Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1948
TENTANG SUMPAH JABATAN. PEGAWAI NEGERI DAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan sumpah jabatan pegawai Negeri dan anggota Angkatan Perang;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan peraturan sebagai berikut
:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG SUMPAH JABATAN PEGAWAI NEGERI DAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 1
(1)
Pegawai Negeri yang bertanggung jawab, ditetapkan oleh Menteri yang memimpin pegawai itu, dan anggota Angkatan Perang yang berpangkat Letnan II keatas, harus bersumpah menurut peraturan ini pada menerima jabatan atau pekerjaannya.
(2)
Peraturan ini tidak berlaku terhadap pegawai Negeri yang untuknya ada peraturan sumpah jabatan khusus.
(3)
Yang dimaksudkan dengan pegawai Negeri dalam peraturan ini ialah pegawai yang diangkat oleh pemerintah dan dibelanjai dari Anggaran Negara fonds belanja pegawai.
(4)
Untuk peraturan ini Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Menteri Muda termasuk pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Peraturan yang dimasukkan pada ayat 2 ialah misalnya: Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1947 tentang peraturan sumpah hakim, jaksa, panitera serta panitera pengganti pada pengadilan dan pengadilan tentara, dan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1947 tentang peraturan sumpah jabatan polisi. Ketentuan pada ayat 3 diperlukan untuk memperoleh kepastian, siapa pegawai Negeri dalam peraturan ini. Pula bukan pegawai Negeri, pegawai Daerah Otonom dan Pegawai Daerah Istimewa.
Pasal 2
Bunyi sumpah jabatan pegawai Negeri adalah demikian: Demi Allah! Saya bersumpah: Bahwa saya, untuk mendapat jabatan atau pekerjaan saya ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga; Bahwa saya akan setia dan ta'at kepada Negara Republik Indonesia; Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau pemberian berupa apa saja dari siapa pun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya. Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saja, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara dari pada kepentingan saya sendiri seseorang atau golongan; Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan pegawai Negeri; Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara.
Penjelasan Pasal:
Bunyi Sumpah terdiri atas dua bagian, yaitu bagian "pernyataan bersih" dan bagian "janji".
Pasal 3
Bunyi sumpah jabatan anggota Angkatan Perang adalah demikian: Demi Allah! saya bersumpah: Bahwa saya, untuk mendapat jabatan atau pekerjaan saya ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga; Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya; Bahwa saya akan setia kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan tunduk kepada Undang-Undang; Bahwa saya akan tunduk kepada Hukum Tentara; Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan rasa tanggung jawab kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia; Bahwa saya akan memegang teguh disiplin tentara, yang berarti tunduk, setia, hormat dan ta'at kepada atasan, dengan tidak membantah perintah atau putusan; Bahwa saya akan memegang segala rahasia Tentara sekeras-kerasnya.
Penjelasan Pasal:
Bunyi Sumpah terdiri atas dua bagian, yaitu bagian "pernyataan bersih" dan bagian "janji".
Pasal 4
Untuk Pegawai Pamong Praja bunyi sumpah tersebut pada pasal 2, dan untuk anggota polisi Tentara atau Polisi Tentara Laut bunyi sumpah tersebut pada pasal 3, ditambah dengan kalimat yang berbunyi: "Bahwa saya dalam membuat proses perbal atau keterangan lain hanya akan menyatakan apa yang sungguh-sungguh benar", dan yang ditempatkan tepat diatas kalimat yang terakhir.
Penjelasan Pasal:
Penambahan ini berhubung dengan kewajiban Pamong Praja dan Polisi Tentara (Laut) sebagai Polisi.
Pasal 5
(1)
Orang dengan surat menyatakan keberatan untuk bersumpah, karena anggapannya tentang agama, dapat menyatakan kesanggupan.
(2)
Bunyi kesanggupan itu sesuai dengan sumpah tersebut pada pasal 2 dan 3, dengan perubahan, sehingga kalimat "Demi Allah! saya bersumpah" menjadi "saya menyatakan dan sanggup dengan sungguh-sungguh".
Penjelasan: Tidak membutuhkan penjelasan, sebab sumpah atau kesanggupan itu dapat juga dibaca didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Pemerintah lebih suka dan merasa berbahagia, apabila semua Warga Negara betul-betul ber-tuhan, masing-masing menurut keyakinan agamanya sendiri-sendiri.
Pasal 6
(1)
Sumpah jabatan pegawai Negeri diangkat dihadapan Menteri yang memimpin pegawai itu.
(2)
Menteri dapat menyerahkan penyumpahan pegawai yang dipimpinnya dan yang bekerja diluar kantor Pusat Kementerian kepada Kepala Daerah tempat kedudukan pegawai itu, atau kepada pembesar yang lebih tinggi dari pada pegawai itu dalam lingkungan kementeriannya.
Penjelasan: Penyerahan kepada Kepala Daerah atau Pembesar lain ialah untuk melancarkan penyumpahan. Penyumpahan oleh kepala Daerah atau Pembesar lain dilakukan atas nama Menteri yang bersangkutan.
Pasal 7
(1)
Sumpah jabatan anggota Angkatan Perang diangkat dihadapan Panglima atau komandan dari pada Kesatuan dimana anggota Angkatan Perang menjadi anak buahnya.
(2)
Panglima atau Komandan dari pada Kesatuan sesuatu angkatan bersumpah dihadapan Panglima angkatannya masing-masing.
(3)
Panglima Besar dan Panglima dari masing-masing angkatan bersumpah dihadapan Panglima Tertinggi.
(4)
Anggota angkatan Perang yang termasuk dalam sesuatu Kesatuan, bersumpah dihadapan Menteri Pertahanan atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
Penjelasan: Penyumpahan oleh Panglima atau Komandan Kesatuan dilakukan atas nama Panglima Tertinggi.
Pasal 8
(1)
Sumpah diangkat dengan mengucapkan atau membacakan bunyi sumpah tersebut pada pasal 2 atau 3 dihadapan Pembesar yang menyumpah, dengan disaksikan oleh paling sedikit dua orang.
(2)
Pada pengucapan sumpah semua orang yang hadir pada upacara itu harus berdiri.
(3)
Pembesar yang menyumpah berusaha yang sedapat mungkin supaya pengangkatan sumpah itu dilakukan dalam suasana khidmat.
(4)
Untuk pegawai Pamong Praja Menteri Dalam Negeri dapat mengadakan peraturan pelantikan didalam mana dilakukan pengangkatan sumpah.
Penjelasan: Untuk pegawai Pamong Praja sebagai Pemimpin Daerah dilakukan peraturan pelantikan untuk memperkenalkan diri kepada rakyat, disamping peraturan ini.
Pasal 9
(1)
Pembesar yang menyumpah membuat proses perbal tentang penyumpahan itu. Surat keberatan dimaksudkan pada pasal 5 ayat 1 harus disimpan oleh Pembesar yang menyumpah bersama-sama dengan proses perbal ini.
(2)
Proses-perbal ditanda-tangani oleh pembesar yang menyumpah, oleh yang bersumpah dan oleh semua saksi-saksi.
(3)
Yang bersumpah diberi turunan proses-perbal, yang diberi keterangan "sesuai dengan aslinya" oleh pembesar yang menyumpah.
Pasal 10
Proses-perbal dan turunan proses-perbal penyumpahan serta surat keberatan tersebut pada pasal 9 ayat 1 bebas bea.
Pasal 11
(1)
Pegawai Negeri dan anggota Angkatan perang yang telah menjalankan jabatan atau pekerjaannya pada tanggal peraturan ini mulai berlaku, apabila bersumpah menurut peraturan ini, dianggap bahwa sumpah itu diangkat pada menerima jabatan atau pekerjaan ini.
(2)
Pegawai Negeri yang naik turun pangkat tetapi tidak pindah jabatan atau pekerjaan dan yang telah bersumpah menurut peraturan ini tidak perlu bersumpah lagi.
(3)
Anggota Angkatan Perang yang naik turun pangkat, tetapi tidak pindah jabatan atau pekerjaan atau tidak memimpin Kesatuan yang lebih besar dan bersumpah menurut peraturan ini tidak perlu bersumpah lagi.
(4)
Pegawai Negeri dan Anggota Angkatan Perang yang pada tanggal peraturan ini mulai berlaku telah bersumpah sebagai pegawai Negeri atau anggota Angkatan Perang Negara Republik Indonesia menurut peraturan lain harus bersumpah lagi menurut peraturan ini.
(5)
Untuk Pegawai Pamong Praja Penyumpahan dimaksudkan pada ayat 4 pasal ini tidak disertai dengan pelantikan dimaksudkan pada ayat 4 pasal 8.
Penjelasan: Ayat 2 dan 3 adalah akibat dari sifat sumpah yang semata-mata berhubungan dengan jabatan. Ayat 4 adalah mencapai uniformiteit dalam hal bukti telah sumpah.
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Jogjakarta pada tanggal 29 Mei 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 29 Mei 1948.
Sekretaris Negara,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Penjelasan Umum
Sumpah jabatan adalah untuk menebalkan rasa tanggung jawab dan semangat yang bersumpah. Oleh karena itu pokok pangkalan dari peraturan ini ialah, bahwa hanya pegawai Negeri yang bertanggung jawab sajalah yang perlu mengangkat sumpah. Hal menentukan pegawai Negeri yang bertanggung jawab diserahkan kepada menteri yang bersangkutan. Perlu diterangkan disini, bahwa pertanggungan jawab itu tidak perlu dihubungkan dengan pangkat, sebab mungkin ada pegawai yang berpangkat tinggi tidak bertanggung jawab, tetapi sebaliknya ada pegawai yang pangkatnya tidak tinggi tetapi mempunyai tanggung jawab yang penting. Hal menentukan pegawai yang bertanggung jawab pada waktu sekarang dimana masing-masing Kementerian masih mencari organisasi yang sebaik-baiknya, seyogyanya diserahkan kepada Menteri. Mengingat tujuan sumpah jabatan, mengingat pula, bahwa karena tidak semua pegawai bersumpah, penyumpahan itu akan dirasakan sebagai kehormatan, maka Menteri dalam penentuannya harus mengenal batas yang bijaksana, agar supaya penyumpahan itu mendapat hasil yang diperlukan. Sekedar sebagai pedoman, pegawai yang perlu bersumpah ialah misalnya: Kepala Jawatan, Sekretaris dan Kepala bagian Kementerian. Untuk anggota Angkatan Perang diadakan batas umum, batas golongan opsir, golongan pemimpin, yaitu letnan II keatas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.