1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2009.
3. PP ini mengatur mengenai Dewan Gelar,Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian dan pencabutan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kepada individu, institusi, atau organisasi yang berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara.
1. setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara;
pengaturan tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
4. DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
5. TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
6. HAK DAN KEWAJIBAN
7. PENCABUTAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
8. GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN DARI NEGARA LAIN
9. TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN BAGI WNA
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2010
TENTANG DEWAN GELAR TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Presiden adalah Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1)
Dewan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dewan berkedudukan di ibukota negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Tugas dan kewajiban Dewan meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian Gelar;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
merencanakan dan menetapkan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait" antara lain kementerian yang menangani urusan sosial apabila pengajuan usul berkaitan dengan gelar, kementerian yang menangani urusan pemuda dan olah raga apabila pengajuan usul berkaitan dengan pemberian tanda jasa atau tanda kehormatan di bidang olah raga, kementerian yang menangani urusan pendidikan apabila pengajuan usul berkaitan dengan pemberian tanda jasa atau tanda kehormatan di bidang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Perencanaan dan penetapan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi:
a.
pelestarian nilai-nilai kepahlawanan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembangunan, pemugaran, dan pemeliharaan taman makam pahlawan nasional, taman makam pahlawan nasional utama, dan makam pahlawan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan tugas Dewan di daerah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tugas pembantuan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tugas pembantuan" adalah penugasan dari Pemerintah kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tertentu.
(2)
Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menerima dan mengajukan usulan pemberian Gelar;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menerima dan mengajukan usulan pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan dan membina kepahlawanan di daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengelola dan memelihara taman makam pahlawan nasional di daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
Dewan terdiri atas:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
5 (lima) orang anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dewan terdiri dari unsur:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak 2 (dua) orang; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebanyak 3 (tiga) orang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tokoh masyarakat" adalah seseorang yang telah memiliki Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan berupa bintang Republik Indonesia atau bintang mahaputera.
(2)
Calon anggota Dewan diusulkan oleh Menteri kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan adalah 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Untuk dapat diangkat menjadi ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sehat jasmani dan rohani;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memiliki integritas moral dan keteladanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berkelakuan baik;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
berpendidikan paling rendah S1 (strata satu); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir karena:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
diberhentikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dalam hal anggota Dewan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri mengajukan usul penggantian anggota Dewan kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penggantian anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Masa jabatan anggota Dewan pengganti adalah sisa masa jabatan anggota Dewan yang digantikannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SEKRETARIAT
Pasal 14
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan dibantu oleh sekretariat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat Dewan dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
Penjelasan: Yang dimaksud "unit kerja" adalah unit kerja yang menangani atau membidangi urusan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(3)
Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, operasional, dan administrasi kepada Dewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang sekretaris dari unsur pegawai negeri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Sekretaris Dewan secara ex officio dijabat oleh salah seorang pimpinan unit kerja terkait pada kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Sekretariat Dewan mencakup paling sedikit 3 (tiga) unsur yaitu unsur gelar, unsur tanda jasa, dan unsur tanda kehormatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja satuan organisasi sekretariat Dewan ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 17
(1)
Dalam rangka pemberian pertimbangan kepada Presiden atas usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Dewan mengadakan sidang yang dipimpin oleh ketua Dewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal ketua Dewan berhalangan, sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh wakil ketua Dewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Risalah sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan ditetapkan oleh Dewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dewan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 20
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan dan Sekretariat Dewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan merupakan landasan bagi setiap warga negara untuk memperoleh penghormatan dan penghargaan dari negara atas jasa dan prestasinya dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk penghormatan dan penghargaan tersebut diwujudkan dengan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan oleh Presiden. Dalam rangka pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tersebut, Presiden dibantu oleh sebuah Dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden terhadap permohonan usul yang diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi atau kelompok masyarakat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut mengenai Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kedudukan, tugas dan kewajiban, susunan dan keanggotaan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, hak keuangan, sekretariat, tata kerja, dan pendanaan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025; pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven — bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berstatus buronan Interpol Red Notice — dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi, dan kini ia telah ditahan Bareskrim untuk perkara dugaan kejahatan pasar modal serta pencucian uang dengan kerugian investor sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.