Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:35
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1949
TENTANG
PEMBERIAN PENSIUN KEPADA JANDA (ANAK-ANAKNYA) PEGAWAI NEGERI YANG MENINGGAL DUNIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu segera mengadakan Peraturan pensiun untuk janda pegawai Negeri dan tunjangan bagi anak-anaknya.
Mengingat
:
1.
Akan pasal 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Peraturan untuk memberi pensiun kepada janda pegawai Negeri yang meninggal dunia dan memberi tunjangan kepada anak-anaknya
menetapkan
:
segala Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan ini
Pasal 1
Definisi istilah dalam Peraturan ini.
(1)
Pegawai Negeri (selanjutnya disebut pegawai) dalam Peraturan ini ialah pegawai Negeri menurut Peraturan pensiun pegawai Negeri yang berlaku.
(2)
Isteri yang dimaksudkan dalam Peraturan ini ialah isteri pegawai yang dikawin dengan sah.
(3)
Anak yang dimaksudkan disini ialah anak pegawai dari perkawinan yang sah dan anak yang disahkan menurut Undang-Undang Negara.
Penjelasan Pasal:
Tidak perlu dijelaskan lagi.
Pasal 2
Yang dimaksudkan dengan gaji dalam Peraturan ini ialah gaji menurut Peraturan Gaji Pegawai Negeri, termasuk juga gaji peralihan yang berlaku pada dan sesudah tanggal 17 Agustus 1945.
Penjelasan Pasal:
Tidak perlu dijelaskan lagi.
Pasal 3
Ketentuan penunjukan penerima pensiun dan tunjangan.
(1)
Pegawai laki-laki menurut peraturan-peraturan yang ditentukan dalam Peraturan ini dapat menunjuk seorang isteri atau lebih sebagai yang berhak penerima pensiun dan seorang anak atau lebih sebagai yang berhak menerima tunjangan.
(2)
Pegawai perempuan mempunyai hal tersebut dalam ayat 1 di atas untuk anak-anaknya.
(3)
Cara menunjuk itu dijalankan dengan memberi tahu kepada Kantor tersebut dalam pasal 16 dengan disertai keterangan-keterangan lengkap menurut petunjuk-petunjuk Kantor tersebut.
Penjelasan Pasal:
Tidak perlu dijelaskan lagi.
Pasal 4
Kewajiban pembayaran iuran pegawai.
(1)
Pegawai diwajibkan membayar uang iuran yang disebut "iuran biasa" yang dipotong dari gajinya tiap-tiap bulan bagi: a. pegawai laki-laki 6 1/2%; b. pegawai perempuan 1 1/2%.
a.
pegawai laki-laki 6 1/2%;
b.
pegawai perempuan 1 1/2%.
(2)
Kecuali "iuran biasa" pegawai diwajibkan membayar iuran pula dengan dipotong dari gajinya.
a.
tiap-tiap menerima kenaikan gaji: 1 bulan kenaikan gaji. Iuran ini disebut "iuran luar biasa";
b.
untuk tiap-tiap seorang isteri yang ditunjuk sebagai tersebut dalam Pasal 3, ayat 1: 1 bulan gaji yang diterima pegawai waktu menunjuk. Iuran ini disebut "iuran isteri".
c.
untuk tiap-tiap seorang anak yang ditunjuk sebagai tersebut dalam pasal 3: 10% dari gaji yang diterima waktu menunjuk. Iuran ini disebut "iuran anak".
(3)
Pada waktu membayar "iuran luar biasa" pegawai tidak diwajibkan membayar "iuran biasa".
(4)
"Iuran isteri" dibayar dengan menyicil yang sama besarnya dalam 36 bulan. Bila harus dibayarnya "iuran isteri" untuk lebih dari seorang isteri, maka besarnya penyicil tidak lebih dari untuk seorang isteri dan dibayarnya tiap-tiap bulan sehingga lunas.
(5)
"Iuran anak" dibayar satu kali, dan untuk semua anak yang ditunjuk dibayarnya "iuran anak" tidak lebih dari 50% dari gaji dan dapat dibayar menyicil dalam 10 bulan, yang sama besarnya.
(6)
Bila "iuran isteri" dan "iuran anak" harus dibayar pada waktu yang bersamaan, maka penyicil iuran-iuran itu sebulannya tidak boleh lebih dari 5% dari gaji.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini diaturnya supaya pembayaran iuran rupa-rupa itu bisa terjadi dengan ringan.
Pasal 5
Syarat isteri dan anak yang dapat ditunjuk sebagai penerima pensiun/tunjangan.
(1)
Isteri yang dapat ditunjuk sebagai yang berhak pensiun ialah isteri yang dikawin sebelum dan sesudahnya Peraturan ini dijalankan.
(2)
Anak yang dapat ditunjuk sebagai yang berhak menerima tunjangan ialah anak yang dilahirkan sebelum dan sesudahnya Peraturan ini dijalankan dan belum mencapai umur 21 tahun penuh.
Penjelasan Pasal:
Pembatasan umur hingga 21 tahun itu sudah cukup tinggi.
Pasal 6
Apabila seorang pegawai bercerai dengan seorang isterinya yang telah ditunjuk sebagai yang berhak menerima pensiun dan lalu kawin lagi, maka isteri baru tidak dapat ditunjuk sebagai ganti isteri yang dicerai. Untuk ini pegawai diwajibkan lagi "iuran isteri".
Penjelasan Pasal:
Tidak perlu dijelaskan lagi.
Pasal 7
Pegawai yang berhenti dengan menerima uang tunggu dipandang masih sebagai pegawai menurut pasal 2 di atas dan berkewajiban menurut Peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Tidak perlu dijelaskan lagi.
Pasal 8
Kewajiban pembayaran iuran bagi pegawai yang berhenti dengan menerima pensiun.
(1)
Pegawai yang berhenti dengan mendapat pensiun, apabila masih mempunyai isteri yang berhak pensiun dan/atau anak yang berhak menerima tunjangan diwajibkan membayar terus "iuran biasa", bagi pegawai laki-laki 6 1/2% dan bagi pegawai perempuan 1 1/2% dari pensiunnya tiap-tiap bulan.
(2)
Kewajiban tersebut dalam ayat 1 di atas dibebaskan mulai bulan sesudah bulan waktu pegawai itu tidak mempunyai lagi isteri yang berhak pensiun dan/atau anak yang berhak menerima tunjangan.
(3)
Pasal 6 dari Peraturan ini berlaku juga bagi pegawai laki-laki yang berhenti dengan menerima pensiun. Besarnya "iuran isteri" adalah 1 bulan pensiun.
(4)
Pegawai pada waktu berhenti dengan menerima pensiun harus melunasi "iuran isteri" dan "iuran anak" yang harus masih dibayar dengan menyicil tiap-tiap bulan dipotong dari pensiunnya, sebesar 5%.
Penjelasan Pasal:
Menurut pasal ini pegawai yang berhenti dengan pensiun diberi kesempatan untuk meneruskan pembayaran iuran biasa supaya isteri dan anaknya terus mempunyai hak pensiun dan tunjangan.
Pasal 9
Pembebasan kewajiban membayar "iuran biasa".
(1)
Kewajiban membayar "iuran biasa" dibebaskan mulai bulan sesudah bulan waktu: a. pegawai tidak menjadi pegawai Negeri lagi; b. pegawai mencapai umur 60 tahun dan waktu itu tidak mempunyai lagi isteri yang berhak pensiun dan/atau anak yang berhak menerima tunjangan, atau c. sesudah mencapai umur 60 tahun tidak mempunyai lagi isteri yang berhak menerima pensiun dan/atau anak yang berhak menerima tunjangan.
a.
pegawai tidak menjadi pegawai Negeri lagi;
b.
pegawai mencapai umur 60 tahun dan waktu itu tidak mempunyai lagi isteri yang berhak pensiun dan/atau anak yang berhak menerima tunjangan, atau
c.
sesudah mencapai umur 60 tahun tidak mempunyai lagi isteri yang berhak menerima pensiun dan/atau anak yang berhak menerima tunjangan.
(2)
Bagi pegawai yang telah mencapai umur 60 tahun kewajiban membayar "iuran biasa" tidak dapat diperbaharui lagi.
Penjelasan Pasal:
Kewajiban membayar iuran biasa dibebaskan bagi pegawai yang sudah lanjut umurnya dan tidak mempunyai anggota keluarga lagi yang berhak menerima pensiun atau tunjangan. Ini sudah sepatutnya, tetapi pegawai itu tidak dapat memperbaharui kewajiban membayar iuran biasa lagi. Ini semata-mata menjaga agar supaya tanggungan fonds tidak bertambah berat.
Pasal 10
Penarikan "iuran isteri" dan "iuran anak" diberhentikan apabila pegawai dibebaskan dari kewajiban membayar "iuran biasa" dan akan dimulai lagi bila pegawai itu mulai lagi diwajibkan membayar "iuran biasa".
Penjelasan Pasal:
Menurut Peraturan ini bila seorang pegawai tidak lagi menjadi pegawai Negeri - Pasal 9 ayat 1a lalu menjadi pegawai lagi, maka ia wajib membayar iuran biasa lagi, dan karenanya juga membayar iuran lain-lain.
Pasal 11
Kesempatan bekas pegawai untuk meneruskan pembayaran iuran.
(1)
Apabila pegawai laki-laki tidak menjadi pegawai Negeri lagi, sebagai tersebut dalam ayat 1a pasal 9, menghendaki, dapat meneruskan membayar "iuran biasa", "iuran isteri" dan "iuran anak" bagi isterinya yang berhak pensiun dan/atau anak yang berhak menerima tunjangan, yang pada waktu pegawai itu tidak menjadi pegawai Negeri lagi telah ditunjuk sebagai isteri yang berhak pensiun dan/atau anak yang berhak menerima tunjangan. Kehendak itu harus diberitahukan kepada Kantor tersebut dalam pasal 16.
(2)
Apabila bekas pegawai tersebut dalam ayat 1 di atas meninggal dunia dalam tempo 6 bulan sesudah ia tidak menjadi pegawai lagi dan sebelum akhir tempo itu belum memberitahukan kehendaknya akan terus membayar iuran, maka sekalipun begitu dipandang juga sebelum akhir tempo itu telah memberitahukan kehendaknya tersebut.
(3)
Besarnya "iuran biasa" bagi bekas pegawai itu, ialah: a. bila laki-laki 6 1/2% dari jumlah yang dipakai dasar menghitung pensiun janda dan tunjangan anak waktu ia dibebaskan membayar "iuran biasa"; b. bila perempuan 1 1/2% dari jumlah yang dipakai menghitung tunjangan anak waktu ia dibebaskan dari membayar "iuran biasa"; c. "iuran isteri" dan "iuran anak" yang belum lunas harus dibayar terus menurut penyicil bulanan yang sudah-sudah.
a.
bila laki-laki 6 1/2% dari jumlah yang dipakai dasar menghitung pensiun janda dan tunjangan anak waktu ia dibebaskan membayar "iuran biasa";
b.
bila perempuan 1 1/2% dari jumlah yang dipakai menghitung tunjangan anak waktu ia dibebaskan dari membayar "iuran biasa";
c.
"iuran isteri" dan "iuran anak" yang belum lunas harus dibayar terus menurut penyicil bulanan yang sudah-sudah.
(4)
Bila dikehendaki oleh bekas pegawai itu, maka jumlah untuk dasar menghitung besarnya pensiun janda dan/atau tunjangan anak dapat dibikin lebih rendah.
(5)
Sejak bekas pegawai itu membayar "iuran biasa" lagi maka untuk tiap-tiap anak yang lahir dan ditunjuk sebagai berhak menerima tunjangan membayar 10% dari jumlah yang dipakai dasar untuk membayar "iuran biasa" dan "iuran anak" itu harus dicicil yang sama besarnya dalam 10 bulan.
(6)
Pasal 6 dari Peraturan ini berlaku juga bagi bekas pegawai laki-laki dan besarnya "iuran isteri" adalah sebesar 10% jumlah yang dipakai dasar membayar "iuran biasa".
(7)
Untuk membayar penyicil-penyicil iuran-iuran itu ketentuan-ketentuan dalam ayat 4, 5 dan 6 dari pasal 4 berlaku juga bagi bekas pegawai tersebut.
(8)
Bekas pegawai tersebut mulai membayar "iuran biasa" pada bulan sesudah bulan waktu ia dibebaskan dari kewajiban membayar "iuran biasa".
(9)
Pembayar "iuran biasa" bagi pegawai tersebut berakhir: a. pada bulan waktu ia diwajibkan membayar "iuran biasa" lagi; b. pada waktu: 1. ia mati; 2. ia terhenti mempunyai isteri yang berhak pensiun, demikian juga anak-anak yang berhak menerima tunjangan; 3. ia terlambat 1 tahun membayar "iuran biasa", atau 3 bulan membayar penyicilan "iuran isteri" dan/atau "iuran anak" yang diharuskan menurut ayat 6 pasal ini dan/atau "iuran anak" yang masih dibayar pada waktu kewajiban membayar "iuran biasa" dibebaskan.
a.
pada bulan waktu ia diwajibkan membayar "iuran biasa" lagi;
b.
pada waktu:
1.
ia mati;
2.
ia terhenti mempunyai isteri yang berhak pensiun, demikian juga anak-anak yang berhak menerima tunjangan;
3.
ia terlambat 1 tahun membayar "iuran biasa", atau 3 bulan membayar penyicilan "iuran isteri" dan/atau "iuran anak" yang diharuskan menurut ayat 6 pasal ini dan/atau "iuran anak" yang masih dibayar pada waktu kewajiban membayar "iuran biasa" dibebaskan.
(10)
Bekas pegawai yang berakhir "iuran biasa" sebagai tersebut dalam ayat 9b, 2, 3 dan 9c, di atas harus melunasi "iuran biasa" dan penyicilan "iuran isteri" dan/atau "iuran anak" yang masih harus dibayar berangsur-angsur.
Penjelasan Pasal:
Memberi kesempatan kepada bekas pegawai untuk meneruskan membayar iuran biasa, supaya hak pensiun atau tunjangan bagi isteri dan anaknya tidak terputus. Bila pegawai ingin meringankan pembayaran iuran biasa dan iuran lain-lain yang akan dibayarnya, maka pokok penghasilan untuk dasar menghitung besarnya pensiun atau tunjangan dapat dibikin lebih rendah.
Pasal 12
Berakhirnya penunjukan isteri yang berhak pensiun.
(1)
Tiap-tiap penunjukan seorang isteri yang berhak pensiun terhenti berlakunya: a. karena perceraian dengan isteri yang ditunjuk mulai hari perceraian itu; b. karena penunjukan pegawai atau bekas pegawai laki-laki yang bersangkutan kepada seorang isteri lain yang berhak pensiun mulai pada hari penunjukan itu; c. apabila pegawai tidak diwajibkan atau bekas pegawai itu tidak membayar "iuran biasa" lagi. Dalam hal ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 11.
a.
karena perceraian dengan isteri yang ditunjuk mulai hari perceraian itu;
b.
karena penunjukan pegawai atau bekas pegawai laki-laki yang bersangkutan kepada seorang isteri lain yang berhak pensiun mulai pada hari penunjukan itu;
c.
apabila pegawai tidak diwajibkan atau bekas pegawai itu tidak membayar "iuran biasa" lagi. Dalam hal ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 11.
(2)
Apabila pegawai atau bekas pegawai yang bersangkutan meninggal dunia dan penunjukkan tidak berlaku lagi bagi salah seorang isteri, maka yang dipandang sebagai yang berhak pensiun ialah perempuan yang pada waktu pegawai atau bekas pegawai itu meninggal dunia adalah isteri yang dikawin atau kalau isterinya lebih dari seorang, maka yang berhak menerima pensiun ialah isteri yang pada waktu itu yang terlama dikawinnya dan tidak terputus-putus.
Penjelasan Pasal:
Tidak perlu dijelaskan lagi.
Pasal 13
Hak menerima pensiun janda dan tunjangan anak serta besarnya.
(1)
Apabila seorang pegawai masih diwajibkan membayar "iuran biasa" atau bekas pegawai masih membayar "iuran biasa" meninggal dunia maka seorang isterinya atau lebih yang telah ditunjuk sebagai berhak menerima pensiun dan penunjukan itu pada waktu pegawai atau bekas pegawai itu meninggal dunia masih berlaku atau seorang isteri tersebut dalam ayat 2 pasal 12, berhak menerima pensiun. Demikian juga anak-anak dari pegawai atau bekas pegawai itu, yang telah ditunjuk berhak menerima tunjangan, berhak menerima tunjangan, kecuali apabila: a. anak-anak itu pada waktu pegawai atau bekas pegawai meninggal dunia telah mencapai umur 21 tahun penuh; b. telah mempunyai penghasilan sendiri dari negeri sebesar 75 rupiah sebulan atau c. telah berkawin.
a.
anak-anak itu pada waktu pegawai atau bekas pegawai meninggal dunia telah mencapai umur 21 tahun penuh;
b.
telah mempunyai penghasilan sendiri dari negeri sebesar 75 rupiah sebulan atau
c.
telah berkawin.
(2)
Besarnya pensiun seorang janda.
a.
Besarnya pensiun seorang janda tersebut dalam ayat 1 di atas adalah 20% dari gaji yang terakhir yang diterima oleh pegawai yang meninggal dunia atau gaji yang terakhir yang diterima oleh bekas pegawai waktu meletakkan jabatannya atau dari jumlah yang dipakai dasar menghitung besarnya pensiun janda itu;
b.
besarnya pensiun seorang janda sebulannya tidak boleh lebih dari 150 rupiah dan sedikitnya 25 rupiah;
c.
bila yang berhak menerima pensiun lebih dari seorang, maka jumlah pensiun semua tidak boleh lebih dari dua kali jumlah tersebut pada huruf b ayat 2 ini sebulannya dan dibagikan sama besarnya kepada tiap-tiap janda itu.
(3)
Besarnya tunjangan anak.
a.
Besarnya tunjangan anak yang ibunya hidup dan menerima pensiun ialah sebulannya: bagi 1 anak 25% dari pensiun janda ibunya; bagi 2 anak 40% dari pensiun janda ibunya; bagi 3 anak 50% dari pensiun janda ibunya; bagi 4 anak 55% dari pensiun janda ibunya; bagi 5 anak atau lebih 25% dari pensiun janda ibunya;
b.
Besarnya tunjangan anak yang ibunya tidak berhak menerima pensiun atau ibunya mati, ialah sebulannya: bagi 1 anak 40% dari pensiun janda yang mestinya diterimakan; bagi 2 anak 80% dari pensiun janda yang mestinya diterimakan; bagi 3 anak 100% dari pensiun janda yang mestinya diterimakan; bagi 4 anak 115% dari pensiun janda yang mestinya diterimakan; bagi 5 anak atau lebih 120% dari pensiun janda yang mestinya diterimakan;
(4)
Ketentuan untuk anak-anak dari seorang bapak tetapi dari beberapa orang ibu.
a.
Anak-anak dari seorang bapak, tetapi dari beberapa orang ibu untuk menghitung besarnya tunjangan digolong-golong menurut ibunya masing-masing, dan dipakai pokok perhitungan ialah pensiun janda menurut iuran yang dibayar oleh pegawai atau bekas pegawai yang bersangkutan;
b.
Besarnya tunjangan semua tidak boleh lebih dari satu kali pensiun janda, bila ibunya atau salah seorang ibunya masih hidup dan menerima pensiun, atau dua kali pensiun janda, bila tidak seorangpun ibunya yang berhak pensiun atau semuanya meninggal dunia;
c.
Jika menurut perhitungan tersebut dalam huruf a, ayat ini akan melebihi ketentuan jumlah tersebut dalam huruf b, ayat ini maka mengurangi pembagian harus seimbang dengan bandingan permulaan, menurut ayat 3 a dan b.
(5)
Peraturan memberi tunjangan anak pegawai atau bekas pegawai perempuan menurut ayat 3b dan didasarkan pada pensiun janda dari seorang pegawai laki-laki yang dapat dipandang sama keadaannya dengan pegawai perempuan itu.
Penjelasan Pasal:
Besar pensiun janda, maksimum dan minimum diusulkan separuh dari pensiun pegawai sendiri.
Pasal 14
Ketentuan tentang kepastian dan penggunaan surat penetapan pensiun/tunjangan.
(1)
Pensiun janda dan tunjangan anak yang diberikan menurut Peraturan ini tidak dapat dicabut kembali.
(2)
Surat-surat penetapan pensiun atau tunjangan dengan pengetahuan Kepala Daerah yang bersangkutan boleh dipergunakan tanggungan mendapatkan pinjaman uang.
Penjelasan Pasal:
Tidak perlu dijelaskan lagi.
Pasal 15
Tata cara penerimaan pensiun janda atau tunjangan anak.
(1)
Untuk menerima pensiun janda atau tunjangan anak boleh atau atas nama yang berkepentingan harus diajukan permintaan dengan perantaraan Kantor tersebut dalam pasal 16 kepada Menteri Keuangan dengan disertai keterangan seperlunya.
(2)
Pensiun janda atau tunjangan anak diterimakan pada bulan sesudah bulan waktu pegawai atau bekas pegawai yang bersangkutan meninggal dunia, dan bagi anak yang lahir sesudahnya pegawai atau bekas pegawai itu meninggal dunia, pada bulan waktu lahir.
(3)
Apabila pensiun janda atau tunjangan anak yang telah dibayar kemudian ternyata jumlahnya lebih karena salah perhitungan, maka jumlah kelebihan yang telah dibayar itu tidak ditarik kembali.
(4)
Pemberian pensiun janda atau tunjangan anak berakhir pada bulan waktu yang berhak meninggal dunia atau kehilangan haknya menerima.
(5)
Jumlah pensiun janda dan tunjangan anak dibayar dengan perhitungan rupiah bulat, jumlah kurang dari satu rupiah dihitung bulan satu rupiah.
Penjelasan Pasal:
Tidak perlu dijelaskan lagi.
Pasal 16
Guna kepentingan jalannya peraturan-peraturan dalam Peraturan ini didirikan sebuah Kantor Tata Usaha, yang berkewajiban mengumpulkan dan memeriksa angka-angka dan catatan-catatan yang diperlukan menurut petunjuk-petunjuk dari Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Diusulkan supaya ada kantor pusat dan cabang-cabangnya di daerah-daerah untuk mengatur tata usaha bagi keperluan ini. Baiknya kantor ini menjadi bagian dari fonds.
Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku pada hari 1 Januari 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 25 Desember 1949

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO

Diumumkan Pada tanggal 26 Desember 1949

Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO

Acting Perdana Menteri,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO
Penjelasan Umum
Peraturan ini berhubungan rapat dengan Peraturan tentang pemberian pensiun kepada pegawai Negeri sendiri, karena hal ini mengenai kepentingan kepala keluarganya sendiri.

Didalam Peraturan ini terdapat beberapa perbedaan dengan Peraturan yang lampau, antara lain yang penting ialah:

1. Dulu pegawai yang bergaji di bawah 50 rupiah sebulan tidak dimasukkan, tetapi dengan peraturan ini dimasukkan, sebagai halnya dengan Peraturan pensiun pegawai Negeri. Mereka itu membayar iuran baik untuk fonds janda dan anak-anak.

2. Dulu yang dapat ditunjuk sebagai berhak pensiun hanya seorang isteri, tetapi menurut Peraturan ini semua isteri yang dikawin dapat ditunjuk. Untuk mengurangi beban keuangan Negara terhadap Peraturan ini, maka jumlah pensiun yang dikeluarkan untuk beberapa orang janda dari seorang pegawai yang meninggal dunia tidak boleh lebih dari dua kali pensiun janda, yang akan dibagi rata sama besarnya. Lainnya dari pada itu jumlah pegawai yang beristeri lebih dari seorang kiranya tidak banyak. Menurut perhitungan jiwa pada tahun 1930, di Jawa banyaknya orang laki-laki yang beristeri 2 orang ada kurang lebih 1.9%, 3 orang: 0.09% dan 4 orang: kurang lebih 0.012%; di Sumatera: beristeri 2 orang: kurang lebih 4%, 3 orang: kurang lebih 0.3% dan 4 orang: kurang lebih 0.06%; di Indonesia Timur beristeri 2 orang: kurang lebih 3.5%, 3 orang: kurang lebih 0.3% dan 4 orang: kurang lebih 0.07%; di Borneo: beristeri 2 orang: kurang lebih 1.6%, 3 orang: kurang lebih 0.1% dan 4 orang: kurang lebih 0.016%. Melihat angka-angka itu kiranya pengaruh keuangan bagi Peraturan ini tidak begitu besar.

3. Janda yang kawin lagi menurut Peraturan dulu selama berkawin itu tidak bisa menerima pensiun, tetapi kalau bercerai bisa menerima pensiun lagi. Menurut Peraturan ini bagi janda yang kawin lagi pensiunnya masih diteruskan, karena kecuali pensiun itu sudah menjadi haknya, juga aturan yang lampau itu bisa membawa akibat yang tidak baik. Kalau seorang janda yang masih muda karena peraturan yang sedemikian itu bisa tertahan maksudnya untuk kawin lagi adalah bertentangan dengan hukum alam atau hukum agama.

Kecuali tersebut di atas ada beberapa ketentuan pada tempo yang lampau yang tidak dilanjutkan dalam Peraturan ini, karena apabila pekerjaan tata usaha kantor yang akan didirikan menurut pasal 16 dari Peraturan ini berjalan baik, tidak akan terjadi, umpama ketentuan tentang kelalaian tidak mendaftarkan, memberi keterangan yang tidak benar, terlambat pembayaran atau penerimaan pensiun dan sebagainya.

Adapun tentang rupa-rupa iuran, maka iuran biasa itulah yang sesungguhnya menjadi pokok, yang mengikat dan menentukan pegawai berhak atau tidak di atas pemberian pensiun kepada jandanya atau tunjangan kepada anaknya. Maka karenanya bila iuran biasa karena rupa-rupa hal tidak terus dibayar berarti hilangnya arti penunjukan seseorang isteri sebagai berhak pensiun atau seseorang anak sebagai yang berhak menerima tunjangan. Dan karena itu pula maka kepada pegawai yang tidak lagi menjadi pegawai Negeri diberi kesempatan dapat meneruskan membayar iuran biasa, supaya hak yang telah terdapat bagi isteri dan/atau anaknya itu tidak akan menjadi sia-sia belaka.

Tentang iuran lain-lain, yaitu iuran luar biasa, iuran isteri dan iuran anak, kesemuanya itu berarti memperkuat fonds atau mengurangi beban keuangan negeri, belum dapat berarti membikin fonds itu bisa berdiri sendiri dengan tidak pakai bantuan uang Pemerintah. Waktu dulu dengan rupa-rupa iuran itu negeri masih perlu membantu kapital kurang lebih 1 1/2 juta rupiah pada permulaan berdirinya fonds.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…