Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:10
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
:10 Mei 2016
Tanggal Berlaku
:10 Mei 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2016 No. 78, LL SETNEG : 4 HLM
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidikan Tinggi
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Perguruan Tinggi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2016
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan konektivitas infrastruktur di Asia, Pemerintah Republik Indonesia beserta lima puluh enam negara pendiri Asian Infrastructure Investment Bank telah menyepakati untuk mendirikan Asian Infrastructure Investment Bank yang berkedudukan di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok;
b.
bahwa Negara Republik Indonesia sebagai salah satu anggota pendiri Asian Infrastructure Investment Bank, wajib menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal Negara pada Asian Infrastructure Investment Bank yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Asian Infrastructure Investment Bank;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal pada Asian Infrastructure Investment Bank yang keanggotaannya ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang Pengesahan Asian Infrastructure Investment Bank Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Bank Investasi Infrastruktur Asia).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.737.059.480.000,00 (tiga triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar lima puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pemenuhan kewajiban tahun 2015 dan tahun 2016. (2) Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
(1)
Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.737.059.480.000,00 (tiga triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar lima puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pemenuhan kewajiban tahun 2015 dan tahun 2016.
(2)
Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penyertaan modal Negara melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada Asian Infrastructure Investment Bank tahun 2015 dan tahun 2016 sebesar USD268.853.200,00 (dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus dolar Amerika Serikat).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pelaksanaan penyertaan modal Negara pada Asian Infrastructure Investment Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 78

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
02 Jul 2026

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…