Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemerintahan Di Sumatera, Sebagai Daerah Otonomi
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:8
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1947
TENTANG
PEMERINTAHAN DI SUMATERA, SEBAGAI DAERAH OTONOMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebelum diadakan Undang-undang yang menetapkan bentuk dan susunan pemerintahan daerah yang berdasarkan kedaulatan rakyat untuk seluruh daerah Republik Indonesia, perlu diadakan dasar-dasar pemerintahan di Sumatera pada sa'at sekarang agar jalannya pemerintahan dapat lancar;
Mengingat
:
a.
bentuk pemerintahan Sumatera yang sekarang sedang berjalan;
b.
dasar-dasar yang diletakkan oleh sidang ke 8 Kabinet-Kabinet ke IV tanggal 5-8 Februari 1947;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEMERINTAHAN SUMATERA
Pasal 1
Sumatera merupakan suatu daerah otonomi, bernama propinsi Sumatera.
Pasal 2
Sebagai daerah otonomi yang menjadi bagian dari Republik Indonesia sesuai dengan daerah-daerah di Jawa, maka Pemerintahan Sumatera dipimpin oleh Gubernur bersama dengan Badan Perwakilan Daerah(K.N.I. daerah Sumatera) dan Badan Executief.
Pasal 3
Jalan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintahan langsung kepada Pimpinan Pemerintahan Sumatera. Dengan begitu maka Pimpinan Pemerintahan Sumatera berdiri di bawah semua Menteri, masing-masing dalam usaha Kementeriannya sendiri-sendiri.
Pasal 4
Hal yang tersebut dalam pasal 2 mengenai pemerintahan sipil dan pembelanjaan tentara. Tindakan-tindakan yang penting dalam pertahanan diberitahukan kepada Gubernur atau yang mengenai daerah-daerah di sumatera kepada Daerah yang bersangkutan.
Pasal 5
Buat sementara daerah-daerah di Sumatera yang merupakan daerah yang berotonomi, ialah karesidenan, kota-kota yang telah ditunjuk sebagai kota-kota yang berotonomi dan Kabupaten. Sub-propinsi adalah hanya daerah pemerintahan yang dikepalai oleh Gubernur Muda, dibawah pimpinan Gubernur.
Pasal 6
Surat-surat pengangkatan sebagai Wakil-wakil Kementerian yang masih ada di Sumatera dengan ini dicabut.
Pasal 7
Semua surat-surat kuasa yang dulu pernah pada permulaan pecahnya revolusi kita diberikan kepada: 1. P.T. Mr. Teuku Moh. Hasan, 2. P.T. Adinegoro, 3. P.T. Dr. A.K. Gani, 4. P.T. Mr. Abas, dengan ini dicabut.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 28 April 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
Menteri Dalam Negeri,
MOH. ROEM
Diumumkan pada tanggal 28 April 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang pemerintahan di Sumatera sebagai daerah otonomi. Sebelum diadakan Undang-undang yang menetapkan bentuk dan susunan pemerintahan daerah yang berdasarkan kedaulatan rakyat untuk seluruh daerah Republik Indonesia, perlu diadakan dasar-dasar pemerintahan di Sumatera pada saat sekarang agar jalannya pemerintahan dapat lancar. Sumatera merupakan suatu daerah otonomi bernama propinsi Sumatera yang dipimpin oleh Gubernur bersama dengan Badan Perwakilan Daerah (K.N.I. daerah Sumatera) dan Badan Executief. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…