Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1951
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN LUAR-BIASA KEPADA PARA PEGAWAI BANGSA ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa, selama Republik Indonesia berhubung dengan pembangunan Negara masih membutuhkan tenaga-tenaga pekerja bangsa Asing yang mempunyai kecakapan tertentu dan pengalaman, perlu mengadakan peraturan-peraturan luar biasa untuk mendapatkan tenaga-tenaga tersebut;
Mengingat
:
1.
Peraturan dalam Staatsblad 1949 No. 2, sebagaimana berulang-ulang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1950 serta Peraturan dalam Bijblad No. 15098;
2.
Pasal 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN LUAR BIASA KEPADA PARA PEGAWAI BANGSA ASING
Pasal 1
1.
Kepada tenaga bangsa Asing yang didatangkan dari luar negeri dan bekerja aktip pada Pemerintah Republik Indonesia, yang karena keakhliannya dibutuhkan untuk jabatan-jabatan Negeri di Indonesia, yang akan ditunjuk kemudian oleh Perdana-Menteri, dapat diberikan tunjangan-luar biasa tiap-tiap bulan yang bebas dari pajak sebesar:
a.
Dua puluh lima perseratus dari pendapatan bersih bulanan, yang diperoleh di negeri ini, dibayarkan di Indonesia dengan mata uang Indonesia;
b.
Dua puluh perseratus, dengan maksimum R. 500,-, dari gaji-pokok bulanan, dibayarkan, di negeri asal dan dengan mata uang negeri itu, sedangkan penukaran dari mata uang Indonesia ke mata uang tersebut dilakukan menurut koers resmi dan biaya sertifikat deviden ditanggung oleh Pemerintah.
2.
Tunjangan luar biasa itu diberikan oleh Perdana Menteri atas usul Menteri atau Badan yang bersangkutan.
3.
Dengan pendapatan bersih, dimaksud gaji yang diberikan oleh Pemerintah ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan anak dan dikurangi dengan iuran-iuran yang diwajibkan untuk dana pensiun, pajak peralihan dan delegasi-delegasi.
4.
Apabila di antara mata uang Indonesia dan sesuatu mata uang asing tidak terdapat perbandingan nilai resmi, maka penukaran dilakukan dengan memperhatikan nilai rupiah Indonesia dan mata uang asing itu terhadap rupiah Belanda, atau mata uang lainnya, yang terhadapnya nilai rupiah Indonesia dan mata uang asing itu keduanya telah ditetapkan dengan resmi.
5.
Selama belum ditetapkan peraturan-peraturan selanjutnya mengenai gaji para pegawai negeri, maka gaji sebagai termaksud dalam ayat 1 dan 2 diartikan: gaji, upah atau uang bulanan, yang diberikan berdasar atas pasal 1 surat-putusan tanggal 6 Januari 1949 No. 2(Staatsblad 1949 No. 2).
6.
Kepada para pegawai, yang mendapat hak atas pemberian tunjangan luar biasa itu, akan diberikan gaji, jika hal ini belum dilakukan, sebagai termaksud dalam ayat 5 pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
1.
Untuk tenaga-tenaga bangsa Asing yang didatangkan dalam ikatan dinas untuk waktu terbatas menurut peraturan termuat dalam Bijbiad No. 15098, dan yang diberikan tunjangan luar biasa seperti dimaksudkan dalam pasal 1 ayat 1, pembayaran termaksud dalam kalimat kedua ayat 1 pasal 7 peraturan dalam Bijblad tersebut(bonus) dihapuskan.
2.
Gaji sementara dan biaya-biaya perlengkapan serta tunjangan ikatan dinas terbatas, yang diberikan kepada tenaga-tenaga termaksud dalam ayat 1 akan dibayarkan di negeri asal dengan mata uang negeri tersebut, sedangkan biaya sertifikat deviden ditanggung oleh Negeri dan penukaran dari mata uang Indonesia ke mata uang asing itu, jika perlu, akan dilakukan atas cara sebagai ditetapkan dalam ayat 4 pasal 1 Peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
1.
Tenaga-tenaga bangsa Asing yang telah didatangkan dari luar negeri dan sekarang masih bekerja aktip, yang tidak dapat diberi tunjangan-luar biasa termaksud dalam pasal 1 ayat 1, akan tetapi karena kecakapannya atau pengalamannya masih dibutuhkan untuk jabatan Negeri, dapat diberikan tunjangan luar biasa tiap-tiap bulan dua puluh lima perseratus dari pendapatan bersih bulanan yang diperoleh di negeri ini, dibayarkan di Indonesia dengan mata uang Indonesia.
2.
Tunjangan luar biasa termaksud dalam pasal ini diberikan oleh Perdana Menteri atas usul Menteri atau Badan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tenaga bangsa Asing yang telah didatangkan dari luar Negeri dan yang tidak termaksud dalam golongan pegawai termaksud dalam pasal 1 ayat 1 atau pasal 3 ayat 1, diperhentikan dari jabatan Negeri atas syarat-syarat menurut persetujuan Konperensi Meja Bundar, dan jika mereka bukan bangsa Belanda, atas syarat-syarat yang ditetapkan dalam aturan-aturan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penglaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Pebruari 1951
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA
PERDANA MENTERI, MOHAMMAD NATSIR
MENTERI KEUANGAN, SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
Diundangkan Pada tanggal 9 Pebruari 1951
MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO
Penjelasan Umum
Selama Republik Indonesia berhubung dengan pembangunan masih membutuhkan tenaga-tenaga ahli yang pada dewasa ini tidak bisa didapatkan di dalam negeri sendiri, sedang peraturan-peraturan yang berlaku untuk tenaga bangsa Asing ternyata tidak dapat menarik mereka secukupnya, maka Pemerintah memandang perlu mengadakan peraturan tambahan berupa tunjangan luar biasa itu di samping peraturan-peraturan yang telah ada.
Tunjangan luar biasa itu akan dapat diberikan kepada tenaga-tenaga pekerjaan bangsa Asing yang akan didatangkan dari luar Negeri, maupun kepada beberapa dari mereka yang sekarang telah bekerja di negeri ini.
Mengingat pentingnya soal pemberian tunjangan luar biasa itu dan supaya dalam pertimbangan keahliannya serta kebutuhan akan kepegawai-kepegawai yang bersangkuan diadakan ukuran yang sama buat semua Kementrian dan Jawatan Pemerintah, maka pemberian tunjangan itu dilakukan oleh Perdana Menteri atas Menteri atau Badan-badan yang bersangkutan. Dengan Badan-badan itu dimaksudkan Jawatan-jawatan yang tidak termasuk dalam salah satu Kementerian, umpamanja Dewan Pengawas Keuangan, Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dan sebagainya.
Sebagai akibat pemberian tunjangan ini, di dalam mana termasuk pernyataan bahwa pegawai-pegawai yang bersangkutan dibutuhkan oleh jabatan Negeri karena keahliannya c.q., masih dibutuhkan berhubung dengan kecakapan atau pengalamannya, maka pegawai-pegawai bangsa Asing yang tidak diberikan tunjangan itu, dipandang sebagai tenaga yang tidak dibutuhkan lagi, sehingga mereka harus diperhatikan karena kelebihan pegawai dengan melakukan syarat-syarat persetujuan K.M.B.
Petunjuk-petunjuk selanjutnya untuk melaksanakan Peraturan ini akan diberikan selekas mungkin oleh Perdana Menteri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.