Pertahanan dan KeamananAdministrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pertahanan NegaraASN
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi PertahananKinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1948
TENTANG TUNJANGAN JANDA MILITER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk memperbaiki nasib janda serta anak piatu bekas pensiunan militer Hindia-Belanda, yang terhadapnya dahulu berlaku berbagai reglement pensiun, kepada mereka yang berdasarkan peraturan-peraturan tersebut berhak menerima pensiun atau onderstand, sebagai Warga Negara Republik Indonesia layak diberikan tunjangan;
Mengingat
:
a.
Maklumat Menteri Keuangan Nomor 4 tahun 1946 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 8 tahun 1947;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1947 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1948;
c.
pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA JANDA SERTA ANAK PIATU BEKAS PENSIUNAN MILITER DAHULU
Pasal 1
Kepada janda dan anak-piatu bekas pensiunan militer, yang berhak menerima tunjangan menurut Maklumat Menteri Keuangan No. 4 tahun 1946 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 8 tahun 1947, yang meninggal dunia sesudah tanggal 9 Maret 1942, dapat diberikan tunjangan menurut pasal 3, jika janda dan anak-piatu termaksud menurut:
a.
Reglement op het verlenen van pensioenen aan Weduwen van niet-Europeesche militairen van het leger in Nederlandsch-Indie en van Inlandsche schepelingen der Koninklijke Marine (Stbl. 1933 No. 462, dirubah dan ditambah menurut ordonnantie termuat dalam Stbl. 1937 No. 656);
b.
Reglement op het verlenen van pensioenen aan Weduwen en van onderstand aan wezen van niet-Europeesche militairen van het Koninklijke Nederlandsch Indische Leger en van Inlandsche schepelingen der Koninklijke Marine (Stbl. 1940 No. 544);
c.
Reglement voor het Weduwen en Wezenfonds van Europeesche militairen beneden den rang van officier bij de Koloniale troepen (Stbl. 1924 No. 419, dirubah dan ditambah terakhir menurut Stbl. 1939 No. 713);
d.
Reglement voor het Weduwen en Wezenfonds van Europeesche Officieren van het Koninklijke Nederlandsch-Indische Leger (Stbl. 1923 No. 543, dirubah dan ditambah terakhir dalam Stbl. 1939 No. 713), berhak menerima pensiun atau onderstand.
Pasal 2
Yang dapat menerima tunjangan tersebut diatas adalah janda dan anak-piatu bekas militer tersebut, yang menurut Undang-Undang No. 3 tahun 1946 jo. Undang-Undang No. 6 tahun 1947, termasuk warga negara Republik Indonesia.
Pasal 3
(1)
Perhitungan tunjangan termasuk dalam pasal 1 didasarkan pada jumlah yang dapat diterima menurut peraturan dahulu yang bersangkutan, dan ditetapkan sebagai berikut:
(2)
Untuk menetapkan jumlah yang dapat diterima menurut peraturan dahulu, bagi semua golongan diambil dasar perhitungan menurut peraturan tersebut sub a atau b dalam pasal 1 diatas.
Pasal 4
Tunjangan ini diberikan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 27 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan ini hanya berlaku terhadap janda/anak-piatu bekas penerima tunjangan pensiun menurut Maklumat Menteri Keuangan No. 4 tahun 1946 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 8 tahun 1947.
Untuk melancarkan pekerjaan, maka untuk menerima tunjangan tersebut yang berkepentingan harus mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Keuangan (Bagian Tunjangan pensiun) di Yogyakarta, disertai surat-surat bukti atau keterangan dari yang berwajib, yang diperlukan untuk menetapkan jumlah tunjangan pensiun atau onderstand.
Tunjangan didasarkan pada pensiun/onderstand, yang dapat diterima menurut peraturan-peraturan dahulu dan dihitung menurut "degressief-tarief".
Untuk mendapat persamaan dalam cara menghitung tunjangan maka diambil dasar peraturan-peraturan dahulu, yang berlaku untuk bangsa Indonesia (lihat pasal 3 ayat 2).
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.