Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1946
TENTANG PEMBENTUKAN PUSAT PERKEBUNAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu mengadakan peraturan tentang perusahaan perkebunan;
Mengingat
:
1.
pasal 33 dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PERUSAHAAN PERKEBUNAN
Pasal 1
Perusahaan perkebunan di Indonesia, kecuali perusahaan gula, yang menghasilkan barang-barang, yang dalam keadaan biasa biasanya dipergunakan terutama buat Export dalam ini peraturan seterusnya disebut perusahan perkebunan dijalankan dibawah kekuasaan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Untuk menjalankan perusahaan perkebunan di Jawa dan Madura, dan dilain-lain daerah, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan Persediaan, masing-masing didirikan satu Badan Pemerintah, yang bekerja sebagai Badan Hukum dengan modal, yang terpisah dengan keuangan biasa, dan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan.
(2)
Badan itu dinamakan "Pusat Perkebunan Negara" (P.P.N.) dengan disebut nama Daerah yang berhubungan dibelakanya.
(3)
Tempat kedudukannya ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
P.P.N. dari tiap-tiap daerah dipimpin oleh suatu Dewan pimpinan, yang terdiri dari Ketua dan 2 orang anggota, yang diangkat oleh Menteri Pertanian dan Persediaan dari kalangan orang yang ahli.
(2)
Seorang dari anggota-anggota Dewan pimpinan itu akan diangkat dari paling sedikit 2 orang calon, yang dimajukan oleh buruh dari perusahaan tersebut pasal 1, dari kalangan orang yang ahli dalam perusahaan perkebunan, dalam perekonomian, keuangan atau kesosialan.
(3)
Cara pemilihan calon-calon anggota Dewan Pimpinan yang akan dimajukan oleh buruh perusahaan akan ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dewan Pimpinan tersebut dalam pasal 3 bekerja dibawah pengawasan Jawatan Perkebunan dari Kementerian Pertanian dan Persediaan di Jawa dan Madura dengan bantuan Inspektur Perkebunan menurut peraturan tersebut dalam ketetapan Menteri Kemakmuran tgl. 15 Maret 1946 No. 295, dengan mengingat perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan yang ditimbang perlu oleh Menteri Pertanian dan Persediaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Modal bekerja P.P.N. terdapat dari:
a.
modal pertama, yang disediakan oleh Pemerintah pada waktu P.P.N. dirikan.
b.
Sisa uang yang terdapat dalam kas badan-badan tersebut pasal 9.
c.
Uang pinjaman yang jika perlu dapat meminjam dari Bank atau dari masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
P.P.N. mengadakan administrasi, dari mana keuangan dan kekayaan dari tiap-tiap perusahaan yang dikuasai, dapat ternyata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tiap-tiap tahun paling lambat bulan September P.P.N. masukkan kepada Kementerian Pertanian dan Persediaan untuk mendapat pengesahan rencana anggaran Keuangan untuk tahun yang berikut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Tiap-tiap tahun paling lambat bulan sesudah tutup tahun buku P.P.N. masukkan kepada Kementerian Pertanian dan Persediaan perslag dan perhitungan laba rugi dari P.P.N. dengan disertai usul tentang uang cadangan (reserve) dan penyusutan (afschrijving).
(2)
Usul-usul tersebut diatas baru boleh dijalankan setelah disyahkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Badan-badan yang mengurus perusahaan-perusahaan perkebunan baik yang meneruskan bekerjanya badan-badan warisan dari Zaman Jepang, maupun yang didirikan sesudah perusahaan Perkebunan ditinggalkan oleh Jepang, pada berdirinya P.P.N. dihapuskan dan dilebur dalam badan ini.
(2)
Semua kekayaan badan-badan itu dan sisa-sisa uang yang terdapat pada waktu badan-badan itu dilebur dalam P.P.N. jatuh dalam kekuasaan badan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pemerintah menetapkan besarnya produksi, cara dan harga penjualan hasil perusahaan perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Aturan ini berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 6 Juni 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
A/n. Menteri Pertanian dan Persediaan.
Menteri Muda
ttd.
Ir. R. SAKSONO PRAWIROHARDJO.
Diumumkan pada tanggal 6 Juni 1946,
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pembentukan Pusat Perkebunan Negara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlu mengadakan peraturan tentang perusahaan perkebunan. Perusahaan perkebunan yang diurus oleh Jawatan Perkebunan dari Kementerian Pertanian dan Persediaan meliputi perusahaan gula dan perusahaan perkebunan di tanah pegunungan. Penyelenggaraan perusahaan gula telah diatur dalam peraturan Pemerintah tanggal 21 Mei 1946 No. 3 yang menetapkan bahwa perusahaan itu dijalankan dibawah penguasaan Pemerintah dan dibentuk suatu badan Pemerintah bernama "Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara" yang bekerja sebagai badan hukum dengan modal yang terpisah dari keuangan Negeri biasa. Terhadap perusahaan perkebunan di tanah pegunungan, telah diadakan peraturan oleh Menteri Kemakmuran tanggal 15 Maret 1946 No. 295, yang antara lain menetapkan bahwa urusan perkebunan itu dipusatkan di kantor-kantor Inspeksi perkebunan. Berhubung dengan cita-cita akan berdirinya industri bank, maka dipandang perlu akan mengadakan peraturan agar supaya keuangan perkebunan (kecuali perusahaan gula), terpisah dari keuangan Negara biasa, sesuai dengan peraturan tentang perusahaan gula tersebut. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1946 mengadakan Badan Pemerintah bernama "Pusat Perkebunan Negara" (P.P.N.) untuk menjalankan perusahaan perkebunan (kecuali perusahaan gula) yang bekerja sebagai Badan Hukum, dengan keuangan yang terpisah dari keuangan Negara biasa.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.