Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1948
TENTANG PENGUMPULAN BAHAN MAKANAN DAN DISTRIBUSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjaga persedian bahan makanan rakyat pada umumnya pada pegawai negeri, buruh dan penduduk kota pada khususnya, serta lancarnya distribusi, dianggap perlu mengadakan peraturan tentang hal pengumpulan bahan makanan dan distribusi;
MEMUTUSKAN:
mengadakan peraturan pemerintah sebagai berikut
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUMPULAN BAHAN MAKANAN DAN DISTRIBUSI
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUMPULAN BAHAN MAKANAN DAN DISTRIBUSI
BAB I
BANYAKNYA DAN JENIS BAHAN MAKANAN YANG DIKUMPULKAN
Pasal 1
Ditiap-tiap daerah karesidenan dikumpulkan 30% (tiga puluh persen) jumlah dari jumlah hasil bahan makanan penting.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Banyaknya dan jenis bahan makanan yang dikumpulkan ditiap-tiap daerah karesidenan, termasuk Daerah Istimewa Jogjakarta, ditetapkan oleh Kepala Jawatan P.P.B.M. Pusat bersama Gubernur, setelah mendengar pertimbangan Panitia Pembantu Jawatan P.P.B.M.; segala sesuatu dengan mengingat jumlah termaksud dalam pasal 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Banyaknya dan jenis bahan makanan yang dikumpulkan ditiap-tiap Daerah kabupaten ditetapkan oleh Badan Executief karesidenan bersama kepala P.P.B.M. Karesidenan dengan mengingat jumlah yang ditetapkan dalam pasal 2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Banyaknya dan jenis bahan makanan yang dikumpulkan ditiap-tiap Kecamatan ditetapkan oleh Badan Executief Kabupaten Bersama Kepala P.P.B.M. Kabupaten dengan mengingat jumlah yang ditetapkan dalam pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Banyaknya dan jenis bahan makanan yang dikumpulkan ditiap-tiap desa ditetapkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan bersama Kepala P.P.B.M. Kecamatan dengan mengingat jumlah yang ditetapkan dalam pasal 4.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penetapan banyaknya bahan makanan termaksud dalam pasal 2, 3, 4 dan 5 dilakukan dengan mengingat keadaan ditiap-tiap daerah, berkenaan dengan hak-hak tanah, productivitiet dan luasnya tanah dan padatnya penduduk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Banyaknya dan jenis bahan makanan yang harus diserahkan oleh pemilik dan penggarap tanah disuatu desa untuk memenuhi pengumpulan termaksud dalam pasal 5 ditetapkan dalam sebuah putusan desa, dengan mengingat keadaan masing-masing pemilik dan penggarap tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
CARA PENGUMPULAN DAN DISTRIBUSI
Pasal 8
Oleh Badan Executief karesidenan bersama Kepala P.P.B.M. Karesidenan diadakan sebuah peraturan tentang cara pengumpulan dan distribusi yang dilakukan didaerhnya masing-masing, dengan memperhatikan yang termaksud dalam pasal 9, 10 dan 14.
(1)
Oleh Badan Executief karesidenan bersama Kepala P.P.B.M. Karesidenan diadakan sebuah peraturan tentang cara pengumpulan dan distribusi yang dilakukan didaerhnya masing-masing, dengan memperhatikan yang termaksud dalam pasal 9, 10 dan 14.
(2)
Bilamana perlu diperbolehkan mengadakan cara pengumpulan dan distribusi tersendiri buat sebuah atau beberapa bagian daerah dari karesidenan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam pengumpulan distribusi diusahakan ikut serta organisasi-organisasi rakyat yang bersangkutan pada umumnya dan organisasi-organisasi petani dan khususnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dengan putusan desa dibentuk oleh pemerintah Desa ditiap-tiap desa sebuah organisasi yang diketuai oleh Kepala Desa dan yang mempunyai tugas kewajiban dalam pengumpulan dan distribusi.
(1)
Dengan putusan desa dibentuk oleh pemerintah Desa ditiap-tiap desa sebuah organisasi yang diketuai oleh Kepala Desa dan yang mempunyai tugas kewajiban dalam pengumpulan dan distribusi.
(2)
Bilamana disuatu desa sudah ada yang dipandang cakap untuk menjalankan pengumpulan dan distribusi maka organisasi itu dapat ditunjuk oleh Pemerintah Desa dengan putusan desa sebagai organisasi termaksud dalam ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Bahan makanan yang dikumpulkan disimpan didesa masing-masing.
(1)
Bahan makanan yang dikumpulkan disimpan didesa masing-masing.
(2)
Selama bahan makanan belum oleh Pemerintah bahan masih menjadi pertanggungan organisasi tersebut dalam pasal 10.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Separo dari bahan makanan yang dikumpulkan ditiap-tiap desa dipergunakan untuk keperluan desa sendiri, separo yang lain untuk keperluan umum.
(1)
Separo dari bahan makanan yang dikumpulkan ditiap-tiap desa dipergunakan untuk keperluan desa sendiri, separo yang lain untuk keperluan umum.
(2)
Banyaknya bahan makanan yang dipergunakan untuk keperluan umum tidak boleh melebihi 15% (lima belas persen) dari jumlah hasil kotor dari masing-masing, seperti yang ditetapkan dalam pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Bahan makanan yang disediakan untuk keperluan desa diurus oleh organisasi dalam pasal 10 menurut petunjuk yang ditetapkan dalam sebuah putusan desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Bahan makanan yang disediakan untuk keperluan umum, baik yang didapat dari pengumpulan maupun yang didapat dari persediaan Pemerintah atau dari usaha P.P.B.M. sendiri, dibagikan kepada yang berhak menurut peraturan termaksud dalam pasal 8 ayat (1) dengan memperhatikan pedoman dengan pembagian dari kepala jawatan P.P.B.M. pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBAYARAN DAN PENETAPAN HARGA
Pasal 15
Bahan makanan yang dikumpulkan untuk keperluan umum dibeli oleh pemerintah selekas mungkin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Harga pembelian padi oleh Pemerintah ditetapkan oleh Badan executief Karesidenan bersama Kepala P.P.B.M. karesidenan untuk daerah Karesidenan seluruhnya dengan mengingat harga pedoman yang ditentukan oleh Kepala Jawatan P.P.B.M. Pusat.
(1)
Harga pembelian padi oleh Pemerintah ditetapkan oleh Badan executief Karesidenan bersama Kepala P.P.B.M. karesidenan untuk daerah Karesidenan seluruhnya dengan mengingat harga pedoman yang ditentukan oleh Kepala Jawatan P.P.B.M. Pusat.
(2)
Buat bagian-bagian daerah Karesidenan dapat ditetapkan harga sendiri.
(3)
Harga bahan-bahan lain yang dibeli oleh Pemerintah disesuaikan harga dengan padi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 17
Ditiap-tiap kecamatan oleh Badan Executief Kabupaten dibentuk sebuah panitia Pengawas terdiri dari Kepala Daerah Kecamatan sebagai ketua dan sebagai anggota wakil organisasi-organisasi tani dan buruh dan Kepala P.P.B.M. Kecamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Panitia pengawas tersebut dalam pasal 17 mempunyai tugas kewajiban mengawasi sepenuhnya seluruh pekerjaan pengumpulan dan distribusi dalam kecamatan.
(1)
Panitia pengawas tersebut dalam pasal 17 mempunyai tugas kewajiban mengawasi sepenuhnya seluruh pekerjaan pengumpulan dan distribusi dalam kecamatan.
(2)
Kepala P.P.B.M. Karesidenan, Kabupaten dan Kecamatan yang bersangkutan diwajibkan memberi segala keterangan tentang pengumpulan dan distribusi kepada Panitia Pengawas tersebut dalam pasal 17, bilamana ada permintaan dari pihak ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BIAYA
Pasal 19
Untuk membiayai pengumpulan bahan makanan organisasi tersebut dalam pasal 10 menerima dari Pemerintah upah komisi setinggi-tingginya Rp. 1,- (satu rupiah) per kwintal bahan yang telah dikumpulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Untuk membiayai pengeluaran panitia pengawas panitia menerima dari pemerintah setinggi-tingginya Rp. 0.25 (dua puluh lima sen) buat tiap-tiap kwintal bahan makanan yang telah dikumpulkan diseluruh kecamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Besarnya uang termaksud dalam pasal 19 dan 20 ditetapkan oleh Badan Executief Karesidenan bersama Kepala P.P.B.M. Karesidenan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Bilamana perlu Badan Executief Karesidenan bersama Kepala P.P.B.M. Karesidenan berhak menaikkan harga bahan-bahan distribusi dengan setinggi-tingginya 2½% (dua setengah persen) dari harga penjualannya yang ditetapkan oleh jawatan P.P.B.M. Untuk membiayai pengeluaran organisasi tersebut dalam pasal 10 dan pengeluaran Panitia Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Semua hak dan kewajiban yang dalam peraturan ini diberikan kepada Badan Executief Karesidenan diberikan pula kepada Badan Executief Daerah Istimewa Jogjakarta terhadap hal-hal yang mengenai Daerah Istimewa Jogjakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Semua hak dan kewajiban yang dalam peraturan ini diberikan kepada Badan Executief Karesidenan diberikan pula kepada Badan Executief Daerah kota Otonom Surakarta/Jogjakarta terhadap hal-hal yang mengenai Daerah kota Otonom.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Semua hak dan kewajiban yang dalam peraturan ini diberikan kepada Badan Executief Kabupaten diberikan pula kepada Badan Executief Daerah kota Otonom terhadap hal-hal yang mengenai daerah kota Otonom.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERATURAN PEMILIHAN
Pasal 26
Sebelum Panitia Pembantu Jawatan P.P.B.M. dibentuk, pertimbangan termaksud dalam pasal 2 diminta organisasi-organisasi petani yang sekarang sudah ada.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PASAL PENGHABISAN
Pasal 27
Peraturan ini mulai berlaku buat Jawa dan Madura pada hari diumumkan. Hari berlakunya buat Sumatra akan ditetapkan kemudian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 Maret 1948.
Diumumkan pada tanggal 22 Maret 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Menteri Persediaan Makanan Rakyat,
ttd.
I.J. KASIMO
BERITA NEGARA 1948 NO. 12
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk menjaga persediaan bahan makanan rakyat pada umumnya, khususnya bagi pegawai negeri, buruh dan penduduk kota, serta menjamin lancarnya distribusi. Peraturan ini mengatur tentang pengumpulan bahan makanan dan distribusi di seluruh daerah karesidenan di Jawa dan Madura. Pengumpulan dilakukan secara bertingkat dari tingkat karesidenan, kabupaten, kecamatan, hingga desa dengan melibatkan organisasi-organisasi rakyat dan petani. Bahan makanan yang dikumpulkan dibagi untuk keperluan desa sendiri (50%) dan keperluan umum (50%, maksimal 15% dari hasil kotor). Harga pembelian ditetapkan oleh Badan Executief Karesidenan bersama Kepala P.P.B.M. Karesidenan dengan memperhatikan harga pedoman dari Pusat. Pengawasan dilakukan oleh Panitia Pengawas di tiap kecamatan. Biaya pengumpulan dan pengawasan dibiayai oleh Pemerintah melalui upah komisi. Peraturan ini mulai berlaku untuk Jawa dan Madura pada hari diumumkan, sedangkan untuk Sumatra akan ditetapkan kemudian.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.