Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1948
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pegawai Negeri. Perlop. Mencabut Pasal 27 Peraturan Tentang Pengangkatan Dan Gaji Pegawai Negeri Dan Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk Di Jawa. Untuk Sementara Waktu Menjalankan Lagi Reglement Omtrent Het Verlenen Van Binnenlandsche Verloven Aan Burgerlijken Landsdienaren
Manajemen & Formasi ASNKinerja & DisiplinGaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1948
TENTANG PEGAWAI NEGERI. PERLOP. MENCABUT PASAL 27 PERATURAN TENTANG PENGANGKATAN DAN GAJI PEGAWAI NEGERI DAN PASAL 11 PERATURAN TENTANG GAJI PEKERJA PENDUDUK DI JAWA. UNTUK SEMENTARA WAKTU MENJALANKAN LAGI REGLEMENT OMTRENT HET VERLENEN VAN BINNENLANDSCHE VERLOVEN AAN BURGERLIJKEN LANDSDIENAREN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa aturan tentang pegawai dan pekerja Negeri yang mendapat perlop karena sakit atau alasan lain, sebagaimana termuat dalam pasal 27 Peraturan tentang pengangkatan dan gaji pegawai Negeri di Jawa (Osamu Seijin No. 13 tahun 1943) dan pasal 11 Peraturan tentang gaji pekerja Negeri penduduk di Jawa, sekali-kali tidak memuaskan dan karena itu perlu diganti;
b.
sebelum ada peraturan baru tentang perlop bagi pegawai Negeri, untuk sementara waktu dapat dijalankan lagi Reglement omtrent het verlenen van binnenlandsche verloven aan Burgerlijke landsdienaren, termuat dalam Stbl. 1939 No. 645 dan Bijblad No. 14262;
c.
Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 16 Oktober 1947 No. 3076/Peg/M, yang mula-mula dicabut dan kemudian dihidupkan lagi (lihat keputusan Menteri tersebut tanggal 18 Desember 1947 No. 3557/Peg/M dan Suratnya kepada Kementerian Keuangan tanggal 4 Maret 1948 No. 624/Peg/M) ternyata menimbulkan keragu-raguan tentang syah tidaknya keputusan tersebut;
d.
soal termaksud itu semestinya harus diatur dengan Peraturan Pemerintah;
MEMUTUSKAN:
peraturan sebagai dibawah ini
:
Pasal 1
Pasal 27 Peraturan tentang pengangkatan dan gaji pegawai Negeri penduduk di Jawa (Osamu Seizin No. 13 tahun 1943) dan pasal 11 Peraturan tentang gaji pekerja penduduk di Jawa dicabut.
Pasal 2
Untuk sementara waktu berlaku lagi Reglement omtrent het verlenen van binnenlandsche verloven aan burgerlijke landsdienaren, termuat dalam: Stbl. 1912 No. 198 setelah diubah dan ditambah, terakhir dengan Stbl. 1939 No. 645 dan bijblad No. 14262.
Pasal 3
Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 31 Maret 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan Pada tanggal 1 April 1948.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
A. A. MARAMIS.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengatur perlop (cuti) bagi pegawai dan pekerja Negeri. Aturan tentang pegawai dan pekerja Negeri yang mendapat perlop karena sakit atau alasan lain sebagaimana termuat dalam pasal 27 Peraturan tentang pengangkatan dan gaji pegawai Negeri di Jawa (Osamu Seijin No. 13 tahun 1943) dan pasal 11 Peraturan tentang gaji pekerja Negeri penduduk di Jawa dianggap tidak memuaskan dan perlu diganti. Sebelum ada peraturan baru tentang perlop bagi pegawai Negeri, untuk sementara waktu dijalankan lagi Reglement omtrent het verlenen van binnenlandsche verloven aan Burgerlijke landsdienaren. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 1947.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1948 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1948/No. 18
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.