Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163, Pasal 166, Pasal 168, dan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2022. 3. PP ini mengatur mengenai Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Harmonisasi kebijakan fiskal nasional dalam rangka penyelarasan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi penyelenggaraan: a) sinergi kebijakan fiskal nasional; b) Pembiayaan Utang Daerah; c) Dana Abadi Daerah; dan d) Sinergi Pendanaan.