan atas dasar penetapan status Gugur atau Tewas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan huruf d ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri berdasarkan kriteria penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, Peraturan Panglima, atau Peraturan Kapolri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan penunjukan, salah seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat yang memimpin rapat Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Dewan Pengawas yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Iuran Program JKK
Pasal 23
(1)
Iuran program JKK ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Iuran program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,41% (nol koma empat puluh satu persen) dari gaji peserta setiap bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan rapat diambil yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam rapat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas tidak menghadiri rapat, anggota Dewan Pengawas wajib memberikan pendapat untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan rapat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Anggota Dewan Pengawas yang tidak dapat menghadiri rapat wajib mewakilkan kepada anggota Dewan Pengawas lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PROGRAM JAMINAN KEMATIAN
Bagian Kesatu Kepesertaan
Pasal 24
(1)
Peserta program JKm terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Prajurit;
b.
Anggota Polri;
c.
PNS Kemhan;
d.
Calon PNS Kemhan;
e.
PNS Polri;
f.
Calon PNS Polri;
g.
PPPK Kemhan; dan
h.
PPPK Polri.
(2)
Peserta program JKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak termasuk prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia dan peserta didik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepesertaan program JKm berakhir apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
diberhentikan dari dinas keprajuritan;
b.
diberhentikan dari Anggota Polri;
c.
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Kemhan;
d.
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Polri; atau
e.
diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Manfaat Program JKm
Pasal 25
Manfaat program JKm meliputi:
a.
santunan risiko kematian, terdiri atas:
1.
santunan kematian sekaligus;
2.
uang duka wafat; dan
3.
biaya pemakaman.
b.
bantuan beasiswa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Rencana Jangka Panjang Perusahaan
Pasal 65
(1)
Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang telah ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan menjadi Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebelumnya;
b.
posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
c.
asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
d.
penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja Rencana Jangka Panjang Perusahaan; dan
e.
kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Manfaat santunan risiko kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a diberikan kepada ahli waris dari peserta yang Meninggal Dunia Biasa dalam status dinas aktif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
Pasal 67
(1)
Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas diajukan kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua) tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Santunan kematian sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 1 sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perwira Tentara Nasional Indonesia, perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah); dan
b.
bintara dan tamtama Tentara Nasional Indonesia, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan PNS yang menduduki jabatan pelaksana sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
(2)
Santunan kematian sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 1 bagi PPPK diberikan dengan besaran sesuai dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 2 diberikan kepada ahli waris dari Prajurit, Anggota Polri, dan PNS sebesar tiga kali gaji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya usulan perubahan dari Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum mendapat persetujuan Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan Pengawas, kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 3 diberikan kepada ahli waris dari Prajurit, Anggota Polri, dan PNS sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 paling sedikit memuat:
a.
misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
b.
anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;
c.
proyeksi keuangan Perusahaan dan anak perusahaannya;
d.
rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Pengawas; dan
e.
hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Pelaporan
Pasal 70
(1)
Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan triwulanan, laporan semesteran, dan laporan tahunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan bentuk, isi, dan tata cara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b diberikan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) orang anak peserta dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan;
b.
berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
belum pernah menikah; dan
d.
belum bekerja.
(3)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sekaligus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Iuran Program JKm
Pasal 31
(1)
Iuran program JKm ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Iuran program JKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,67% (nol koma enam puluh tujuh persen) dari gaji peserta per bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PROGRAM PENSIUN
Bagian Kesatu Kepesertaan
Pasal 32
(1)
Peserta program Pensiun terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Prajurit;
b.
Anggota Polri;
c.
PNS Kemhan;
d.
Calon PNS Kemhan;
e.
PNS Polri; dan
f.
Calon PNS Polri.
(2)
Kepesertaan program Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal pengangkatan dan gaji dibayarkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Direksi wajib menyampaikan laporan semesteran kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode semesteran tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telah diaudit kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasannya, serta laporan mengenai hak Perusahaan yang tidak tercatat dalam pembukuan termasuk tetapi tidak terbatas pada penghapusbukuan piutang;
b.
neraca gabungan dan perhitungan laba rugi gabungan dari anak-anak Perusahaan, di samping neraca dan perhitungan laba rugi dari masing-masing anak Perusahaan tersebut;
c.
laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai;
d.
kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku;
e.
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
f.
laporan mengenai tugas Pengawasan dan pemberian nasihat yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru berakhir;
g.
nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
h.
gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Kepesertaan program Pensiun berakhir apabila:
a.
diberhentikan dari dinas keprajuritan;
b.
diberhentikan dari Anggota Polri;
c.
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Kemhan; atau
d.
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Polri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Manfaat Program Pensiun
Pasal 34
Manfaat program Pensiun meliputi:
a.
jaminan Pensiun; dan
b.
nilai tunai Iuran Pensiun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) huruf a dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan serta alasannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1 Jaminan Pensiun
Pasal 35
Jaminan Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a diberikan kepada peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Dewan Pengawas untuk diperiksa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri untuk disahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak dapat dilakukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat pengesahan Menteri diumumkan dalam surat kabar harian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Pengesahan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan Perusahaan dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Nilai Tunai Iuran Pensiun
Pasal 36
(1)
Nilai tunai Iuran Pensiun diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat tanpa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
hak Pensiun;
b.
tunjangan bersifat Pensiun;
c.
tunjangan; atau
d.
pesangon.
(2)
Dalam hal peserta aktif berstatus bujangan, atau berstatus duda atau janda tanpa anak atau anaknya sudah tidak masuk tunjangan, meninggal dunia bukan karena Gugur atau Tewas, nilai tunai Iuran Pensiun diberikan kepada ahli warisnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal peserta aktif berstatus janda atau duda meninggal dunia tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai tunai Iuran Pensiun diberikan kepada ahli warisnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada peserta yang diberhentikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 1975 dan paling sedikit telah membayar Iuran 1 (satu) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Formula pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun bagi peserta yang diangkat dan diberhentikan sebelum tanggal 1 Januari 2001 sebagai berikut: F1 x P1
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Formula pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun bagi peserta yang diangkat dan diberhentikan setelah tanggal 1 Januari 2001 sebagai berikut: F2 x P2
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Formula pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun bagi peserta yang diangkat sebelum tanggal 1 Januari 2001 dan diberhentikan setelah tanggal 1 Januari 2001 sebagai berikut: ( F1 x P1)+{ F2 x(P2 – P1)}
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Besarnya faktor dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan tabel faktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap Pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Pendanaan pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun bersumber dari akumulasi pengelolaan Iuran Pensiun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Satuan Pengawasan Intern
Pasal 78
(1)
Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan Intern.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
a.
membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan, serta memberikan saran perbaikan;
b.
memberikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Utama; dan
c.
memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Iuran
Pasal 39
(1)
Iuran terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Iuran peserta; dan
b.
Iuran Pemberi Kerja.
(2)
Iuran peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 4,75% (empat koma tujuh puluh lima persen) dari Penghasilan setiap bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kewajiban membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada saat peserta menerima Penghasilan pertama dan berakhir pada saat peserta menerima Penghasilan terakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh pemerintah untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
membiayai pembayaran manfaat Pensiun;
b.
talangan pembayaran manfaat pensiun awal tahun;
c.
talangan pembayaran kekurangan manfaat pensiun akhir tahun;
d.
biaya penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun;
e.
pengembangan dalam instrumen investasi; dan
f.
PUM KPR.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Direktur Utama menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib memberikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lain dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Komite Audit dan Komite Lainnya
Pasal 83
(1)
Dewan Pengawas wajib membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembentukan Komite Audit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Komite Audit bertugas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan Satuan Pengawasan Intern;
b.
menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal;
c.
memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
d.
memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan;
e.
melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas serta tugas Dewan Pengawas lainnya; dan
f.
melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk membantu tugas Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesebelas Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
Pasal 85
(1)
Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih sebagai dana cadangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah penyisihan sebagai dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen dan/atau pembagian lain dalam bentuk tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, atau penempatan laba bersih dalam dana cadangan Perusahaan yang dapat diperuntukan bagi keperluan usaha Perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tetap dicatat dalam pembukuan Perusahaan dan Perusahaan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keduabelas Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Pasal 88
(1)
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketigabelas Pembubaran Perusahaan
Pasal 89
(1)
Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaan Perusahaan dalam proses likuidasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perusahaan;
b.
penentuan tata cara pembagian kekayaan Perusahaan;
c.
pembayaran kepada para kreditor;
d.
pembayaran sisa kekayaan Perusahaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan
e.
tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempatbelas Tahun Buku Perusahaan
Pasal 91
Tahun buku Perusahaan merupakan tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelimabelas Karyawan Perusahaan
Pasal 92
(1)
Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagi karyawan Perusahaan tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota Direksi Perusahaan, Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, atau Direksi anak Perusahaan yang dahulu berstatus Badan Usaha Milik Negara, yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan Perusahaan dengan pangkat tertinggi dalam Perusahaan, terhitung sejak tanggal diangkat menjadi anggota Direksi, dan berhak atas hak pensiun tertinggi dalam Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal karyawan Perusahaan menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari jabatannya sebagai karyawan terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenambelas Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya
Pasal 95
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perusahaan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuhbelas Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 96
(1)
Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara baik sebagian maupun seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Direksi Perusahaan menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi Perusahaan selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapanbelas Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
Pasal 97
(1)
Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktiva, pencapaian target, kemampuan keuangan, dan tingkat kesehatan Perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selain memperhatikan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat pula memperhatikan faktor lain yang relevan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Selain penghasilan yang diterima sebagai anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri, anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilanbelas Dokumen Perusahaan
Pasal 98
Direksi wajib mengelola dokumen Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keduapuluh Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Perusahaan
Pasal 99
Penghapusan dan pemindahtanganan aset Perusahaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keduapuluh Satu Kepailitan
Pasal 100
(1)
Pengajuan permohonan untuk memailitkan Perusahaan ke pengadilan hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keduapuluh Dua Ganti Kerugian
Pasal 101
Anggota Direksi dan semua karyawan Perusahaan yang karena tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 102
(1)
Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta memilih bekerja pada Perusahaan, yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 1 Januari 2004, memiliki hak pensiun bagi yang memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan tanpa hak pensiun bagi yang belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun serta memilih bekerja pada Perusahaan, diperbantukan pada Perusahaan sampai usia 50 (lima puluh) tahun untuk kemudian diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun serta memilih bekerja pada Perusahaan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang berdasarkan ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2), diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, masa kerjanya sebagai Pegawai Negeri Sipil akan diperhitungkan oleh Perusahaan sebagai masa kerja pensiun pada saat yang bersangkutan memenuhi syarat pensiun berdasarkan Peraturan Perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 yang masih tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bekerja pada Perusahaan, merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diperbantukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai status kepegawaian diatur oleh Badan Kepegawaian Negara dan Direksi Perusahaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai lingkup bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 103
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2016. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2016. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 96. Salinan sesuai dengan aslinya. KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…