Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:77
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1948
TENTANG
MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 1948 NOMOR 54 DARI HAL PEMBATASAN HARGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang, sehingga terhadap beberapa jenis barang ada perbedaan harga diantara daerah produksi dan daerah konsumsi, serta/atau penyesuaian dengan harga pasar;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
2.
Mosi-Sujono c.s. yang disetujui oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dalam sidangnya tanggal 29 Nopember 1948;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 1948
Pasal 1
Perubahan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang.
(1)
Untuk jenis barang-barang tersebut dalam daftar Peraturan ini bagi masing-masing daerah Karesidenan dan daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan harga penjualan tertinggi (maximum).
(2)
Untuk jenis barang-barang yang tertentu ditetapkan harga penjualan tertinggi dalam lingkungan ibu kota Karesidenan dan Kabupaten dan bagi daerah diluar ibu kota Karesidenan dan Kabupaten.
(3)
Buat daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah Karesidenan Surakarta untuk jenis barang-barang yang tertentu ditetapkan harga penjualan tertinggi dalam lingkungan ibu kota Yogyakarta dan Surakarta, dalam lingkungan ibu kota Kabupaten dan bagi daerah diluar ibu kota Yogyakarta, Surakarta dan ibu kota Kabupaten.
(4)
Bilamana dipandang perlu Menteri Kemakmuran dengan persetujuan Menteri Persediaan Makanan Rakyat, atas usul kepala daerah Karesidenan atau daerah Istimewa Yogyakarta, berhak mempersamakan harga penjualan tertinggi disesuatu tempat dengan harga penjualan tertinggi dalam lingkungan ibu kota Karesidenan dan Kabupaten yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Daftar harga barang-barang termaksud dalam pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang diganti dengan daftar dilampirkan pada peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pasal 5 ayat (2) sub b dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang diubah, hingga ayat (2) sub b ini berbunyi: Panitia yang terdiri atas Jawatan Koperasi, Perdagangan dan Kantor P.P.P. atau Jawatan-jawatan lain yang ditunjuk oleh Menteri Kemakmuran untuk barang-barang selain bahan makanan dan minyak tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Desember 1948.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.

Diumumkan pada tanggal 14 Desember 1948.

Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang, sehingga terhadap beberapa jenis barang ada perbedaan harga diantara daerah produksi dan daerah konsumsi, serta/atau penyesuaian dengan harga pasar. Perubahan ini didasarkan pada mosi-Sujono c.s. yang disetujui oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dalam sidangnya tanggal 29 Nopember 1948.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…