Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mengadakan Peraturan Permohonan Grasi Yang Sesuai Dengan Keadaan Sekarang
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:7
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Grasi, Amnesti, Abolisi & Rehabilitasi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947
TENTANG
MENGADAKAN PERATURAN PERMOHONAN GRASI YANG SESUAI DENGAN KEADAAN SEKARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengadakan peraturan tentang permohonan grasi yang sesuai dengan keadan sekarang;
Mengingat
:
1.
pasal 14 undang-undang dasar;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PERMOHONAN GRASI
Pasal 1
(1)
Atas hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Kepolisian, Mahkamah Tentera Agung, Mahkamah Tentara, dan pengadilan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, terhukum dapat mohon grasi kepada Presiden.
(2)
Jikalau terhukum memajukan permohonan grasi dalam waktu yang ditentukan, maka pemeriksaan ulangan menurut peraturan Jepang tidak dapat dilakukan atas terhukum itu.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1: Pengadilan distrik dan kabupaten tidak disebut pada ayat ini karena hukuman yang dapat dijatuhkan amat ringan, hingga tidak perlu diadakan kemungkinan pemajuan permohonan grasi atas keputusan pengadilan dua itu. Penyebutan pengadilan-pengadilan pada ayat ini bersifat limitatief. Begitu juga penetapan Menteri Kehakiman. Kekuasaan yang diberikan kepada Menteri Kehakiman adalah terutama berhubung dengan susunan kekuasaan pengadilan daerah luar Jawa dan Madura. Ayat 2: Menurut pasal 6 Osamu/Sei/Hi/No. 1583 suatu permohonan grasi yang dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi untuk mendapat pertimbangan, dapat tidak diteruskan oleh Pengadilan Tinggi kepada Presiden, tetapi ditahan untuk dijadikan alasan pemeriksaan ulangan. Dalam pada itu mungkin terhukum yang mohon grasi tidak mendapat ampun tetapi malahan ditambah hukumannya. Kemungkinan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan ini, yang biarpun Osamu/Sei/Hi/No. 1583 tidak berlaku lagi, masih ada, harus tidak diadakan lagi.
Pasal 2
(1)
Jikalau hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan maka hukuman itu tidak boleh dijalankan sebelum lampau 14 hari dihitung mulai hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada terhukum.
(2)
Jikalau terhukum dalam tempo tersebut pada ayat 1 tidak memajukan permohonan grasi, maka panitera tersebut pada pasal 6 ayat 1 harus memberitahukan hal itu kepada hakim atau ketua pengadilan dan jaksa tersebut pada pasal 7 ayat 1 dan 2. Ketentuan-ketentuan pada pasal 7 berlaku dalam hal ini.
(3)
Hukuman mati tidak dapat dijalankan sebelum keputusan Presiden sampai pada jaksa dimaksudkan pada pasal 7 ayat 2.
Penjelasan Pasal:
Hukuman mati adalah hukuman yang terberat, dan onherstelbaar dalam hal keputusan pengadilan tidak benar. Oleh karena itu seyogianya atas hukuman itu diadakan kesempatan memberikan grasi oleh Kepala Negara sebelum hukuman dijalankan, walaupun oleh terhukum tidak diajukan permohonan grasi.
Pasal 3
(1)
Hukuman tutupan, penjara dan kurungan tidak boleh dijalankan, jikalau terhukum mohon supaya penjalanan hukuman ditunda karena permohonan grasi.
(2)
Jikalau hukuman tersebut pada ayat 1 telah dijalankan, penjalanan hukuman itu tidak dapat diperhentikan karena pemajuan permohonan grasi. Hal ini harus diberitahukan oleh hakim atau ketua pengadilan kepada terhukum.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1: Ketentuan ini pada azasnya adalah sama dengan peraturan Hindia Belanda (pasal 1 ayat 2 Gratieregeling) yang disini diperluas sehingga berlaku juga untuk hukuman tutupan (Undang-undang No. 20 tahun 1946). Ayat 2: ketentuan ini diadakan untuk mencegah hal yang tidak memuaskan. Seandainya ketentuan ini tidak diadakan, maka terhukum yang tidak ditahan dapat kesempatan melarikan diri, sedang bagi terhukum yang ditahan dalam penjara, waktu untuk menunggu keputusan atas permohonannya, yang mungkin beberapa bulan lamanya, pada hakekatnya merupakan hukuman tambahan, sebab waktu tersebut tidak dianggap sebagai waktu menjalankan hukuman yang dijatuhkan. Hakim atau ketua pengadilan diwajibkan memperingatkan terhukum akan ketentuan itu, supaya terhukum mengerti akan peraturan ini.
Pasal 4
(1)
Permohonan grasi atas hukuman denda tidak dapat menunda penjalanan hukuman itu.
(2)
Pemberian grasi atau hukuman denda harus menyatakan perintah pengembalian denda yang telah dibayar, semua atau sebagian.
Penjelasan Pasal:
Karena hukuman denda adalah hukuman yang pada umumnya herstelbaar dalam hal keputusan pengadilan tidak benar, maka untuk melancarkan administrasi penjalanan hukuman denda, diadakan peraturan yang menentukan, bahwa permohonan grasi atas hukuman denda tidak dapat menunda penjalanan hukuman itu.
Pasal 5
(1)
Permohonan grasi hanya dapat diajukan dalam tempo 14 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada terhukum.
(2)
Jikalau permohonan grasi diajukan setelah tempo tersebut pada ayat 1 lampau, maka permohonan itu harus ditolak oleh hakim atau ketua pengadilan tersebut pada pasal 7 ayat 1.
Penjelasan Pasal:
Dalam sistem peraturan Hindia Belanda terhukum setiap waktu boleh memajukan permohonan grasi; pembatasan waktu (8 hari untuk keputusan Pengadilan Kepolisian, 14 hari untuk keputusan Pengadilan lain) hanya untuk permohonan penundaan penjalanan hukuman berhubung dengan maksud akan memajukan permohonan grasi. Dalam peraturan Jepang waktu untuk memajukan permohonan grasi dibatasi, untuk keputusan Pengadilan Negeri 14 hari, untuk keputusan Pengadilan Kepolisian 8 hari, terhitung mulai hari keputusan dimaklumkan. Dalam peraturan ini, waktu untuk pemajuan permohonan grasi juga terbatas, karena tenaga hakim dan jaksa yang semestinya terutama harus dicurahkan kepada perkara yang belum diputus sangat kurang lebih-lebih jikalau daerah luar Jawa dan Madura sudah terbuka. Kecuali itu jikalau sistem peraturan Hindia Belanda dipakai, sukar bagi hakim dan jaksa untuk memberi pertimbangan tentang perkara yang telah diputus beberapa bulan atau tahun berselang.
Pasal 6
(1)
Permohonan grasi harus diajukan oleh terhukum atau orang lain atas kertas yang bermaterai pada panitera pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
(2)
Permohonan grasi yang diajukan oleh orang lain dari pada terhukum hanya dapat diterima jikalau nyata bahwa terhukum setuju dengan pemajuan permohonan itu.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini sama dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 Gratieregeling.
Pasal 7
(1)
Setelah menerima surat permohonan grasi panitera tersebut pada pasal 6 ayat 1 harus segera meneruskan surat itu beserta surat-surat pemeriksaan dan keputusan kepada hakim atau ketua pengadilan yang melakukan peradilan pertama.
(2)
Hakim atau ketua pengadilan dengan segera menyertai pertimbangannya dan meneruskan surat-surat tersebut pada ayat 1 kepada jaksa yang melakukan penuntutan pada peradilan pertama.
(3)
Jaksa itu dengan segera menyertai pertimbangannya dan meneruskan surat-surat tadi kepada Ketua Mahkamah Agung.
(4)
Ketua Mahkamah Agung dengan segera menertai pertimbangan dan meneruskan surat-surat tadi kepada Menteri Kehakiman. Jikalau perlu Ketua Mahkamah Agung dapat minta pertimbangan Jaksa Agung lebih dahulu.
Penjelasan Pasal:
Supaya pemberian grasi mempunyai effek yang sebesar-besarnya, maka urusan permohonan grasi harus diselesaikan dengan selekas-lekasnya. Yang memberi pertimbangan penghabisan tidak lagi Pengadilan Tinggi seperti sekarang, tetapi Mahkamah Agung untuk kesatuan beleid peradilan.
Pasal 8
Dalam pemeriksaan permohonan grasi yang lebih dahulu harus diperiksa ialah permohonan yang mengenai terhukum yang ada dalam tahanan atau yang sedang menjalankan hukumannya.
Penjelasan Pasal:
Untuk kepentingan permohonan grasi yang ada dalam tahanan atau sedang menjalankan hukumannya, maka penyelesaian permohonannya harus didahulukan.
Pasal 9
(1)
Dalam hal permohonan grasi diajukan atas hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tentara, maka perkataan ketua pengadilan, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa dan Jaksa Agung pada pasal 7 harus dibaca sebagai Ketua Pengadilan Tentara, Ketua Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Jaksa Tentara Agung.
(2)
Atas keputusan Mahkamah Tentara waktu 14 hari tersebut pada pasal 2 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 dihitung mulai hari berikut keputusan menjadi tetap.
Penjelasan Pasal:
Berhubung dengan adanya pemeriksaan ulangan atas keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Kepolisian oleh Pengadilan Tinggi, yang dapat dilakukan setiap waktu, maka keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Kepolisian itu tidak bisa menjadi tetap (iin kracht van gewijsde). Maka dalam pasal 5 ayat 1 peraturan ini, waktu untuk memajukan permohonan grasi dihitung mulai hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada terhukum. Jikalau dikemudian hari peradilan ulangan diganti dengan cara pemeriksaan kedua yang memakai pembatasan waktu, perhitungan waktu 14 hari seyogianya diganti menjadi mulai hari berikut hari keputusan menjadi tetap. Menurut pasal 9 Undang-undang No. 8 tahun 1946 atas keputusan Mahkamah Tentara ada kemungkinan pemeriksaan revisie. Oleh karena itu dapat atas keputusan Mahkamah Tentara perhitungan waktu permohonan grasi dimulaikan pada hari berikut hari keputusan menjadi tetap.
Pasal 10
Jika ada hal-hal tentang cara mengurus permohonan grasi yang tidak diatur dalam peraturan ini, maka hal-hal itu diatur oleh Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Pada peraturan ini hanya diatur pokok-pokok pengurusan permohonan grasi saja. Berhubung dengan penyempurnaan susunan kekuasaan pengadilan dikemudian hari, maka pengaturan detail sebaiknya diserahkan kepada Menteri Kehakiman, supaya soal-soal praktek dapat dipecahkan dengan lekas dan tepat.
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku untuk Jawa-Madura dan Sumatera pada hari diumumkan dan untuk daerah lain pada hari yang ditentukan oleh Presiden.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 April 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
Menteri Kehakiman
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan pada tanggal 15 April 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Peraturan tentang permohonan grasi yang sekarang berlaku di Jawa dan Madura ialah peraturan balatentara Jepang dalam Osamu/sei/Hi/No. 1583. Pasal 1 dari peraturan itu menentukkan bahwa selain menurut peraturan itu, permohonan ampun, harus diurus menurut peraturan dahulu. Peraturan dahulu ialah peraturan pemerintah Hindia Belanda terdapat pada Gratieregeling dalam Staatsblad 1933 No. 2. Peraturan Jepang dalam beberapa hal berlainan ketentuannya dari pada peraturan Hindia Belanda, misalnya ketentuan tentang waktu untuk memajukan permohonan ampun dan cara mengurus permohonan itu (lihatlah penjelasan pasal demi pasal). Peraturan Jepang memuat pada pasal 6 suatu ketentuan yang bergandengan dengan peradilan ulangan (lihatlah penjelasan pasal 1 ayat 2). Ketentuan itu dirasakan tidak boleh diadakan lagi. selain daripada itu, menurut peraturan Jepang putusan atas permohonan ampun didasarkan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Kepolisian, Jaksa dan Pengadilan Tinggi masing-masing. Hal ini dianggap kurang sempurna. Urusan tersebut sebaiknya didasarkan atas pertimbangan yang terakhir dari Ketua Mahkamah Agung. Berhubung dengan hal-hal itu Pemerintah menganggap perlu mengadakan peraturan tentang permohonan grasi baru, sebagai pengaturan lebih lanjut dari pasal 14 Undang-undang Dasar. Gratieregeling dan Osamu/Sei/Hi/No. 1583 hanya untuk permohonan grasi atas keputusan yang dijatuhkan oleh pengadilan biasa (sipil). Atas keputusan pengadilan tentara Hindia Belanda diadakan peraturan sendiri pada pasal 207, 208, 59, 60, Staatsblad 1932 No. 75. Staatsblad 1932 No. 75 adalah tentang hukum acara Pengadilan Tentara Hindia Belanda. Dengan adanya Undang-undang No. 8 tahun 1946 peraturan dalam Staatsblad itu tidak berlaku lagi. Karena pada waktu sekarang Pengadilan Tentara memakai acara pengadilan biasa sebagai pedoman (pasal 1 Undang-undang No. 8 tahun 1946), maka sebaiknya peraturan permohonan grasi atas keputusan pengadilan biasa dan Pengadilan Tentara dimuat dalam satu peraturan dengan mengingat perbedaan hukum acara yang ada antara dua macam pengadilan itu. Karena peraturan ini dimaksudkan sebagai peraturan yang satu-satunya berlaku, maka peraturan dahulu harus dianggap tidak berlaku lagi dan jikalau dalam suatu peraturan disebut Gratieregeling atau peraturan permohonan ampun, atau suatu pasal tentang suatu hal dari salah satu peraturan grasi itu, maka peraturan grasi itu harus diartikan peraturan ini dan pasal dari peraturan grasi tadi ketentuan peraturan ini yang mengenai hal itu. Peraturan yang menyebut permohonan grasi ialah misalnya, pasal 69 Staatsblad 1932 No. 80 dan pasal 13 No. 17 dan 18 Staatsblad 1938 No. 529.

Paper Terkait

KONVENSI KETATANEGARAAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA PASCA ERA REFORMASI

Ahmad Gelora M
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 8 No. 1 2019

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…