Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1948
TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 1948 NOMOR 54 DARI HAL PEMBATASAN HARGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang, sehingga terhadap beberapa jenis barang ada perbedaan harga diantara daerah produksi dan daerah konsumsi, serta/atau penyesuaian dengan harga pasar;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
2.
Mosi-Sujono c.s. yang disetujui oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dalam sidangnya tanggal 29 Nopember 1948;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 1948
Pasal 1
Perubahan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang.
(1)
Untuk jenis barang-barang tersebut dalam daftar Peraturan ini bagi masing-masing daerah Karesidenan dan daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan harga penjualan tertinggi (maximum).
(2)
Untuk jenis barang-barang yang tertentu ditetapkan harga penjualan tertinggi dalam lingkungan ibu kota Karesidenan dan Kabupaten dan bagi daerah diluar ibu kota Karesidenan dan Kabupaten.
(3)
Buat daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah Karesidenan Surakarta untuk jenis barang-barang yang tertentu ditetapkan harga penjualan tertinggi dalam lingkungan ibu kota Yogyakarta dan Surakarta, dalam lingkungan ibu kota Kabupaten dan bagi daerah diluar ibu kota Yogyakarta, Surakarta dan ibu kota Kabupaten.
(4)
Bilamana dipandang perlu Menteri Kemakmuran dengan persetujuan Menteri Persediaan Makanan Rakyat, atas usul kepala daerah Karesidenan atau daerah Istimewa Yogyakarta, berhak mempersamakan harga penjualan tertinggi disesuatu tempat dengan harga penjualan tertinggi dalam lingkungan ibu kota Karesidenan dan Kabupaten yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Daftar harga barang-barang termaksud dalam pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang diganti dengan daftar dilampirkan pada peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pasal 5 ayat (2) sub b dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang diubah, hingga ayat (2) sub b ini berbunyi: Panitia yang terdiri atas Jawatan Koperasi, Perdagangan dan Kantor P.P.P. atau Jawatan-jawatan lain yang ditunjuk oleh Menteri Kemakmuran untuk barang-barang selain bahan makanan dan minyak tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Desember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 14 Desember 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang, sehingga terhadap beberapa jenis barang ada perbedaan harga diantara daerah produksi dan daerah konsumsi, serta/atau penyesuaian dengan harga pasar. Perubahan ini didasarkan pada mosi-Sujono c.s. yang disetujui oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dalam sidangnya tanggal 29 Nopember 1948.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.