Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:7
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1948
TENTANG
BURUH. UNDANG-UNDANG KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa beberapa aturan-aturan tersebut dalam undang-undang kerja tahun 1948 dapat dijalankan dengan segera;
Mengingat
:
1.
Pasal 21 dari Undang-Undang kerja tahun 1948;
2.
pasal 5 ayat (2) dari Undang-Undang dasar;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BEBERAPA ATURAN DALAM UNDANG-UNDANG KERJA 1948 YANG DAPAT DIJALANKAN
Pasal 1
Aturan-aturan Undang-Undang Kerja tahun 1948 yang berlaku buat seluruh daerah republik mulai tanggal 1 Mei 1948.
(1)
Aturan-aturan tersebut dalam Undang-Undang Kerja tahun 1948 pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1), (2), (3) dan (4), pasal 15 ayat (1), berlaku buat seluruh daerah republik mulai tanggal 1 mei 1948.
(2)
Dalam menjalankan aturan tersebut dalam Undang-Undang kerja tahun 1948 pasal 13 ayat (1), maka majikan dianggap tidak mengetahui tentang keadaan haid dari buruhnya wanita bilamana yang berkepentingan tidak memberitahukan hal itu kepadanya.
(3)
Buruh wanita yang hendak menggunakan haknya, seperti tersebut dalam Undang-Undang kerja tahun 1948 pasal 13 ayat (2), wajib menyampaikan surat permohonan istirahat kepada majikan selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari sebelum waktu istirahat itu mulai; aturan waktu 10 hari ini tidak berlaku terhadap buruh wanita yang baru gugur kandung. Surat permohonan tersebut diatas disertai dengan surat keterangan dari dokter, jikalau tidak ada dokter dari bidan dan kalau kedua-duanya tadi tidak ada dari pegawai Pamong Praja yang serendah-rendahnya berpangkat asisten Wedono.
(4)
Kepada buruh wanita yang diberi istirahat menurut aturan-aturan tersebut dalam pasal ini diberi upah penuh untuk waktu istirahat itu, jikalau dalam pada itu untuk wanita tadi berlaku peraturan khusus tentang kedudukan dan gaji pegawai pekerja Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Aturan Undang-Undang Kerja tahun 1948 pasal 15 ayat (2) yang berlaku buat daerah Jawa dan Madura mulai tanggal 1 Mei 1948.
(1)
Aturan tersebut dalam Undang-Undang kerja tahun 1948 pasal 15 ayat (2) berlaku buat daerah Jawa dan Madura mulai tanggal 1 mei 1948. Dengan ini maka maklumat Kementerian Sosial No. 17 tanggal 25 April 1946 tidak berlaku.
(2)
Dalam menjalankan aturan tersebut dalam ayat (1) maka kepada buruh harian diberikan upah penuh untuk hari itu.
(3)
Terhadap buruh yang karena sipat pekerjaannya, maka 1 mei itu dianggap sebagai hari libur dan kepadanya diberi uang kerja lembur disamping upahnya untuk hari itu.
(4)
Bersama-sama dengan Badan executief Perwakilan Rakyat Sumatra Kepala Kantor Cabang Sumatara Yang diserahi urusaan perburuhan menetapkan buat daerah-daerah mana aturan-aturan tersebut dalam ayat (1) itu beserta tanggal mulai berlakunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Aturan-aturan Undang-Undang Kerja tahun 1948 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1948 terhadap soal-soal tersebut dalam pasal 1 dan 2 dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jogjakarta pada tanggal 20 April 1948.

Diumumkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Pada tanggal 21 April 1948.

SOEKARNO.

Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.

Menteri Perburuhan dan Sosial,
KOESNAN.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pelaksanaan beberapa aturan dalam Undang-Undang Kerja tahun 1948 yang dapat dijalankan dengan segera. Seperti telah diterangkan dalam pasal 21 Undang-Undang Kerja tahun 1948, dengan peraturan-peraturan Pemerintah akan ditetapkan saat mulai berlakunya Undang-Undang Kerja itu, begitu pula akan diatur dengan berangsur-angsur bagian-bagian mana yang telah dapat dilakukan dengan diadakan aturan-aturan peralihan. Pada waktu sekarang yang segera dapat ditetapkan, ialah yang mengenai pembebasan dari kewajiban bekerja pada hari 1 Mei, disamping itu beberapa aturan yang mengenai pekerjaan buruh wanita dan pemberian kesempatan yang sepatutnya untuk menjalankan kewajiban menurut agamanya dapat dijalankan pula. Peraturan ini menetapkan aturan-aturan mengenai istirahat buruh wanita saat haid dan gugur kandungan, pemberian upah penuh untuk hari 1 Mei, dan ketentuan pelaksanaan untuk daerah Sumatra.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…