Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

1. Untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan serta untuk mengoptimalkan peran badan usaha milik negara sebagai agen pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional dan pencapaian swasembada pangan melalui pengembangan ekosistem komoditas perikanan dengan tetap menjalankan kegiatan usaha sebelumnya, perlu mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Virama Karya. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 38 Tahun 1970; dan PP Nomor 41 Tahun 2003. 3. PP ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 38 Tahun 1970. Diantara Bab I dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yang mengatur mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perikanan dan konsultansi konstruksi, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:1
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
:16 Januari 2025
Tanggal Berlaku
:16 Januari 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (1) : 5 hlm.; jdih.setneg.go.id
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Cagar Budaya
Sub Subsektor
:
Pengelolaan Cagar Budaya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha
02 Jul 2026

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara (promotor, event organizer, dan pengelola venue) melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan pada penyanyi. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan puluhan musisi ini menegaskan ulang tafsir UU Hak Cipta dan menjadi tonggak kepastian hukum bagi industri musik serta bisnis hiburan nasional.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…