Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:1
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951
TENTANG
PEMBEKUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROPINSI DAN BADAN EKSEKUTIP PROPINSI SUMATERA TENGAH DAN CARA BAGAIMANA MENGATUR PEMERINTAHAN DAERAH DI PROPINSI SUMATERA TENGAH UNTUK SEMENTARA WAKTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan pembentukan Propinsi Sumatera Tengah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950, yang berlaku mulai tanggal 15 Agustus 1950, pemerintahan daerah Sumatera Tengah perlu segera disusun baru menurut dasar-dasar dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948;
b.
Bahwa pemerintahan daerah Propinsi Sumatera Tengah sejak hari tersebut masih dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi dan Badan Eksekutip Propinsi (Dewan Pemerintah Daerah), yang dibentuk atas dasar Undang-undang No. 10 tahun 1948, lagi pula jabatan Gubernur masih terluang, sehingga jalannya pemerintahan daerah tidak lancar;
c.
Bahwa usaha-usaha Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Eksekutip Propinsi Sumatera Tengah dalam membentuk pemerintahan daerah baru menuju ke arah pelaksanaan Undang-undang pokok pemerintahan daerah tidak berhasil, sehingga perkembangan pelaksanaan otonomi daerah Sumatera Tengah tertahan;
d.
Bahwa Acting-Gubernur yang telah diangkat oleh Pemerintah untuk memangku jabatan Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah dengan tugas juga membentuk pemerintahan baru menurut instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 19 September 1950 No. Des. 12/4/27 tidak dapat menjalankan kewajibannya, karena penolakan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Sumatera Tengah terhadap keangkatannya itu, dan karena timbang-terima dilarang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi;
e.
Bahwa dengan perbuatan dan sikap tersebut Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Eksekutip Propinsi Sumatera Tengah telah keliru memakai kekuasaannya dan telah menghalang-halangi terbentuknya pemerintahan daerah baru, yang dalam keadaan tersebut di atas merugikan daerah dan Negara;
f.
Bahwa berhubung dengan keadaan di daerah itu dan hasrat Pemerintah untuk segera mengadakan pemerintahan daerah yang memenuhi syarat-syarat seperti tersebut dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 sebagai pelaksanaan Program-Kabinet, Pemerintah menganggap perlu mengadakan tindakan-tindakan dan peraturan seperti tersebut di bawah ini.
Mengingat
:
1.
Pasal 142 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan pasal 46 ayat 1, pasal 25 ayat I Undang-undang No. 22 tahun 1948, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBEKUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROPINSI DAN BADAN EKSEKUTIP PROPINSI SUMATERA TENGAH DAN CARA BAGAIMANA MENGATUR PEMERINTAHAN DAERAH DI PROPINSI SUMATERA TENGAH UNTUK SEMENTARA WAKTU
Pasal 1
Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi dan Badan Eksekutip Propinsi (Dewan Pemerintah Daerah) Sumatera Tengah dibekukan sampai terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah menurut peraturan berdasarkan atas Undang-undang No. 22 tahun 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemerintahan daerah Propinsi Sumatera Tengah untuk sementara waktu dijalankan oleh seorang Gubernur, Kepala Daerah yang diangkat oleh Pemerintah, bersama-sama dengan satu Dewan, yang terdiri dari seorang Ketua, yaitu Kepala Daerah dan sekurang-kurangnya 4 dan sebanyak-banyaknya 6 orang anggauta yang diangkat dan diperhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Kepala Daerah.
(2)
Dalam menjalankan tugasnya seperti tersebut dalam ayat 1 Dewan bertanggung-jawab kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Di samping menjalankan tugas pemerintahan pada umumnya Dewan yang tersebut dalam pasal 2 ayat I diberi tugas-kewajiban dalam waktu yang singkat, selama-lamanya 6 bulan, menyelenggarakan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut peraturan-peraturan berdasarkan atas Undang-undang No. 22 tahun 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Januari 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD NATSIR.
MENTERI DALAM NEGERI,
ASSAAT.
Diundangkan Pada tanggal 8 Januari 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951/1
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…