Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2027
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan
b.
bahwa ketentuan peralihan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NOMOR 5 TAHUN 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, perlu disesuaikan dengan waktu pemberlakuan efektif pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS)
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NOMOR 5 TAHUN 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat; www.peraturan.go.id 2021, No. 544
Mengingat
:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Undang-Undang NOMOR 11 TAHUN 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NOMOR 19 TAHUN 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang NOMOR 11 TAHUN 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)
3.
Undang-Undang NOMOR 39 TAHUN 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
4.
Peraturan Pemerintah NOMOR 71 TAHUN 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185)
5.
Peraturan Pemerintah NOMOR 5 TAHUN 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617)
6.
Peraturan Presiden NOMOR 54 TAHUN 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96)
7.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NOMOR 6 TAHUN 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019)
8.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NOMOR 5 TAHUN 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1376); www.peraturan.go.id 2021, No. 544
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP
Pasal I
Ketentuan Pasal 47 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NOMOR 5 TAHUN 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1376), diubah sebagai berikut:
Pasal 47
PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2021
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOHNNY G. PLATE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.