Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2028

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:4
Tahun
:2028
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2028
TENTANG
IDENTIFIKASI TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penyedia jasa keuangan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa dalam menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai, penyedia jasa keuangan perlu melakukan identifikasi transaksi keuangan tunai;
c.
bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan belum memiliki peraturan tentang identifikasi transaksi keuangan tunai;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Identifikasi Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
2.
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN TENTANG IDENTIFIKASI TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2.
Penyedia Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut PJK adalah salah satu pihak pelapor yang menyediakan jasa di bidang keuangan, yang meliputi bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, penyelenggara pos, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e-wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pergadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
3.
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.
4.
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
5.
Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
6.
Transaksi Keuangan Tunai yang selanjutnya disebut TKT adalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam.
7.
Transaksi Keuangan Tunai yang Dilaporkan Kepada PPATK yang selanjutnya disebut TKT yang Dilaporkan Kepada PPATK adalah TKT dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.
8.
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.
tulisan, suara, atau gambar;
b.
peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
c.
huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
9.
Walk in Customer yang selanjutnya disingkat WIC adalah orang perseorangan atau korporasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan lembaga pengawas dan pengatur mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa.
10.
Beneficial Owner adalah orang perseorangan atau korporasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan lembaga pengawas dan pengatur mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa.
Pasal 2
(1)
Dalam rangka memenuhi kewajiban pelaporan TKT yang Dilaporkan Kepada PPATK, PJK wajib melakukan identifikasi TKT.
(2)
Dalam melakukan identifikasi TKT, PJK wajib berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan ini.
BAB II
TATA CARA IDENTIFIKASI TKT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
Identifikasi TKT meliputi:
a.
pencatatan TKT;
b.
pemantauan TKT; dan
c.
penentuan TKT yang Dilaporkan Kepada PPATK.
Pasal 4
(1)
Dalam melakukan identifikasi TKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PJK Bank harus memiliki sekurang-kurangnya:
a.
Dokumen profil Pengguna Jasa yang melakukan atau menerima TKT;
b.
profil nasabah secara terpadu (Single Customer Identification File);
c.
Dokumen TKT Pengguna Jasa; dan
d.
sistem pemantauan.
(2)
Dalam melakukan identifikasi TKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PJK non Bank harus memiliki sekurang-kurangnya:
a.
Dokumen profil Pengguna Jasa yang melakukan atau menerima TKT;
b.
Dokumen TKT Pengguna Jasa; dan
c.
sistem pemantauan.
Pasal 5
Pengguna Jasa yang melakukan atau menerima TKT meliputi:
a.
pemilik rekening; dan
b.
WIC.
Bagian Kedua Pencatatan TKT
Pasal 6
(1)
PJK wajib melakukan pencatatan TKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang mencakup profil dan TKT Pengguna Jasa, dan pihak terkait TKT Pengguna Jasa.
(2)
Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a.
pemilik rekening;
b.
WIC; dan
c.
Beneficial Owner.
Bagian Ketiga Pemantauan TKT
Pasal 7
Pemantauan TKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan terhadap seluruh TKT dengan memperhatikan:
a.
profil Pengguna Jasa yang melakukan atau menerima TKT;
b.
jenis mata uang; dan
c.
frekuensi dan jumlah TKT dalam 1 (satu) hari kerja.
Pasal 8
Pemantauan TKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat dilakukan melalui sistem pemantauan baik secara manual maupun menggunakan sistem aplikasi pemantauan Transaksi Pengguna Jasa yang disesuaikan dengan kompleksitas dan karakteristik PJK.
Pasal 9
Pemantauan TKT secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui:
a.
pengecekan voucher TKT dan Dokumen profil Pengguna Jasa yang melakukan atau menerima TKT; atau
b.
pengecekan Dokumen profil Pengguna Jasa dan TKT yang terdapat dalam aplikasi pengolahan data (spreadsheet).
Bagian Keempat Penentuan TKT yang Dilaporkan Kepada PPATK
Pasal 10
(1)
PJK wajib menentukan suatu Transaksi sebagai TKT yang Dilaporkan Kepada PPATK dalam hal Transaksi:
a.
dilakukan dengan menggunakan fisik uang kertas dan/atau uang logam yang dibawa masuk atau keluar kantor PJK;
b.
dalam jumlah kumulatif per jenis Transaksi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara;
c.
dilakukan baik dalam 1 (satu) kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja;
d.
terjadi pada 1 (satu) atau beberapa kantor dalam 1 (satu) PJK; dan
e.
tidak termasuk dalam daftar Transaksi yang dikecualikan.
(2)
Daftar Transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mengacu pada Peraturan Kepala PPATK mengenai transaksi keuangan tunai yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan.
Pasal 11
(1)
PJK wajib melakukan penentuan TKT yang Dilaporkan Kepada PPATK dengan menggunakan pendekatan:
a.
pelaku; dan/atau
b.
rekening.
(2)
Pendekatan pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pengguna Jasa yang melakukan TKT.
(3)
Pendekatan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
a.
terjadi pada 1 (satu) atau lebih rekening Pengguna Jasa yang menerima TKT berdasarkan profil nasabah secara terpadu (Single Customer Identification File) pada PJK tempat terjadinya TKT.
b.
terdapat TKT pada rekening tertentu yang diterima lebih dari 1 (satu) Pengguna Jasa.
Pasal 12
Setelah dilakukan penentuan TKT yang Dilaporkan Kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, PJK wajib menentukan pihak terlapor dan pihak terkait.
Pasal 13
(1)
Pihak terlapor dalam pendekatan pelaku yaitu Pengguna Jasa yang melakukan TKT.
(2)
Pihak terkait dalam pendekatan pelaku antara lain:
a.
pemilik rekening; dan/atau
b.
Beneficial Owner.
Pasal 14
(1)
Pihak terlapor dalam pendekatan rekening yaitu pelaku TKT yang memiliki rekening.
(2)
Pihak terkait dalam pendekatan rekening antara lain:
a.
Beneficial Owner;
b.
WIC; dan/atau
c.
pemilik rekening lain terkait TKT.
Pasal 15
(1)
PJK wajib melaporkan kepada PPATK, Transaksi yang telah ditentukan sebagai TKT yang Dilaporkan Kepada PPATK.
(2)
Tata cara pelaporan TKT yang Dilaporkan Kepada PPATK mengacu kepada Peraturan Kepala PPATK yang mengatur mengenai tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan tunai.
BAB III
PENYIMPANAN DOKUMEN
Pasal 16
(1)
PJK wajib menyimpan Dokumen mengenai seluruh proses identifikasi TKT.
(2)
Penyimpanan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh PJK sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa.
BAB IV
SANKSI
Pasal 17
(1)
PJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dan 16 ayat (2) akan diberi peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali masing-masing dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja oleh PPATK.
(2)
Apabila setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PJK tetap tidak memenuhi kewajiban, PPATK dapat menjatuhkan sanksi berupa:
a.
mengumumkan kepada publik sebagai PJK yang tidak patuh dalam web site PPATK atau sarana lainnya;
b.
merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penilaian ulang kepatutan dan kelayakan pengurus PJK; dan/atau
c.
merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk membekukan kegiatan usaha, mencabut atau membatalkan izin usaha PJK.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2013, KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN, ttd. MUHAMMAD YUSUF. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2013, MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1479.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…