Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1948
TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 1948 NOMOR 54 DARI HAL PEMBATASAN HARGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang, sehingga terhadap beberapa jenis barang ada perbedaan harga diantara daerah produksi dan daerah konsumsi, serta/atau penyesuaian dengan harga pasar;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
2.
Mosi-Sujono c.s. yang disetujui oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dalam sidangnya tanggal 29 Nopember 1948;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 1948
Pasal 1
Perubahan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang.
(1)
Untuk jenis barang-barang tersebut dalam daftar Peraturan ini bagi masing-masing daerah Karesidenan dan daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan harga penjualan tertinggi (maximum).
(2)
Untuk jenis barang-barang yang tertentu ditetapkan harga penjualan tertinggi dalam lingkungan ibu kota Karesidenan dan Kabupaten dan bagi daerah diluar ibu kota Karesidenan dan Kabupaten.
(3)
Buat daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah Karesidenan Surakarta untuk jenis barang-barang yang tertentu ditetapkan harga penjualan tertinggi dalam lingkungan ibu kota Yogyakarta dan Surakarta, dalam lingkungan ibu kota Kabupaten dan bagi daerah diluar ibu kota Yogyakarta, Surakarta dan ibu kota Kabupaten.
(4)
Bilamana dipandang perlu Menteri Kemakmuran dengan persetujuan Menteri Persediaan Makanan Rakyat, atas usul kepala daerah Karesidenan atau daerah Istimewa Yogyakarta, berhak mempersamakan harga penjualan tertinggi disesuatu tempat dengan harga penjualan tertinggi dalam lingkungan ibu kota Karesidenan dan Kabupaten yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Daftar harga barang-barang termaksud dalam pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang diganti dengan daftar dilampirkan pada peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pasal 5 ayat (2) sub b dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang diubah, hingga ayat (2) sub b ini berbunyi: Panitia yang terdiri atas Jawatan Koperasi, Perdagangan dan Kantor P.P.P. atau Jawatan-jawatan lain yang ditunjuk oleh Menteri Kemakmuran untuk barang-barang selain bahan makanan dan minyak tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Desember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 14 Desember 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang, sehingga terhadap beberapa jenis barang ada perbedaan harga diantara daerah produksi dan daerah konsumsi, serta/atau penyesuaian dengan harga pasar. Perubahan ini didasarkan pada mosi-Sujono c.s. yang disetujui oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dalam sidangnya tanggal 29 Nopember 1948.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.