Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1949
TENTANG PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa, untuk menjamin penghidupan pegawai Negeri yang diperhentikan dengan hormat dari jabatan Negeri setelah menyumbangkan tenaganya untuk kepentingan Negara, perlu diadakan peraturan tentang pemberian pensiun;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Peraturan untuk memberi pensiun kepada Pegawai Negeri
menetapkan
:
segala Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan ini
BAB I
PERATURAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri dalam Peraturan ini ialah mereka, yang diangkat sebagai pegawai Negeri tetap oleh Pembesar Sipil yang berwajib dan menerima gaji dari anggaran Negara untuk belanja Pegawai.
Penjelasan Pasal:
Pegawai Negeri tetap yang dimaksudkan dalam pasal ini ialah dalam jaman yang lampau dimaksudkan dengan pegawai yang "benomd in vasten dienst van den Lande". Syarat-syarat untuk pegawai negeri tetap diantaranya kesehatan badan menurut memeriksaan Majelis Pemeriksa Badan dan sebagainya akan diatur dalam Peraturan tersendiri. Peraturan ini hanya berlaku bagi pegawai negeri tetap dan yang ditentukan dalam Peraturan Peralihan (pasal 21).
Pasal 2
1.
Masa kerja yang dapat dihitung untuk menentukan pensiun ialah waktu mulai tanggal 17 agustus 1945: a. sebagai pegawai Negeri dengan menerima gaji atau uang tunggu yang memberatkan anggaran belanja Negara; b. sebagai pegawai Negeri tidak tetap, yang sudah disahkan sebagai masa kerja menurut ayat (3) pasal ini; c. sebagai pegawai Negeri tetap diperbantukan pada Pemerintahan Daerah Otonom dengan menerima gaji dari Daerah Otonom tersebut.
2.
Dalam perhitungan masa kerja untuk pensiun, pecahan bulan dibulatkan menjadi sebulan penuh.
3.
Untuk mengesahkan masa kerja sebagai Pegawai Negeri tidak tetap termaksud dalam ayat (1) huruf b di atas, maka yang berkepentingan dalam waktu satu tahun sesudah ia diangkat menjadi pegawai Negeri tetap harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Dalam azasnya, masa kerja yang sah untuk perhitungan pensiun adalah masa kerja sebagai pegawai negeri mulai tanggal 17 Agustus 1945, yaitu sejak Republik Indonesia diproklamirkan. Menurut ketentuan dalam ayat (1) huruf b, maka masa kerja sebagai pegawai negeri tidak tetap, setelah yang berkepentingan diangkat menjadi pegawai negeri tetap dihitung juga sebagai masa kerja untuk pensiun, asalkan sudah disahkan menurut ketentuan dalam ayat (3). Menurut ketentuan dalam ayat (3), pegawai negeri tidak tetap yang diangkat menjadi pegawai negeri tetap harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan untuk mengesahkan masa kerja sebagai pegawai tidak tetap untuk pensiun.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan dasar pensiun dalam Peraturan ini ialah tertinggi sebulan yang telah diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Dengan gaji untuk menentukan dasar pensiun dimaksudkan gaji mulai/sesudahnya tanggal 17 Agustus 1945.
Pasal 4
1.
Yang dimaksud dengan gaji menurut Peraturan ini ialah pokok, termasuk gaji tambahan peralihan, yang diterima menurut Peraturan gaji yang berlaku pada atau sesudah tanggal 17 Agustus 1945, tidak terhitung tunjangan-tunjangan dan sebagainya.
2.
Jikalau pegawai mendapat uang tunggu atau beristirahat didalam Negeri dengan hanya menerima sebagian dari gaji semestinya, maka yang dimaksud gaji untuk menghitung dasar pensiun termaksud pada pasal 3 adalah gaji menurut ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
1.
Pegawai yang diperhentikan dengan hormat dari jabatan Negeri berhak menerima pensiun, jikalau: a. mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 25 tahun dan telah mencapai umur 50 tahun dalam jabatan Negeri; b. dianggap tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun dan dalam ia menjalankan kewajiban jabatannya; c. mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun dan dianggap tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga dan dalam ia menjalankan kewajiban jabatannya; d. mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 15 tahun dan tidak mencapai umur dalam jabatan Negeri sedemikian, sehingga jumlah masa kerja dan umur tidak kurang dari 75 tahun dan diperhentikan dengan hormat dari jabatan Negeri.
2.
Dalam perhitungan umur, pecahan bulan dibulatkan menjadi sebulan penuh.
Penjelasan Pasal:
Syarat mutlak ialah bahwa untuk memperoleh hak pensiun, yang berkepentingan harus telah diberhentikan dengan hormat dari jabatan Negeri. Mereka yang mempunyai masa kerja dan umur yang ditentukan, belum mendapat hak pensiun selama belum diberhentikan dengan hormat dari jabatan Negeri. Mereka yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan-jabatan Negeri tidak berhak menerima pensiun, meskipun memenuhi syarat-syarat masa kerja dan umur. Selanjutnya umur yang ditentukan dalam pasal 1 harus dicapai dalam jabatan Negeri, artinya syarat ini harus dipenuhi pada saat yang berkepentingan meletakkan jabatannya. Menurut ayat (1) huruf b, bagi mereka yang diberhentikan dari jabatan karena cacat badan dan/atau rohani, disebabkan oleh dan dalam mereka menjalankan kewajibannya, lamanya masa kerja dan umur tidak menjadi syarat. Adapun mereka yang diberhentikan karena cacat badan dan/atau rohani tidak disebabkan oleh dan dalam mereka menjalankan kewajibannya, menurut ayat (1) huruf c hanya berhak pensiun, kalau mempunyai masa kerja sedikitnya 5 tahun. Umur tidak menjadi syarat. Menurut ketentuan dalam ayat (1) huruf d, maka mereka pun berhak pensiun kalau memenuhi syarat-syarat sekurang-kurangnya masa kerja 15 tahun dan umur 60 tahun, masa kerja 16 tahun dan umur 59 tahun, masa kerja 17 tahun dan umur 58 tahun, masa kerja 20 tahun dan umur 55 tahun dan sebagainya.
Pasal 6
1.
Jumlah pensiun adalah sebagai berikut: a. dalam hal termaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf a, 40% dari dasar pensiun, dengan ketentuan, bahwa untuk tiap-tiap tahun masa kerja lebih dari 25 tahun, jumlah tersebut ditambahkan dengan 2% dari dasar pensiun, akan tetapi jumlah semua paling banyak 50% dari dasar pensiun sebulan; b. dalam hal termaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf b, 50% dari dasar pensiun sebulan; c. dalam hal termaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf c, dan d untuk tiap-tiap tahun masa kerja 1,6% dari "dasar pensiun" apakah masa kerja itu tidak lebih dari 25 tahun dan untuk tiap-tiap tahun masa kerja lebih dari 25 tahun jumlah tersebut ditambah dengan 2% dari "dasar pensiun", dengan ketentuan, bahwa jumlah pensiun sekurang-kurangnya 25% dan paling banyak 50% dari dasar pensiun sebulan.
2.
Jumlah pensiun menurut ayat (1) di atas paling sedikit Rp. 45,- sebulan dan bagi mereka yang beristeri (bersuami) atau mempunyai anak kandung atau anak tiri yang menjadi tanggungannya penuh, jumlah pensiun itu paling sedikitnya Rp. 65,- sebulan.
3.
Jumlah pensiun dibayar dengan perhitungan rupiah bulat; pecahan rupiah dibulatkan menjadi satu rupiah penuh.
Penjelasan Pasal:
Menurut ayat (1) maka persentase pensiun paling sedikit 25% dan paling banyak 50% dari dasar pensiun. Menurut ayat (2) jumlah pensiun tidak boleh kurang dari Rp. 45,- sebulan, sedang bagi mereka yang beristri (bersuami) atau mempunyai anak kandung atau anak tiri yang menjadi tanggungannya penuh, jumlah pensiun tidak boleh kurang dari Rp. 65,- sebulan.
Pasal 7
Pada surat pengangkatan pertama sebagai pegawai Negeri tetap harus disebutkan tanggal kelahiran, berdasarkan bukti-bukti yang sah atau, jikalau tanggal kelahiran itu tidak dapat diterangkan, disebutkan umur menurut taksiran.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam pasal ini perlu bagi pencatatan pada Kantor yang mengurus pensiun.
Pasal 8
Untuk mendapat pensiun yang berkepentingan harus mengajukan surat permintaan kepada Menteri Keuangan dengan keterangan alasan-alasan pemberhentian, disertai: a. daftar riwayat pekerjaan, yang disahkan oleh yang berwajib; b. surat penghentian pembayaran gaji; c. surat keterangan dari yang berkepentingan, bahwa semua surat-surat milik Negara, baik yang asli maupun turunan atau kutipan, jika surat-surat itu berhubung dengan kewajiban jabatan semula ada padanya, telah diserahkan kembali kepada yang berwajib; d. surat keterangan dari kantornya, yang menerangkan jumlah gaji dan penghasilan-penghasilan lainnya selama delapan bulan yang terakhir.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksudkan dalam ayat (1) huruf c adalah suatu surat keterangan yang menyatakan, bahwa semua surat-surat milik Negara, setelah yang berkepentingan meletakkan jabatan Negeri, telah diserahkan kembali kepada yang berwajib. Surat-surat yang dimaksudkan ialah umpamanya surat-surat yang berhubungan dengan kewajiban jabatannya dulu telah ada pada pegawai yang berkepentingan, seperti oorlogsbescheiden, surat-surat berharga yang dipegangnya dulu selaku comptabelambtenaar yang bertanggung jawab langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan Negara dan lain-lainnya. Adapun surat keterangan termaksud pada ayat (1) huruf d diperlukan agar supaya gaji-gaji/penghasilan-penghasilan pegawai dapat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara, karena biasanya daftar-daftar gaji yang belum umur 8 bulan belum diterima dikantor tersebut.
Pasal 9
Pensiun diberikan oleh Menteri Keuangan dengan menyebutkan alasan-alasan pemberiannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Apabila, berhubung dengan sesuatu hal, belum diperoleh semua keterangan untuk menetapkan jumlah pensiun, kepada yang berkepentingan dapat diberikan pensiun sementara berdasarkan keterangan-keterangan yang sudah ada dan dianggap sah.
Penjelasan Pasal:
Pensiun sementara yang dimaksudkan dalam pasal ini hanya dapat diberikan, jikalau hak akan pensiun sudah nyata benar menurut sebagian keterangan-keterangan yang sah, sambil menunggu keterangan-keterangan lain yang mungkin masih belum lengkap atau belum dapat dianggap sah. Maksud pasal ini, supaya yang berkepentingan lekas tertolong.
Pasal 11
1.
Pensiun dibayarkan mulai bulan berikutnya bulan pemberhentian dari jabatan Negeri.
2.
Pensiun berakhir pada bulan berikutnya bulan yang berkepentingan meninggal dunia.
3.
Dalam hal tersebut pada pasal 13, maka pensiun berakhir pada bulan hal itu terjadi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
1.
Apabila yang mendapat pensiun diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri, maka pemberian pensiun dicabut.
2.
Jikalau yang termaksud pada ayat (1) kemudian diperhentikan dari jabatan Negeri, maka pensiunnya diberikan lagi dan perlu diatur kembali atas dasar jumlah masa kerja lama dan baru, apabila perhitungan ini lebih menguntungkan.
Penjelasan Pasal:
Menurut ayat (1) pemberian pensiun dicabut, jikalau yang berhaknya diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri tetap. Selama ia bekerja kembali sebagai Pegawai Negeri tidak tetap, maka dicabut atau tidak dicabutnya pemberian pensiun adalah tergantung dari penetapan gajinya dalam hal mana harus diperhatikan pasal 8 ayat (1) huruf b dan c dari Peraturan Gaji Pegawai 1948. Menurut ayat (2) lama diberikan lagi dan kalau perlu diatur kembali atas dasar masa kerja pensiun lama ditambah dengan masa kerja yang terakhir.
Pasal 13
Hak pensiun hanya dapat dicabut dalam salah satu hal di bawah:
a.
Jikalau yang berkepentingan tidak seizin Presiden menjadi anggota tentara asing atau menjadi pegawai Negeri asing;
b.
Jikalau kemudian ternyata, bahwa yang berkepentingan dengan sengaja telah mengajukan keterangan-keterangan yang tidak benar atas dasar mana pensiunya diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Untuk menghindarkan salah paham, diterangkan, bahwa selama yang menerima pensiun menjalani hukuman penjara, pemberian atau hak pensiun tidak dicabut.
Pasal 14
Surat penetapan pensiun setahu Kepala Daerah yang bersangkutan boleh dipergunakan untuk tanggungan guna mendapat pinjaman salah satu Bank kepunyaan Negara atau kepunyaan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
1.
Hak pensiun tidak boleh dipindahkan.
2.
Orang yang menerima pensiun tidak boleh menggadaikan dengan maksud itu secara lain menguasakan haknya kepada siapapun juga.
3.
Semua perjanjian yang bertentangan dengan yang dimaksudkan dalam ayat-ayat (1) dan (2) di atas dianggap tidak mempunyai kekuatas hukum.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini menjaga supaya yang berkepentingan tidak masuk perangkap lintah darat.
Pasal 16
Apabila perhitungan pensiun yang telah ditetapkan dikemudian hari ternyata keliru, maka penetapan tersebut harus diubah sebagaimana mestinya dengan surat keputusan baru, yang memuat alasan-alasan perubahan itu, akan tetapi kelebihan pensiun yang mungkin telah terbayarkan tidak dipungut kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
1.
Pegawai, yang terhadapnya Peraturan ini berlaku, diwajibkan membayar iuran pensiun, tiap-tiap bulan sebanyak 2% dari gaji, uang tunggu atau bagian gaji yang diterimanya. Apabila karena rupa-rupa sebab pemungutan iuran pensiun itu tidak dapat didalamkan, maka jumlah iuran pensiun yang belum dipungut itu dibayar berangsur-angsur tiap-tiap bulan 2% dari gaji, uang tunggu atau bagian gaji yang diterima.
2.
Untuk waktu sebagai Negeri tidak tetap, yang disahkan sebagai masa kerja menurut ketentuan dalam pasal 2 ayat (3) maka pegawai yang bersangkutan diharuskan membayar iuran pensiun tiap-tiap bulan 2% dari gaji yang diterima selama waktu tersebut dengan mengingat ayat (1).
3.
Jika iuran pensiun termaksud dalam ayat (2) pada waktu pegawai diperhentikan dari jabatan Negeri dengan hak pensiun belum dapat dibayar penuh, maka sisa iuran pensiun tersebut harus dipungut berangsur-angsur tiap-tiap bulan 2% dari pensiun tadi.
4.
Pegawai tidak dibebaskan dari pembayaran iuran pensiun menurut Peraturan ini, sedang iuran pensiun yang telah dipungut tidak dibayarkan kembali.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) mengenai pembayaran tunggakan iuran pensiun yang belum dipenuhi dengan cara pemungutan berangsur-angsur, tiap-tiap bulan 2% dari gaji atau dari uang tunggu, disampingnya penarikan iuran pensiun 2% yang berjalan biasa. Menurut ayat (2), agar supaya masa kerja sebagai Pegawai Negeri tidak tetap dapat disahkan sebagai masa kerja perhitungan pensiun, maka pegawai yang berkepentingan diwajibkan membayar iuran pensiun 2% dari gaji-gaji yang diterima selama ia menjadi Pegawai Negeri tidak tetap. Pembayaran dilakukan berangsur-angsur seperti ketentuan dalam ayat (1).
BAB II
PERATURAN ISTIMEWA
Pasal 18
1.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (2) dianggap sebagai masa kerja menurut pasal 2: a. waktu sebagai pegawai tetap maupun tidak tetap pada Pemerintah Hindia sipil maupun militer dihitung penuh, apabila selama itu diterima gaji, wachtgeld, nonactiveitsbezoldiging atau onderstand bij wijze van wachtgeld, yang memberatkan anggaran Negara, dan dihitung separoh, selama istirahat di luar negeri atau di dalam negeri sebagai ganti, selama istirahat di luar negeri (geconverteerd verlof) didapat verlofsbezoldiging; b. waktu sebagai pegawai negeri dan/atau pekerja negeri semasa Pemerintahan Jepang dengan mendapat gaji penuh atau tidak penuh dihitung penuh; c. waktu sebagai pegawai pada Perusahaan partikelir, yang kemudian menjadi Jawatan Pemerintah Republik Indonesia, dihitung penuh.
2.
Jikalau masa kerja termaksud dalam ayat (1) di atas menurut Peraturan lama belum atau tidak dihitung sebagai masa kerja untuk menghitung pensiun, maka masa kerja itu harus disahkan lebih dahulu sebagai masa kerja untuk perhitungan pensiun menurut ketentuan dalam pasal 2 ayat (3) dengan ketentuan, bahwa terhadap mereka yang sebelum tanggal 17 Agustus 1945 bekerja pada perusahaan-perusahaan partikelir yang sekarang menjadi Jawatan Pemerintahan, pengesahan masa kerja menurut pasal 2 ayat (3) tersebut hanya terbatas sampai masa kerja, selama mereka tidak membayar iuran untuk Fonds pensiun partikelir. Dalam hal ini iuran pensiun dihitung atas dasar gaji yang diterima pada waktu uang berkepentingan diangkat menjadi pegawai negeri tetap menurut Peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Menurut ketentuan dalam ayat (1), maka masa kerja sebelumnya tanggal 17 Agustus 1945 dianggap juga sebagai masa kerja untuk perhitungan pensiun, jikalau memenuhi salah satu syarat yang ditentukan. Ayat (2) menentukan, bahwa masa kerja sebagai pegawai, selama mana yang berkepentingan tidak atau belum membayar iuran pensiun baik kepada Indische Pensioenfondsen, maupun kepada Fonds partikelir dalam jaman yang lampau, harus disahkan dulu menurut pasal 2 ayat (3). Yang berkepentingan harus membayar iuran pensiun sebanyak 2% dari gaji pada waktu ia diangkat menjadi Pegawai Negeri tetap dikalikan masa kerja yang harus dijalankan.
Pasal 19
1.
Mereka yang pada tanggal 1 Januari 1946 sudah menjadi pegawai negeri menurut Peraturan ini, berhak mendapat pensiun setelah mempunyai masa kerja sebenarnya sekurang-kurangnya lima tahun dan mencapai umur 50 tahun dalam jabatan negeri.
2.
Dalam hal yang termaksud pada ayat (1) di atas, jumlah pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja adalah 1,6% dari dasar pensiun apabila masa kerja itu tidak lebih dari 25 tahun, dan tiap-tiap tahun masa kerja lebih dari 25 Tahun jumlah tersebut ditambah dengan 2% dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa jumlah pensiun sekurang-kurangnya 25% dan paling banyak 50% dari dasar pensiun sebulan, dengan memperhatikan ketentuan pada pasal 6 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Dalam azasnya, ayat (1) memberikan kemungkinan pensiun kepada mereka yang ketika menjadi Pegawai Republik Indonesia sudah lanjut usianya, sehingga mereka hakekatnya hampir tidak akan dapat memenuhi masa kerja sebenarnya dalam waktu Republik dianggap cukup 5 tahun. Ayat (2) tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 20
Masa kerja mulai tanggal 17 Agustus 1945 dalam Pemerintahan Republik Indonesia sampai pada saat yang akan ditentukan oleh Pemerintah digandakan dua kali untuk perhitungan pensiun.
Penjelasan Pasal:
Dalam permulaan revolusi (17 Agustus 1945) sampai pada suatu saat pegawai-pegawai Negeri pada umumnya memperjuangkan kemerdekaan Republik dengan sepenuh-penuh tenaga dan tidak menghiraukan kesukaran-kesukaran yang dihadapi dan/atau yang dialaminya. Dalam waktu inilah Pegawai Negeri umumnya mencurahkan tenaganya lebih dari pada mestinya, sehingga waktu ini untuk perhitungan pensiun patut digandakan dua kali. Penggandaan masa kerja ini hanya mengenai masa kerja mulai sesudah tanggal 17 Agustus 1945 sampai saat yang akan ditentukan oleh Pemerintah lebih lanjut. Masa kerja sesudah saat yang akan ditentukan oleh Pemerintah termaksud tidak akan digandakan lagi.
BAB III
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 21
1.
Yang dianggap sebagai pegawai negeri tetap, selain yang termaksud dalam pasal 1 ialah: a. mereka yang pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai Peraturan ini berlaku telah menjadi pegawai negeri dan pada tanggal 9 Maret 1942 terhadapnya berlaku: 1. Peraturan pensiun pegawai sipil; 2. Peraturan pensiun pegawai Daerah Otonom; 3. Peraturan pensiun militer; 4. salah satu Peraturan pensiun perusahaan partikelir, perusahaan mana pada hari mulai berlakunya Peraturan ini, telah menjadi Jawatan atau Kantor Pemerintah; b. mereka, tidak termasuk pada huruf a, yang sejak tanggal 1 Januari 1946 terus menerus bekerja sebagai pegawai negeri sampai pada hari mulai berlakunya Peraturan ini.
2.
Mereka yang termaksud dalam ayat (1) berhak menerima pensiun jika diperhatikan dengan hormat dari jabatannya antara tanggal 17 Agustus 1945 dan tanggal mulai berlakunya Peraturan ini, apabila memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 5, dengan ketetapan: a. bahwa, jika kepadanya telah diberikan uang kurnia menurut Osamu Seirei No. 1 atau tunjangan kelepasan menurut Peraturan gaji pekerja negeri penduduk di Jawa, maka uang ini harus diperhitungkan dengan jumlah pensiun, akan tetapi yang berkepentingan paling sedikit saban bulan harus menerima 75% dari pensiun yang akan ditetapkan; b. bahwa, apabila kepadanya telah diberikan tunjangan pensiun menurut Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1947 juncto No. 30 tahun 1948, tunjangan pensiun itu mulai berlakunya Peraturan ini diubah menjadi pensiun menurut Peraturan ini, sehingga jika kepadanya telah diberikan uang kurnia menurut Osamu Seirei No. 1 atau tunjangan kelepasan menurut Peraturan Gaji pekerja negeri penduduk di Jawa dan uang tersebut belum atau belum semua diperhitungkan menurut Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1947, maka jumlah itu harus diperhitungkan dengan jumlah pensiun, akan tetapi yang berkepentingan paling sedikit saban bulan harus menerima 75% dari pensiun yang akan ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) huruf a mengenai mereka yang diangkat menjadi Pegawai Negeri tetap menurut Peraturan yang akan segera diadakan, karena Peraturan ini mempunyai hubungan yang erat sekali dengan Peraturan dan dengan Peraturan-peraturan lain, seperti Peraturan Uang tunggu P.G.P. 1948 dan lain-lain. Ayat (1) huruf a No. 1 sampai 3 mengenai mereka yang dulu mempunyai jaminan pensiun menurut Peraturan-peraturan Pemerintah Hindia Belanda seperti dimaksudkan juga dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1947. Mereka dianggap sebagai Pegawai Negeri dalam arti Peraturan ini. Adapun yang dimaksudkan dalam ayat (1) huruf a No. 4 ialah bekas pegawai perusahaan partikelir, yang pada hari mulai berlakunya Peraturan ini sudah menjadi Jawatan/Kantor Pemerintah dan pegawai tersebut dulu, sebagai anggota Fonds pensiun partikelir, mempunyai jaminan pensiun, seperti bekas pegawai-pegawai N.I.S. Zustermaatschappijen, ANIEM dan lain-lain. Ayat (1) huruf b menentukan, bahwa mereka yang tidak termaksud ketentuan dalam huruf a belum atau tidak menjadi Pegawai Negeri tetap akan tetapi sejak tanggal 1 Januari 1946 sampai pada hari mulai berlakunya Peraturan ini terus menerus bekerja sebagai Pegawai Negeri Republik. Sebagai tindakan peralihan, untuk memudahkan tata usaha dan untuk menghindarkan kesulitan berhubung dengan pemeriksaan badan besar-besaran, guna memenuhi syarat pengangkatan sebagai Pegawai Negeri tetap, maka mereka tersebut dengan berlakunya Peraturan ini dianggap menjadi Pegawai Negeri Sipil menurut pasal 1. Maksud semula ialah yang dapat dianggap sebagai Pegawai Negeri tetap dalam hal ini mereka yang mulai tanggal 17 Agustus 1945 sampai pada hari mulai berlakunya Peraturan ini terus menerus mencurahkan tenaganya sebagai pegawai Negeri. Akan tetapi karena pada permulaan Proklamasi kemerdekaan belum (banyak) terjadi pengangkatan-pengangkatan dan pengangkatan pegawai-pegawai baru terjadi sejak Pemerintahan Republik agak distabilisir, yaitu antara akhir-akhir tahun 1945 dan permulaan tahun 1946, maka kemudian ditetapkan sebagai syarat-syarat 1 Januari 1946 sampai pada hari mulai berlakunya Peraturan ini, dengan maksud untuk hargai pegawai-pegawai yang sejak pecahnya revolusi tetap setia sebagai pegawai Negeri, memperjuangkan Republik. Ayat (2) membuka kemungkinan untuk memberikan pensiun menurut Peraturan ini kepada pegawai Negeri yang memenuhi syarat-syarat dalam pasal 5, yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan Negeri sesudah 17 Agustus 1945 tetapi sebelum berlakunya Peraturan ini. Sebagai pegawai Negeri dalam hal ini dianggap juga mereka yang memenuhi salah satu syarat dalam ayat (1) di atas. Ketentuan dalam huruf a dan b tak memerlukan penjelasan.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 22
Aturan-aturan khusus untuk menjalankan Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 25 Desember 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan
Pada tanggal 26 Desember 1949
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODOGDO.
Acting Perdana Menteri,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk memberikan jaminan pensiun kepada Pegawai Negeri yang diperhentikan dengan hormat dari jabatan Negeri setelah menyumbangkan tenaganya untuk kepentingan Negara. Masa kerja yang sah untuk perhitungan pensiun adalah masa kerja sebagai pegawai negeri mulai tanggal 17 Agustus 1945. Peraturan ini memuat ketentuan tentang syarat hak pensiun, jumlah pensiun, iuran pensiun, serta ketentuan istimewa dan peralihan untuk menyesuaikan dengan kondisi pasca kemerdekaan.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1949 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1949/No. terkait
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.