Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

1. PP ini ditetapkan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. 3. Dalam PP ini mengubah beberapa Pasal dalam PP Nomor 5 Tahun 2009, yaitu Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 16. Besaran bantuan keuangan kepada parpol ditentukan dalam PP ini dan dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan negara/daerah. Bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK.

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:1
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
:05 Januari 2018
Tanggal Berlaku
:05 Januari 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.1, TLN NO.6177, LL SETKAB : 5 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
APBN Keuangan Daerah Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Menakar Transparansi Keuangan Partai Politik Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum

Arfiani, Syofiarti
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 4 2024

Menakar Transparansi Keuangan Partai Politik Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum

Arfiani, Syofiarti
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 4 2024

Penegakan Kedaulatan Di Wilayah Udara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Salrik Roland Saily, Johanis Steny Franco Peilouw, Irma Halima Hanafi
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 4 2022

Konsep Good Governance Dalam Transparansi Anggaran Dana Partai Politik Perspektif Fiqh Siyasah

Alfan, Thariq, Umam, Khotibul, Anwar, Iskandar Fahmi, Qomaruzzaman, Ahmad
SOSIO YUSTISIA Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 4 No. 1 2024

MEMUTUS OLIGARKI DAN KLIENTELISME DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA MELALUI PEMBAHARUAN PENGATURAN PENDANAAN PARTAI POLITIK OLEH NEGARA

Syawawi, Reza
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18 No. 1 2021

HAMBATAN TRANSPARANSI KEUANGAN PARTAI POLITIK DAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Simarmata, Markus H
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 15 No. 1 2018

Implementation of Financial Aid for Local Political Parties in Banda Aceh City

Al Fathir, Muhammad Alif, Hasba, Irham Bashori
Jurnal Ius Constituendum Vol. 9 No. 2 2024

Revitalisasi Keadilan dalam Kasus Pungutan Liar Bantuan Sosial PKH terhadap Korban dari Perspektif Viktimologi

Rifalina Fredita, Gracia Violeta, Dinda Kartika Dewi, St Nada Oktaviani, Fidela Humaira Ismoyo C, Isni Fitria Ramadhani
Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara Vol. 2 No. 4 2025

Politik Hukum Penguatan Partai Politik Untuk Mewujudkan Produk Hukum Yang Demokratis

Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh
Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Vol. 2 No. 1 2023

Strengthening transparency of political party financial reports to prevent illegal fundraising

Irlandi, Rino
Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 10 No. 2 2024

Strengthening transparency of political party financial reports to prevent illegal fundraising

Rino Irlandi
Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 10 No. 2 2024

Paradigma Pendidikan Politik Antikorupsi dan Kesetaraan Gender di Partai Politik

Satria Buana, Mirza, Erlina, Erlina, Yulia Rahman, Eka
Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 7 No. 1 2021

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…