Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949
TENTANG MENGADAKAN BINTANG GERILYA SEBAGAI TANDA JASA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan tentang pemberian tanda penghargaan atas jasa-jasa tiap warga Negara, yang berjuang dan berbakti kepada Nusa dan Bangsa selama agressi Belanda ke I dan ke II;
Mengingat
:
1.
Pasal 15 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG "BINTANG GERILYA"
Pasal 1
Tanda penghargaan jasa, selanjutnya didalam peraturan ini disebut "Bintang Gerilya", diberikan setiap warga Negara, yang berjuang dan berbakti kepada Tanah Air dan Bangsa selama agresi Belanda ke I dan Ke II dengan menujukan keberanian, kebijaksanaan dan kesetian dan kedudukan.
Pasal 2
"Bintang Gerilya" berupa bintang baja yang Wujud dan besarnya sesuai dengan gambar yang termuat didalam surat lampiran Peraturan ini.
Pasal 3
Cara memakai "Bintang Gerilya" ialah memasangnya ditengah-tengah dada sebelah kiri.
Pasal 4
Pemakaian "Bintang Gerilya" hanya diperkenalkan pada waktu menjalankan kewajiban dinas atau pada waktu menghindari pertemuan-pertemuan resmi.
Pasal 5
Yang berhak mengeluarkan dan menerimakan "Bintang Gerilya" ialah Presiden.
Pasal 6
Presiden dapat menyerahkan haknya untuk menerimakan "Bintang Gerilya" kepada Panglima Besar, Yang selanjutnya dapat menyerahkan hak itu kepada P.T.T.D.T.T.S., dan ini seterusnya kepada Panglima Divisi/Gubernur Militer.
Pasal 7
Tiap pemberian "Bintang Gerilya" disertai dengan surat pemberian "Bintang Gerilya" menurut contoh termuat dalam surat lampiran II Peraturan ini.
Pasal 8
Hak untuk memakai "Bintang Gerilya" dicabut untuk mereka:
a.
Yang melanggar apa yang ditetapkan dalam pasal 4 dari penetapan ini;
b.
Yang mendapat hukuman penjara lamanya tiga tahun atau lebih.
Pasal 9
Peraturan ini dinamakan: "Peraturan tentang Bintang Gerilya" dan mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 September 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 22 September 1949.
Sekretaris Negara Acting Perdana Menteri,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
ttd.
HAMENGKU BUWONO IX.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang pemberian tanda penghargaan Bintang Gerilya sebagai tanda jasa kepada warga Negara yang berjuang dan berbakti kepada Nusa dan Bangsa selama agresi Belanda ke I dan ke II. Peraturan ini menetapkan kriteria penerima, bentuk bintang, cara pemakaian, hak pemberian, dan ketentuan pencabutan hak memakai Bintang Gerilya. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.