Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:4
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1948
TENTANG
PERJALANAN DINAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan keadaan pada waktu ini: 1. beberapa pegawai dalam perjalanan jabatan, yang sudah enam bulan belum dapat kembali ketempat kedudukannya dan tidak dapat dipindahkan ketempat mereka melakukan pekerjaan, patut terus diberi uang harian; 2. kebanyakan pegawai pengungsi yang berhak menerima harian darurat menurut surat edaran Menteri Keungan tanggal 2 oktober 1947 No. B. O. P. 190/190, ayat 8 sub b, ternyata masih membutuhkan uang itu;
Mengingat
:
1.
pasal 6 ayat 8 sub a Peraturan Perjalanan dinas (Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1947) termuat dalam Berita Negara 1947 No. 28 dan surat edaran Menteri Keuangan tanggal 2 oktober 1947 No. B. O. P. 190/jg, ayat 8 sub b;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERJALANAN DINAS
Pasal 1
Kepada Menteri Keuangan diberi kuasa untuk memperpanjang tempo termaksud dalam pasal 6 ayat 8 sub a Peraturan Perjalanan Dinas(Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1947), dimuat dalam Berita Negara 1947 No. 28, jika dipandangnya perlu, tiap-tiap kali dengan tempo dengan sebanyak-banyaknya tiga bulan lagi atas usul Kementerian/Jawatan yang bersangkutan, didalam hal-hal tersebut dibawah ini:
1.
jika pegawai dalam perjalanan jabatan berhubung dengan keadaan pada waktu ini belum dapat kembali ketempat kedudukannya pada waktu ini belum dapat kembali ketempat kedudukannya dan tidak dapat dipindahkan ketempat mereka melakukan pekerjaan;
2.
Jika Pegawai Pengungsi, sesudah menerima uang harian darurat 180 hari lamanya menurut surat edaran Menteri Keuangan tanggal 2 Oktober 1947 No. B. O. P. 190/jg, ayat 8 sub b, dianggap masih menerima uang harian tesebut.
Pasal 2
Peraturan ini berlaku mulai 21 Januari 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 16 Maret 1948.
Diumumkan Pada tanggal 17 Maret 1948.
Sekretaris Negara,
A. G. PRINGGODIGDO
Menteri Kehakiman
A. A. MARAMIS

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…