Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:102
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
:03 Desember 2012
Tanggal Berlaku
:03 Desember 2012
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2012 No. 265, TLN No. 5373, LL SETNEG : 5 HLM
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta keberlangsungan penyediaan data kependudukan secara nasional, Pemerintah bertanggungjawab dalam menyediakan data kependudukan yang akurat dan terkini;
b.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan huruf j Pasal 71 diubah, dan ditambah 5 (lima) huruf, yakni huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
SIAK merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri dari unsur:
a.
database;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sumber daya manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemegang hak akses;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
lokasi database;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengelolaan database;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pemeliharaan database;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pengamanan database;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pengawasan database;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
data cadangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
perangkat pendukung;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
tempat pelayanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
pusat data;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
pusat data cadangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
jaringan komunikasi data.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 78 diubah, sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
3.
Ketentuan Pasal 79 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
4.
Pasal 80 dihapus.
Pasal 80
dihapus
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 265
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diantaranya bertujuan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional yang akurat, lengkap, mutakhir sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya, mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu, serta menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, antara lain yaitu mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dalam menyediakan data penduduk (database kependudukan) yang terjamin akurasinya dan terkini, Pemerintah melaksanakan pemutakhiran data kependudukan, penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Proses pemutahiran dan pengelolaan database kependudukan, penerbitan Nomor Induk Kepedudukan (NIK), dan penerapan KTP Elektronik secara nasional, harus dapat berjalan dengan baik dan didukung dengan pembiayaan yang tepat sesuai dengan kebutuhan baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah. Untuk keberlangsungan penyediaan data kependudukan secara nasional dan menjaga akurasi database kependudukan nasional, penerbitan NIK dan penerapan KTP Elektronik secara regular, perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu mengenai unsur Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pembagian kewenangan pengalokasian pembiayaan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, serta pembiayaan jaringan komunikasi data.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…