Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949
TENTANG MENGADAKAN BINTANG GERILYA SEBAGAI TANDA JASA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan tentang pemberian tanda penghargaan atas jasa-jasa tiap warga Negara, yang berjuang dan berbakti kepada Nusa dan Bangsa selama agressi Belanda ke I dan ke II;
Mengingat
:
1.
Pasal 15 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG "BINTANG GERILYA"
Pasal 1
Tanda penghargaan jasa, selanjutnya didalam peraturan ini disebut "Bintang Gerilya", diberikan setiap warga Negara, yang berjuang dan berbakti kepada Tanah Air dan Bangsa selama agresi Belanda ke I dan Ke II dengan menujukan keberanian, kebijaksanaan dan kesetian dan kedudukan.
Pasal 2
"Bintang Gerilya" berupa bintang baja yang Wujud dan besarnya sesuai dengan gambar yang termuat didalam surat lampiran Peraturan ini.
Pasal 3
Cara memakai "Bintang Gerilya" ialah memasangnya ditengah-tengah dada sebelah kiri.
Pasal 4
Pemakaian "Bintang Gerilya" hanya diperkenalkan pada waktu menjalankan kewajiban dinas atau pada waktu menghindari pertemuan-pertemuan resmi.
Pasal 5
Yang berhak mengeluarkan dan menerimakan "Bintang Gerilya" ialah Presiden.
Pasal 6
Presiden dapat menyerahkan haknya untuk menerimakan "Bintang Gerilya" kepada Panglima Besar, Yang selanjutnya dapat menyerahkan hak itu kepada P.T.T.D.T.T.S., dan ini seterusnya kepada Panglima Divisi/Gubernur Militer.
Pasal 7
Tiap pemberian "Bintang Gerilya" disertai dengan surat pemberian "Bintang Gerilya" menurut contoh termuat dalam surat lampiran II Peraturan ini.
Pasal 8
Hak untuk memakai "Bintang Gerilya" dicabut untuk mereka:
a.
Yang melanggar apa yang ditetapkan dalam pasal 4 dari penetapan ini;
b.
Yang mendapat hukuman penjara lamanya tiga tahun atau lebih.
Pasal 9
Peraturan ini dinamakan: "Peraturan tentang Bintang Gerilya" dan mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 September 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 22 September 1949.
Sekretaris Negara Acting Perdana Menteri,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
ttd.
HAMENGKU BUWONO IX.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang pemberian tanda penghargaan Bintang Gerilya sebagai tanda jasa kepada warga Negara yang berjuang dan berbakti kepada Nusa dan Bangsa selama agresi Belanda ke I dan ke II. Peraturan ini menetapkan kriteria penerima, bentuk bintang, cara pemakaian, hak pemberian, dan ketentuan pencabutan hak memakai Bintang Gerilya. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.