Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:3
Tahun
:1946
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN PENYELENGGARA PERUSAHAAN GULA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu mengadakan peraturan tentang Perusahaan gula;
Mengingat
:
1.
Pasal 33 dari Undang-Undang Darurat Negara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PERUSAHAAN GULA
Pasal 1
Perusahaan-perusahaan gula di Indonesia dijalankan dibawah kekuasaan Negara.
Pasal 2
Untuk menjalankan perusahaan-perusahaan gula, didirikan satu badan Pemerintah, yang bekerja sebagai Badan Hukum dengan modal, yang terpisah dari keuangan biasa, dan dengan anggaran dasar yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan. Badan itu dinamakan "Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara" (B.P.P.G.N) dan berkedudukan di Solo.
Pasal 3
(1)
B.P.P.G.N. dipimpin oleh suatu dewan Pimpinan, yang terdiri dari Ketua dan dua orang anggota yang diangkat oleh Menteri Pertanian dan Persediaan dari kalangan orang yang ahli.
(2)
Seorang dari anggota-anggota Dewan Pimpinan itu akan diangkat dari paling sedikit 2 calon, yang dimajukan oleh buruh dari perusahaan tersebut dalam pasal 1, dari kalangan orang yang ahli dalam perusahaan gula, dalam perekonomian, keuangan atau kesosialan.
(3)
Cara pemilihan calon-calon anggota Dewan Pimpinan yang akan dimajukan oleh buruh perusahaan itu akan diatur dalam anggaran dasar tersebut dalam pasal 2.
Pasal 4
(1)
Dewan Pimpinan tersebut dalam pasal 3 bekerja dibawah pengawasan dan dengan pembantuan dari suatu badan Pengawas, yang terdiri dari paling sedikit 7 orang anggota, yang diangkat oleh Menteri Pertanian dan Persediaan dari kalangan orang-orang yang cerdik pandai, orang-orang yang mempunyai keahlian yang mengenai lapangan perusahaan gula dan dari golongan masyarakat yang mempunyai kepentingan dalam perusahaan gula.
Pasal 5
Modal bekerja B.P.P.G.N. terdapat dari:
a.
Modal pertama, yang disediakan oleh Pemerintah pada waktu B.P.P.G.N. didirikan.
b.
Sisa uang yang terdapat dalam badan-badan tersebut pasal 9 dan perusahaan-perusahaan gula lainnya.
c.
Uang pinjaman, yang jika perlu didapat dari Bank atau masyarakat.
Pasal 6
B.P.P.G.N. mengadakan administrasi, dari mana keuangan dan kekayaan dari tiap-tiap perusahaan yang dikuasai dapat ternyata.
Pasal 7
(1)
Tiap-tiap tahun paling lambat dalam bulan September B.P.P.G.N. masukkan kepada Kementerian Pertanian dan Persediaan untuk mendapat pengesahan rencana anggaran untuk tahun yang berikut, dengan disertai pemandangan Badan Pengawas tentang rencana itu.
Pasal 8
(1)
Tiap-tiap tahun paling lambat 4 bulan sesudah tutup tahun buku B.P.P.G.N. masukan kepada Kementerian Pertanian dan Persediaan perslag dan perhitungan laba rugi dari B.P.P.G.N. dengan disertai usul tentang uang cadangan (reserve) dan penyusutan (afschrijving).
(2)
Pemandangan Badan Pengawas terhadap perslag, perhitungan dan usul tersebut diatas disampaikan bersama-sama kepada Kementerian itu.
(3)
Usul-usul tersebut diatas baru boleh dijalankan setelah disahkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan.
Pasal 9
Badan-badan yang mengurus perusahaan-perusahaan gula, baik yang meneruskan bekerjanya badan-badan warisan dijaman Pemerintahan Jepang, maupun yang didirikan sesudah perusahaan gula ditinggalkan oleh Jepang, pada berdirinya B.P.P.G.N. dihapuskan dan dilebur dalam badan ini. Semua kekayaan badan-badan itu dan sisa uang yang terdapat pada waktu badan-badan dilebur dalam B.P.P.G.N. jatuh dalam kekuasaan badan itu.
Pasal 10
Pemerintah menetapkan besarnya produksi gula, cara dan harga penjualan hasil perusahaan gula.
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Jogyakarta pada tanggal 21 Mei 1946.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.

Menteri Pertanian dan Persediaan,
ttd.
SAKSONO PRAWIROHARJO.
(Menteri-Muda).

Diumumkan pada tanggal 21 Mei 1946.

Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengadakan peraturan tentang Perusahaan gula di Indonesia. Perusahaan-perusahaan gula dijalankan dibawah kekuasaan Negara melalui Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara (B.P.P.G.N) yang berkedudukan di Solo. B.P.P.G.N. merupakan badan Pemerintah yang bekerja sebagai Badan Hukum dengan modal terpisah dari keuangan biasa. Badan ini dipimpin oleh Dewan Pimpinan dan bekerja dibawah pengawasan Badan Pengawas. Modal bekerja B.P.P.G.N. berasal dari modal pertama Pemerintah, sisa uang dari badan-badan yang dilebur, dan uang pinjaman. Badan-badan yang mengurus perusahaan gula warisan Jepang dilebur dalam B.P.P.G.N. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

--------------------------------

CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1946 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1946/No. terkait

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…