Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1947
TENTANG PEMERINTAHAN DI SUMATERA, SEBAGAI DAERAH OTONOMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebelum diadakan Undang-undang yang menetapkan bentuk dan susunan pemerintahan daerah yang berdasarkan kedaulatan rakyat untuk seluruh daerah Republik Indonesia, perlu diadakan dasar-dasar pemerintahan di Sumatera pada sa'at sekarang agar jalannya pemerintahan dapat lancar;
Mengingat
:
a.
bentuk pemerintahan Sumatera yang sekarang sedang berjalan;
b.
dasar-dasar yang diletakkan oleh sidang ke 8 Kabinet-Kabinet ke IV tanggal 5-8 Februari 1947;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEMERINTAHAN SUMATERA
Pasal 1
Sumatera merupakan suatu daerah otonomi, bernama propinsi Sumatera.
Pasal 2
Sebagai daerah otonomi yang menjadi bagian dari Republik Indonesia sesuai dengan daerah-daerah di Jawa, maka Pemerintahan Sumatera dipimpin oleh Gubernur bersama dengan Badan Perwakilan Daerah(K.N.I. daerah Sumatera) dan Badan Executief.
Pasal 3
Jalan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintahan langsung kepada Pimpinan Pemerintahan Sumatera. Dengan begitu maka Pimpinan Pemerintahan Sumatera berdiri di bawah semua Menteri, masing-masing dalam usaha Kementeriannya sendiri-sendiri.
Pasal 4
Hal yang tersebut dalam pasal 2 mengenai pemerintahan sipil dan pembelanjaan tentara. Tindakan-tindakan yang penting dalam pertahanan diberitahukan kepada Gubernur atau yang mengenai daerah-daerah di sumatera kepada Daerah yang bersangkutan.
Pasal 5
Buat sementara daerah-daerah di Sumatera yang merupakan daerah yang berotonomi, ialah karesidenan, kota-kota yang telah ditunjuk sebagai kota-kota yang berotonomi dan Kabupaten. Sub-propinsi adalah hanya daerah pemerintahan yang dikepalai oleh Gubernur Muda, dibawah pimpinan Gubernur.
Pasal 6
Surat-surat pengangkatan sebagai Wakil-wakil Kementerian yang masih ada di Sumatera dengan ini dicabut.
Pasal 7
Semua surat-surat kuasa yang dulu pernah pada permulaan pecahnya revolusi kita diberikan kepada: 1. P.T. Mr. Teuku Moh. Hasan, 2. P.T. Adinegoro, 3. P.T. Dr. A.K. Gani, 4. P.T. Mr. Abas, dengan ini dicabut.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 28 April 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
Menteri Dalam Negeri,
MOH. ROEM
Diumumkan pada tanggal 28 April 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang pemerintahan di Sumatera sebagai daerah otonomi. Sebelum diadakan Undang-undang yang menetapkan bentuk dan susunan pemerintahan daerah yang berdasarkan kedaulatan rakyat untuk seluruh daerah Republik Indonesia, perlu diadakan dasar-dasar pemerintahan di Sumatera pada saat sekarang agar jalannya pemerintahan dapat lancar. Sumatera merupakan suatu daerah otonomi bernama propinsi Sumatera yang dipimpin oleh Gubernur bersama dengan Badan Perwakilan Daerah (K.N.I. daerah Sumatera) dan Badan Executief. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.