Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1948
TENTANG PERJALANAN DINAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan keadaan pada waktu ini: 1. beberapa pegawai dalam perjalanan jabatan, yang sudah enam bulan belum dapat kembali ketempat kedudukannya dan tidak dapat dipindahkan ketempat mereka melakukan pekerjaan, patut terus diberi uang harian; 2. kebanyakan pegawai pengungsi yang berhak menerima harian darurat menurut surat edaran Menteri Keungan tanggal 2 oktober 1947 No. B. O. P. 190/190, ayat 8 sub b, ternyata masih membutuhkan uang itu;
Mengingat
:
1.
pasal 6 ayat 8 sub a Peraturan Perjalanan dinas (Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1947) termuat dalam Berita Negara 1947 No. 28 dan surat edaran Menteri Keuangan tanggal 2 oktober 1947 No. B. O. P. 190/jg, ayat 8 sub b;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERJALANAN DINAS
Pasal 1
Kepada Menteri Keuangan diberi kuasa untuk memperpanjang tempo termaksud dalam pasal 6 ayat 8 sub a Peraturan Perjalanan Dinas(Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1947), dimuat dalam Berita Negara 1947 No. 28, jika dipandangnya perlu, tiap-tiap kali dengan tempo dengan sebanyak-banyaknya tiga bulan lagi atas usul Kementerian/Jawatan yang bersangkutan, didalam hal-hal tersebut dibawah ini:
1.
jika pegawai dalam perjalanan jabatan berhubung dengan keadaan pada waktu ini belum dapat kembali ketempat kedudukannya pada waktu ini belum dapat kembali ketempat kedudukannya dan tidak dapat dipindahkan ketempat mereka melakukan pekerjaan;
2.
Jika Pegawai Pengungsi, sesudah menerima uang harian darurat 180 hari lamanya menurut surat edaran Menteri Keuangan tanggal 2 Oktober 1947 No. B. O. P. 190/jg, ayat 8 sub b, dianggap masih menerima uang harian tesebut.
Pasal 2
Peraturan ini berlaku mulai 21 Januari 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 16 Maret 1948.
Diumumkan Pada tanggal 17 Maret 1948.
Sekretaris Negara,
A. G. PRINGGODIGDO
Menteri Kehakiman
A. A. MARAMIS
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.