Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2016
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan konektivitas infrastruktur di Asia, Pemerintah Republik Indonesia beserta lima puluh enam negara pendiri Asian Infrastructure Investment Bank telah menyepakati untuk mendirikan Asian Infrastructure Investment Bank yang berkedudukan di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok;
b.
bahwa Negara Republik Indonesia sebagai salah satu anggota pendiri Asian Infrastructure Investment Bank, wajib menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal Negara pada Asian Infrastructure Investment Bank yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Asian Infrastructure Investment Bank;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal pada Asian Infrastructure Investment Bank yang keanggotaannya ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang Pengesahan Asian Infrastructure Investment Bank Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Bank Investasi Infrastruktur Asia).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.737.059.480.000,00 (tiga triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar lima puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pemenuhan kewajiban tahun 2015 dan tahun 2016. (2) Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
(1)
Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.737.059.480.000,00 (tiga triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar lima puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pemenuhan kewajiban tahun 2015 dan tahun 2016.
(2)
Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penyertaan modal Negara melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada Asian Infrastructure Investment Bank tahun 2015 dan tahun 2016 sebesar USD268.853.200,00 (dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus dolar Amerika Serikat).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pelaksanaan penyertaan modal Negara pada Asian Infrastructure Investment Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 78
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.