Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1947
TENTANG MENDIRIKAN KANTOR UNTUK MENGURUS PERUSAHAAN PERKEBUNAN MILIK BANGSA ASING YANG DIKUASAI OLEH NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu berdirinya satu Kantor yang mengurus perusahaan-perusahaan perkebunan milik Negara dan perusahaan-perusahaan perkebunan bukan milik bangsa Asing, yang dikuasai oleh Negara;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1946 tentang Penguasaan atas perusahaan-perusahaan gula;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1946 tentang penguasaan atas perusahaan-perusahaan perkebunan, selain gula;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG KANTOR URUSAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
1.
Perusahaan-perusahaan perkebunan milik Negara dan perusahaan-perusahaan perkebunan bukan milik bangsa Asing, yang dikuasai oleh Negara,- terhitung perusahaan-perusahaan bukan perkebunan, yang didirikan dari kekayaan atau reservenya perusahaan-perusahaan itu,- yang tersebut dalam daftar terlampir pada Peraturan ini diurus dan diselenggarakan oleh suatu kantor, yang dinamakan Kantor Urusan "Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia" selanjutnya disingkat "P.P.R.I.".
2.
P.P.R.I. menguasai kekayaan dan hasil dari perusahaan-perusahaan tersebut diatas.
3.
P.P.R.I. berkedudukan di Surakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Untuk menjalankan kewajiban tersebut dalam pasal 1 P.P.R.I. berusahaan antara lain:
a.
mengatur secara sentral keuangan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam P.P.R.I.
b.
mengatur secara sentral hasil perusahaan tersebut pada huruf a.
c.
mengatur secara sentral kebutuhan akan alat-alat dan lain-lain dari perusahaan-perusahaan tersebut pada huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
1.
P.P.R.I. tersebut dalam pasal 1 dipimpin oleh seorang Direktur, yang bekerja dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kemakmuran.
2.
Direktur tersebut dalam ayat 1 dalam menjalankan pimpinan dibantu oleh:
a.
seorang kepala urusan perusahaan-perusahaan gula yang menjabat wakil Direktur, dan
b.
seorang kepala urusan perusahaan-perusahaan perkebunan, selain pabrik gula.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sekertariat P.P.R.I. dikepalai oleh seorang Sekretaris, dan mempunyai bagian-bagian tersebut dibawah ini:
a.
bagian umum dikepalai oleh Sekretaris tersebut, serta
b.
bagian technik,
c.
bagian keuangan dan
d.
bagian persediaan dan penjualan, masing-masing dikepalai oleh seorang Kepala Bagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
1.
Direktir dan pegawai P.P.R.I. lainnya terdiri dari
a.
pegawai Negeri, yang diperbantukan pada P.P.R.I. atau
b.
pegawai lainnya yang diangkat menurut peraturan gaji pegawai perkebunan yang ditetapkan oleh Kementerian Kemakmuran tanggal 24 September 1946 No. 570/Pk/4, sebagai sejak ditetapkan telah dirubah dan ditambah, atau menurut perjanjian lain yang diumumkan(partikulier verband).
2.
Kedudukan Direktur dan pegawai-pegawai lainnya ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran.
3.
Direktur diangkat oleh Menteri Kemakmuran. Pegawai-pegawai lainnya tersebut dalam pasal 3 dan 4 dan kepala dari perusahaan-perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh atau atas nama Menteri Kemakmuran, sedang lain-lain pegawai oleh Direktur P.P.R.I.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
1.
P.P.R.I. bekerja sebagai perusahaan yang berdiri sendiri.
2.
Keuntungan bersih sesudah dipotong untuk cadangan, masuk dalam kas Negeri sebagai pendapatan Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Balans pembukaan dari P.P.R.I. ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Tiap-tiap tahun paling lambat dalam bulan Juli, Direktur P.P.R.I. memasukkan kepada Menteri Kemakmuran dengan pengaturan Badan Pengawasan rencana anggaran belanja untuk tahun yang berikut, yang harus disertai gabungan dari anggaran keuangan tiap-tiap perusahaan, yang tergabung dalam P.P.R.I.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Tiap-tiap tahun selambat-lambatnya 4 bulan sesudah tutup tahun buku, Direktur P.P.R.I. mengirimkan kepada Menteri Kemakmuran balans dan perhitungan laba-rugi beserta berita tahunan, dengan disertai pemandangan dari Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Penerimaan dan pengeluaran tidak boleh dicampur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
P.P.R.I. mengadakan administrasi, yang memberi kenyataan tentang duduknya keuangan, hasil dan kekayaan tiap-tiap perusahaan yang tergabung dalam organisasinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
1.
Semua biaya P.P.R.I. dipikul oleh perusahaan yang dibawah kekuasaannya.
2.
Biaya untuk P.P.R.I. yang dikeluarkan dari Kas Negeri, diganti oleh P.P.R.I.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam peraturan lain akan ditetapkan pembagian laba-rugi dan lain-lain peraturan lebih lanjut yang mengenai keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Segala perhubungan keuangan dilakukan dengan meliwati Bank Negara atau Bank Rakyat Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
1.
Untuk mengawasi dan membantu Direktur dalam menjalankan siasat P.P.R.I. diadakan Badan Pengawas, terdiri dari:
a.
Kepala Jawatan Pengawasan Perusahaan-perusahaan Perkebunan, sebagai Ketua.
b.
Ketua Dewan Pimpinan B.P.P.G.N.
c.
Ketua Dewan Pimpinan P.P.N.
d.
Kepala Bank Rakyat Indonesia di Surakarta.
e.
Seorang wakil buruh perusahaan gula, yang tergabung dalam P.P.R.I.
f.
Seorang wakil buruh perusahaan perkebunan selain gula, yang tergabung dalam P.P.R.I.
g.
Seorang wakil tani yang berkepentingan dalam perusahaan-perusahaan P.P.R.I.
h.
Lain-lain orang yang dipandang perlu oleh Menteri Kemakmuran.
2.
Sekretaris P.P.R.I. menjabat pekerjaan Sekretaris Badan Pengawas.
3.
Pegawai-pegawai tersebut dalam ayat 1 pasal ini pada huruf a, b, c dan d duduk dalam Badan Pengawas itu oleh karena jabatannya, sedang anggotanya tersebut pada huruf e, f, g dan h akan diangkat oleh atau atas nama Menteri Kemakmuran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Rapat Badan Pengawas diadakan ditempat kedudukan P.P.R.I., sedikit-sedikitnya 3 bulan sekali dengan dihadiri oleh Kemakmuran, harus dimajukan pada Badan Pengawas lebih dulu untuk mendapat pertimbangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Rapat Badan Pengawas diadakan ditempat kedudukan P.P.R.I. sedikit-dikitnya 3 bulan sekali dengan dihadiri oleh Direktur P.P.R.I., kecuali jika berhubung dengan suatu hal yang istimewa oleh Badan Pengawas dipandang perlu, bahwa rapat harus dilangsungkan dengan tidak dihadiri oleh Direktur itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Anggota dari Badan Pengawas menerima penggantian biaya bepergian dan bermalam, yang sebenarnya dikeluarkan dengan cara yang hemat, dan menerima uang duduk sebesar Rp. 20,-untuk tiap-tiap hari bersidang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pada hari peraturan ini mulai berlaku, maka "Kantor Perusahaan Perkebunan Pemerintah" dan "Kantor Perusahaan Nasional Surakarta" dilebur dalam P.P.R.I., sedang pegawainya, sampai diatur lain, dengan sendirinya diterima sebagai pegawai P.P.R.I. dengan kedudukan dan perjanjian yang sampai sekarang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan, dan boleh dinamakan: "Peraturan Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia" (disingkat Peraturan P.P.R.I.).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 April 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
Menteri Kemakmuran,
A.K. GANI.
Diumumkan pada tanggal 30 April 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.